Rabu, 08 Februari 2012

PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

0

1. Pendahuluan

Apabila Idta mempelajari hukum internasional, terutama sejak abad ke-18 sampai dewasa ini, maka kita akan menemukan betapa pentingnya peranan lembaga pengakuan internasional dalam hubungan antar negara sebagaimana diakui oleh semua sarana hukum internasional. Malahan tidak berlebihan kalau kita mengatakan disini bahwa pemberian atau dalam segi negatifnya penolakan pemberian pengakuan itu, telah merupakan faktor yang banyak pengaruhnya terhadap perkembangan sejarah internasional.

Penolakan pemberian pengakuan oleh Amerika Serikat kepada Uni-Soviet selama 16 tahun lamanya misalnya semenjak revolusi Oktober 1917 di Rusia telah sangat mempengaruhi keadaan dunia pada masa tersebut, sebagaimana halnya penolakan pemberian pengakuan oleh Amerika Serikat kepada pemerintah Republik Rakyat Tiongkok semenjak berkuasanya rezim itu di Tiongkok mulai akhir tahun 1949, sangat banyak mempengaruhi keadaan politik di dunia umumnya, di Asia khususnya.

Pembahasan mengenai lembaga pengakuan inter­nasional ini semoga ada manfaatnya, oleh karena tetap merupakan suatu masