Jumat, 24 Februari 2012

Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)

0

Assalamu alaikum Wr. Wb
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua
Yang Terhormat
Ketua dan Anggota Dewan Penyantun Universtas Hasanauddin
Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewa Guru Besar Universitas Hasanuddin
Para Ketua Lembaga Universitas Hasanuddin
Para Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa
Para Undangan dan Hadirin yang Saya Muliakan

Sebelum memulai Pidato pengukuhan ini izinkanlah saya memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat, karunia dan pengasihanNya, sehingga hari ini dapat saya melaksanakan orasi ilmiah dalam rangka pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam bidang hukum internasional pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kewajiban melaksanakan orasi ini, merupakan suatu kehormatan dan sangat saya nantikan sebagai seorang tenaga pengajar yang ingin dikenang sebagai guru yang baik. Kesempatan yang indah ini ingin saya manfaatkan untuk menyampaikan pandangan saya mengenai Hukum Inernasional Perang Makassar (Studi Hukum Modern Perang Di India Timur).

Para hadirin yang saya muliakan
Dari segi hukum internasional setidak-tidaknya ada dua hal yang membawa pengaruh besar terhadap Perang Makassar (1660-1670) yaitu pengaruh dari Perjanjian Westhpalia 1648 dan yang kedua adalah pengaruh dari perkembagan doktrin Hugo Grotius Eropa. Dua peristiwa ini membawa pengaruh atas Bangsa-bangsa Eropa pada abad pertengahan. Perjanjian Westhapalia merupakan perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun yang sudah berlangsung di Eropa dari Tahun 1618 sampai Tahun 1648 yang merupakan perang dalam bentuk perseteruan agama, Katolik dan Protestan. Hampir semua negara terlibat dalam perang tiga puluh tahun tersebut. Salah satu klusula dalam deklarasi Osnanbruck Swedia dalam perjanjian Westhpalia tersebuat adalah diakuinya eksistensi protestanisme dalam tradisi kristen yang sudah banyak dianut di Jerman, Nederland, Inggris, Perancis dan sebagainya. Sementara itu dalam deklarasi tersebut dikemukakan bahwa negara-negara Eropa di manapun mereka membawa koloninya tidak boleh berperang maka akan menerima sanksi berdasarkan perjanjian Westhpalia (Katolik dan Protestan) harus saling menghormati dimanapun mereka berada, di daerah-daerah koloni mereka sekalipun.
Isi perjanjian ini kemudian membawa pengaruh sampai ke daerah-daerah koloni Eropa di Timur. Situasi rekonsialisi Eropa di Timur. Situasi rekonsialiasi oleh akibat langsung Westhpalia membawa kepada pembagian wilayah-wilayah koloni jajahan. Timur misalnya dalam satu perjanjian di Heidebart, India, dibagi menjadi dua bagian yaitu India Barat (West India) dan India Timur (East India). Perjanjian Heidebart ini bukanlah perjanjian India sesudah Perang Dunia II yang sudah membagi India Barat dan India Timur yang kemudian menjadi Pakistan, tetapi perjanjian pembagian koloni jajahan antara Inggris dan Nederland dimana Inggris mendapatkan India Barat yang terdiri wilayah-wilayah seluruh India sebelum terpecah (India, Paksitan, Bangladesh, Kolombo) dan lain sebaginya sedangkan Nederland mendapatkan wilayah koloni di India Timur (East India) yang terdiri seluruh wilayah Indonesia sekarang. Pada jamannya Nederland memberinya nama dengan Oost Indies.
Dengan latar belakang perjanjian Westhpalia dan perjanjian Heidebart inilah Nederland berusaha semakin merapatkan monopoli keuasaannya atas seluruh wilayah India Timur atau Oost Indies. Portugis yang sudah lama rajin menjalin hubungan raja-raja di Timur Oost Indies seperti Maluku, Sulawesi dan Timor tentu saja tidak ingin megakui deklarasi Heidebart itu karena memang Portugis tidak disertakan. Malahan menganggapa sebagai persekongkolan antara inggris dan nederland. Portugis memperotes isi deklarasi itu, tetapi faktor inggris ini unik, karena meras diikiat oleh deklarasi heiderabat dia hanya bisa berdagang di Oost indies sambil berusaha mencipatkan ondisi politis bersama kawan-kawan eropanya yang lain. Bahw ayang masuk dalam kategori oost indie hanyalah java dan andalas, sedangkan seluruh wilayah timur Oost indies tidak tergolng sebagai wilayah Oost indies. Khususnya suatu kerajaan besar dan makmur dan sudah menanamkan imperium di sekuruh wilayah timur yaitu kerajaan Gowa
Jauh sebelum kedua perjanjian ini (Westhpalia dan Heiderabart) dideklarasikan, kerajaan gowa sudah muncul menjadi suatu kerajaan maritim besar dan merupakan bandar niaga maritim besar. Inggris sudah lama mejalin hubungan dgang dengan kerajaan ini. Lebih dari itu inggris menganggap bahwa kerajaan gowa ini tidak termasuk dalam klausul perjanjian Heiderabat.

Hadirin yang saya muliakan,
Sekalipun perjanjian heidebart telah ada dan mengikat anatara belanda dan inggris tetapi tidak mengurangi persaingan keduanya sebagai negara penaluk dan berkekuatan besar di lautan. Mereka bahkan seringkali bererang di lautan dan yang terbesar diantaranya perang cape hope bay, afrik bagian selatan (1652-1654) dan perang selat Hindi (1664-1667). Perang yang terakhir inilah yang berimbas langsung terhadap perang makassar karena salah seorang admiral belanda yang memawa kemenagan dalam perang selat hindi beranama admiral Cornelius Jancoon Speelman ditarik dari India ke Batavia untuk penaklukan Gowa yang banyak dibantu oleh Inggris dan Perancis bersama beberepa negara Eropa lainnya.
Dalam pada itu segi-segi hukum perang tidak banyak diungkapkan sebagai implikasi dari Perang Makassar padahal perang yang berlangsung selama 10 Tahun (1660-1670) ini merupakan perang yang terbesar di Asia tenggara (East Indie).
Perang Makassar tidak banyak dimunculkan implikasi kemanusiaannya dalam tulisan para ahli, padahal untuk studi hukum hukum perang termasuk hukum perang hal ini sangat penting. Skepstisisme sesungguhnya muncul mengapa tulisan para ahli, khususnya ahli-ahli Belanda tidak mengungkapkan hal-hal ini. Apakah sengaja disembunyikan untuk suatu justifikasi menyesatkan bahwa lawan Belanda dalam perang Makassar bukan negara yang beradab dan punya pemerintahan yang mendapatkan pengakuan internasonal melainkan Perompak dan Bajak laut ? menangkal justifikasi itu tidak bisa dengan pemikiran temparamen yang sempit tetapi harus dibongkar melalui penelitian-penelitian ilmiah dengan argumentasi hukum kenegaraan dan hukum internasional yang kuat. Apakah kerajaan Gowa memang merupakan kerajaan Perompak, kerajaan bajak laut seperti yang dituding oleh kompeni VOC dalam banyak tulisan ? apakah kompeni VOC satu-satunya negara yang beradab dengan tradisi kristen protestan yang penuh di India Timur abad ke 17 ? apakah kerajaan Gowa yang dianggap bajak laut pembunuh dengan tradisi agama Islam suku Makassar biadab, tanpa etika kenegaraan sopan santun dan tata krama dalam perang ?

Hadirin yang saya muliakan,
Perang Makassar
Perhatian yang kompherensif terhadap hukum perang berdasarkan penelusuran relatif masih kurang. Perang Makassar (Makassar War) eksistensinya diakui oleh para sarjana (Andaya, Reid, Mattulada, Staffel, Zainal Abidin Farid, Valentijn, Pelras, Noorduyn, Edward Pollinggomang, Kern, Mangemba, Patunru, Sagimun) agak sayang sedikit sekali terungkapkan soal-soal hukum perang tentang perang Makassar. Padahal melakukan studi tentang perang tidak bisa lepas kaitannya dengan implikasi-implikasi humaniter. Barangkali inilah beban yang sedikit berat yang akan dialami para Penulis ini mengingat karena kurangnya data-data. Adalah sukar melakukan rekonstruksi sejarah hukum (khususnya hukum internasional) dengan data-data yang sedikit. Padahal untuk melakukan studi tentang perang diperlukan materi dan kasus-kasus sejarah secara umum yang jelas. Sebagai contoh beberapa kasus yang ditulis secara sambil lalu oleh para sarjana: kasus perbudakan mengenai penggalian Kanal Tallok, kasus pembantaian (holocoust) di Pulau Banda. Kasus pembantaian tawanan (trial sacrifice) di Pulau Liwoto, Selat Buton, kasus pembumihangusan di Benteng Somba Opu 1669, kasus pembumihangusan Benteng Tosora 1670. Kasus-kasus ini ditulis dalam berbagai refrensi tetapi cenderung dilakukan hanya sambil lalu serta tidak sistematis dan kompherensif. Begitu pula tentang data-data kuantitatif yang saling berbeda satu sama lain. Data korban tentang pembantaian tawanan di Pulau Liwoto (sekarang pulau Makassar), sebuah pulau yang terletak kurang lebih satu mil di luar Kota Bau-bau saling berbeda antara Matulada dan Andaya. Dalam bukunya Menelusuri Jejak Sejarah Kebudayaan Sulawesi Selatan, Mattulada mematok jumlah korban pembantaian di pulau kecil itu sebanyak 9000 orang. Sedangkan dalam bukunya Andaya, the Herritage of Arung Palakka, dituliskan dengan jumlah 5000 orang korban. Jumlah mungkin tidak penting, tetapi untuk keperluan penelitian diperlukan data-data eksistensial yang akurat.
Masih sehubungan dengan hal diatas beberapa sumber pada tingkat observasi ditemukan beberapa tempat yang memiliki nama yang sama yaitu; Kanre Apia (Makassar) atau Kanre Api (bugis) atau Kande Api (Mandar) merupakan nama-nama yang berhubungan implikasi hukum perang Makassar. Kanre Apia yang terdapat di Desa Lembanna, kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memiliki karakter peristiwa yang sama dengan Kande Api di Kabupaten Majene serta Kandre Api di Kabupaten maros. Kanre Api artinya pembakaran kampung atau tempat atau logistik merupakan tindakan pembumihangusan yang dilakukan oleh pasukan Arung Palakka dalam rangka blokade atau meruntuhkan tentang Gowa agar tidak lagi melakukan perlawanan. Tradisi pembakaran kampung kadang-kadang disertai dengan pembakaran hidup-hidup orang yang masih loyal terhadap musuh merupakan hukum alam yang berlaku dalam perang.

Hadirin yang saya muliakan
Selain tradisi Kanre Apia (pembumihangusan) maka terdapat tradisi perang lain dalam peperanga klasik di abad ke 17 yaitu tradisi pemenggalan kepala bagi pemimpin tentara (Lasykar). Tradisi ini dikenal selama berlangsungnya perang Makassar sebagai Tunibatta (Makassar), Todipolong (Mandar), Todigerek (bugis). Banyak pemimpin perang kedua bela pihak mengalami eksekusi seperti ini dan hal ini nampaknya sudah menjadi hukum kebiasaan dalam perang. Sama dengan tradisi Kanre Apia, dalam tradisi Tunibatta adalah merupakan salah satu bentuk untuk meruntuhkan moral tentara yang dipimpinnya. Malahan seringkali kepala pemimpin perang yang dikenal kharismatik diambil sebagai hadiah buat raja untuk mendapatkan pengakuan bahwa sang pemimpin sudah dikalahkan dalam perang.
Sesungguhnya tradisi Kanre Apia Dan Tunibatta pada abad ke 17 sudah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional. Tradisi hukum perang klasik seperti itu berlaku universal tidak saja terjadi pada perang Makassar. Dalam rangkaian peperangan pada masa Imperium Roma (Roman Empire) tradisi hukum perang ini telah terjadi. Hal ini agaknya sudah menjadi legalitas umum dalam rangkaian peperangan dimasa imperium Roma. Pernyataan kekalahan dalam perang senantiasa disertai dengan tindakan perlambang kekuasaan bagi pemenang perang, apakah dengan cara pembakaran kota atau wilayah yang dikalahkan dalam peperangan, ataukah dengan cara memenggal kepala panglima perang untuk diserhakan kepada Kaisar (dalam catatan Cicero, 1954: 4-5).
Kelihatannya legalitas penghukuman seperti ini memang kejam tetapi tentu saja pada masa itu belum ada hukum-hukum perang yang lebih manusiawi apalagi dengan Konvensi Internasional tentang perang, seperti Konvensi Jenewa 1940. Prinsip-prinsip hukum perang yang berlaku adalah prinsip-prinsip perang yang adil. Dalam Estimasi Cicero (1954: 7) yang dimaksudkan dengan perang yang yang adil pada Rus Romanium adalah menjalankan prinsip-prinsip resiprositas. Prinsip lain agaknya belum ada. Resiprositas di sini tentu saja tidak dapat dipandang sebagai balas dendam. Karena cara-cara yang mereka lakukan berdasarkan pertimbangan yang adil. Sebagai contoh apabila musuh membunuh delapan orang prajurit maka pihak lain pun akan membalasnya dengan jumlah yang sama.
Pertanyaan apakah tradisi hukum perang klasik Romawi juga berlaku sepanjang perang Makassar ? tidak ada studi khusus yang terfokus terhadap hubungan ini. Tetapi hubungan hukum antara hukum Belanda (yang dipakai oleh VOC) dengan hukum Romawi sangat erat kaitannya, dapat menjadi skpetisisme tersendiri untuk membongkar kaitan ini. Apalagi munculnya pemikiran besar dari Hugo Grotius tahun 1648 dipandang banyak dipengaruhi oleh pikiran-pikiran Cicero tentang perang yang adil. Jika menelusuri latar belakang lahirnya hukum belanda maka tidak bisa lepas dari hukum Romawi.
Terdapat banyak catatan menarik mengenai pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Eropa pada umumnya dan hukum Belanda pada khususnya, tetapi paling penting diantaranya adalah apa yang dicatat oleh Rene Daniel sebagai kelompok keluarga hukum Romawi Germania (Maramis, 1994: 17), pengaruh hukum publik terutama hukum internasional pidana dan tata negara agaknya tidak teradaptasi dari hukum Romawi lebih dari hukum perdata (sipil) kebanyakan teradaptasi adalah hukum sipil yang lebih dikenal dengan Ius Civil. Hal ini tidak lepas dari sejarah imperium roma itu sendiri.

Hadirin yang saya muliakan
Hiruk Pikuk Deklarasi Bongaya
Seberapa jauh penggambaran pengaruh-pengaruh hukum romawi dalam sistem hukum perang klasik selama perang Makassar. Jika membaca referensi yang menggambarkan kejadian dalam perang maka terasa sekali pengaruh-pengaruh itu ada. Sebagai contoh dalam praktek resiprositas tentang karangnya kapal Belanda De Walvis tahun 1662 dan De Leeuwin tahun 1664 (F.W. Stapel, 1922; Abdurrazak Daeng Patunru, 1967: Leonard Y. Andaya, 1981; Mattulada, 1991).
Kapal Belanda De Walvis yang berlayar dari Batavia menuju Maluku tahun 1662 memasuki perairan Makassar dan kandas di atas sebuah gunung di lautan Makassar. Orang-orang makassar yang mengejar kapal itu dapat menyita 16 pucuk meriam dari kapal itu. Kemudian Belanda menuntut kepada Sultan Hasanuddin agar mengembalikan meriam-meriam itu, akan tetapi tuntutan itu ditolak oleh Sultan berhubung waktu itu antara kerajaan Gowa dengan Belanda masih dalam keadaan perang (Patunru, 1967: 48).
Mattulada (1991: 78) secara menarik membelah kasus ini dalam dua versi yaitu dalam versi Belanda dan versi Makassar. Menurut versi Belanda dalam tahun 1662 sebuah kapal Belanda De Walvis namanya, terdampar di perairan Makassar. Kapal yang terdampar ini dirampok oleh orang-orang Makassar. Enam belas pucuk meriam jatuh ke dalam tangan seorang Rijkgraten (pembesar kerajaan) dan tidak mau mengembalikannya.
Meurut versi Makassar, dalam tahun 1661, ada sebuah kapal Belanda bernama De Walvis, memasuki batas perairan Makassar tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Kapal disergap oleh kapal-kapal pengawal pantai kerajaan Gowa di perairan Makassar. Kapal itu sesungguhnya dikejar dalam wilayah kedaulatan Perairan Makassar, namun karena tidak mengetahui letak-letak kerajaan Gowa, maka kapal itu disita dan enam belas pucuk meriam yang dipergunakan dalam melakukan perlawanan itu disita oleh pemerintah kerajaan Gowa.
Hadirin yang saya muliakan,
Sementara itu, insiden kapal De Leeuwin terjadi dua tahun kemudian, 24 Desember 1664. Kapal Belanda De leeuwin yang dahulu telah membawa Arung Palakka dan kawan-kawannya dari Buton ke Batavia, kandas di Pulau Doang-Doang. Kapal ditahan oleh Armada Gowa yang menjaga perairan Makassar untuk mempertahankan kedaulatan kerajaan Gowa. Dari anak-anak buah kapal itu ada 40 orang yang masih hidup diangkat oleh orang-orang Makassar ke Somba Opu. Akan tetapi kemudian dari pihak Belanda menyampaikan tuduhan bahwa dari atas kapal itu ada sebuah peti yang berisi uang perak sebanyak 1425 ringgit yang telah disita oleh orang-orang Makassar. Berhubungan dengan tenggelamnya De Leeuwin, maka Onder-koopman Belanda yang bernama Ir. Cornelius Kuyff bersama 14 orang anak buahnya berangkat ke tempat di mana kapal itu kandas untuk memeriksa sendiri keadaan kapal itu, akan tetapi kepergiannya ke sana tidak diketahui dan tidak seizin Sultan. Baru saja mereka itu tiba di sana, maka pasukan kerajaan Gowa yang menjaga tempat itu memerintahkan supaya orang-orang Belanda itu menyerah, akan tetapi mereka itu menolak, bahkan mengadakan sehingga terjadi pertempuran yang mengakibatkan habis terbunuh semua oleh tentara Gowa (Patunru, 1967: 44).
Insiden De Walvis dan De leeuwin ini menarik, karena insiden inilah yang dipandang sebagai implemetasi dari azas-azas resiprositas yang diacu oleh Belanda dari hukum Romawi (azas ius gentium dan ius generale). Insiden ini menjadi pasal paling krusial diperbincangkan dalam perjanjian Bongaya tahun 1667. Untuk menekankan pentingnya azas resiprositas ini Belanda memajukan khusus dua pasal dalam perjanjian Bongaya yaitu:

Pasal 3: bahwa kepada kompeni akan diserahkan dan dikembalikan semua perlengkapan kapal, meriam-meriam, mata uang-mata uang, dan barang lainnya tanpa kecuali, yang disita dari kapal de Walvis di pulau Selayar dan kapal yang karam di Pulau Doang-doang.
Pasal 4: bahwa akan dilaksanakan secepatnya proses peradilan di hadapan dan dilaksanakan oleh presiden Makassar terhadap orang-orang yang bersalah dan masih hidup karena melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Belanda di tempat-tempat yang berbeda itu.

Pasal-pasal ini mejadi gempar dan terjadi keributan dan kepanikan bahkan beberapa petinggi Gowa mencabut badik berteriak-teriak menghujat pasal yang tidak adil ini. Sesungguhnya pasal ini telah dirundingkan setahun sebelumnya, 17 Desember 1666. Perundingan berlangsung di atas sebuah kapal Belanda yang bernama Tertholen, di perairan Tana Keke (Andaya, 1981: 73). Dua orang bangsawan Gowa datang ke kapal dengan maksud baik untuk berdamai sambil membawa 1.056 emas sebagai tebusan atas terbunuhnya orang Belanda di pulau Doang-doang dari insiden De Walvis dan 1435 ringgit Belanda yang diambil dari bangkai kapal De Leeuwin. Reaksi Speelman kemudian meminta utusan itu untuk mengirim suratnya, mereka menolak dengan mengatakan sampai mati pun mereka tidak akan melakukannya karena mereka hanya diperintah untuk mengantar uang itu, dan tidak untuk lainnya.
“Darah dibayar dengan darah, tidak dengan uang !”, dalam pernyataan Admiral Cornelius Jancoon Speelman ini nampak arogan dan menantang, namun itulah karakter pencapaian azas resiprositas yang berlaku. Selain tentunya pengembalian harga diri bangsa. Penyitaan dua kapal tersebut disertai dengan pembunuhan dan penawanan anak-anak buah kapal dipandang telah menjatuhkan harga diri dan martabat Belanda serta merupakan tindakan pelecehan. Selain itu bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660. Oleh karena itu Belanda menuntut pengembalian harga diri tersebut.
Hadirin yang saya muliakan,
Perdebatan panas tentu saja tidak bisa dihindari karena para perunding Gowa yang disangsikan langsung oleh Sultan Hasanuddin menolak mentah-mentah usulan dua pasal ini. Andaya (1981: 76) menggambarkan perundingan panas ini berlansung selama enam hari dan separuh waktu dihabiskan memperkarakan dua klausul tentang insiden kapal De Walvis dan De Leeuwin ini. Perundingan ini awalnya dipimpin langsung oleh Sultan Hasanuddin dari pihak Gowa dan Speelman dari pihak Belanda. Tetapi karena faktor komonikasi bahasa, maka ditetapkan karaeng Karunrung sebagai juru runding. Sekalipun Karaeng Karunrung tidak sehebat ayahnya, Karaeng Pattingaloang, dalam soal bahasa-bahasa Eropa, namun Karaeng Karunrung sangat fasih dalam dua bahasa Portugis dan Inggris. Disepakati dipergunakan bahasa Portugis. Dalam Kronik Entje Amin (Skinner, 1967: 178-180) digambarkan bahwa sesungguhnya Speelman fasih juga dalam bahasa Inggris, namun ajakan Karaeng Karunrung untuk menggunakan bahasa Inggris dalam perundingan ditolak oleh Speelman. Penolakan itu bukan karena ketidakfasihan Speelman melainkan lebih karena kebenciannya yang mendalam terhadap orang-orang Inggris yang menjadi lawannya berperang dalam perang di Teluk Benggali (selat Hindi) India, penugasan sebelumnya ketika kemudian ditarik untuk memimpin tentara Belanda Makassar yang digambarkannya lebih ganas dari perang Teluk Benggali.
Sesungguhnya tuntutan Belanda Pasal 3 perjanjian Bongaya bisa dilakukan oleh Gowa untuk mengembalikan semua barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang telah hancur dan sekalipun tuntutan itu berlebihan. Tetapi Pasal 4 sangat berat dilaksanakan oleh pemerintah Gowa. Orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyergapan kapal itu serta pembunuhan dan penahanan awaknya merupakan prajurit-prajurit resmi gowa yang menjalankan perintah komandan mereka. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tuduhan Belanda adalah bangsawan-bangsawan utama kerajaan Gowa, beberapa diantaranya menjadi saksi dalam perundingan ini. Secara rahasia Karaeng Karunrung meminta daftar pencarian orang (DPO) buatan Speelman dan karaeng karunrung kaget melihat daftar itu. Karena selain Itanrawa RI Ujung Karaeng Bontomarannu (Panglima perang kerajaan Gowa yang ditakuti dengan sebutan Del Monte Maranno) bersama raja Bima, Raja luwu, arung Matoa Wajo, Raja Balanipa (Mandar), Raja Tambara, Raja Sanggar serta Karaeng Dompo (Dompu), yang semuanya ditempatkan dalam pasal tersendiri (Pasal 15), juga terdapat beberapa bangsawan yang ikut serta mengawal perundingan ini. Serta Karaeng Karunrung menolak pasal ini, karena yang dituduhkan Belanda dalam DPO tersebut adalah panglima-panglima kerajaan Gowa yang sama sekali tidak terlibat dalam penyergapan itu, tetapi kebanyakan penentu kebijaksanaan, menyerahkan orang-orang ini sama saja menggerogoti kekuatan perang Kerajaan Gowa. Lagi pula mereka ini tidak dapat dituntut sebagai pelaku pembunuhan karena situasinya dalam perang (Mattulada,1991: 89).

Hadirin yang saya muliakan
Kesimpulan
Amar yuridis menyangkut interpretasi kedua klausul krusial dalam perjanjian Bongaya ini adalah alasan-alasan kedua belah pihak.
Pihak Belanda memandang bahw a tindakan itu perampokan (phiracy), perampasan dan pembunuhan karena kedua kapal itu melakukan transit serta membuang jangkar dengan damai di peraiaran bebas, di luar tapal-batas perairan kedaulatan Gowa. Serangan itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa pernyataan perang lebih dahulu dan hal ini melanggar kebiasaan perang (secara internasional) yang berlaku. Lebih dari itu serangan ini merupakan pelanggaran terhadap azas perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660 sebagaimana kesepakatan yang telah tertuang dalam Pasal 2 perjanjian Bongaya.
Pihak Gowa menilai bahwa perjanjian tahun 1660 itu dengan sendirinya telah tereliminir arena Beanda sendiri dipandang telah menyatakan perang setelah melakukan pembantaian di Pulau Banda Februari 1661 karena penduduk Banda masih merupakan federasi protektorat dari Gowa. Bukan saja pembantaian di pulau Banda yang menjadi musabab timbulnya perang antara Belanda dan Gowa, melainkan Blokade yang dilakukan kapal-kapal belanda terhadap kapal-kapal asing lainnya (terutama kapal dagang Inggris) yang menjadi sahabat Gowa serta kapal-kapal Gowa sendiri di perairan laut bebas menjadi isyarat bagi Gowa bahwa perjanjian tahun 1660 sudah tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan oleh Belanda.
Alasan yang kedua dalam interpretasi Gowa adalah bahwa kedua kapal itu tidak melintas dengan damai tetapi melakukanka perlawanan. Pasukan pengawal pantai kerajaan Gowa diperintahkan untuk memeriksa kapal itu karena telah berada dalam perairan kedaulatan Gowa tetapi mereka memperlihatkan isyarat untuk berperang, padahal sultan Gowa sudah meminta pengawal Pantai Menanya baik-baik apa tujuan mereka berlabuh di perairan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger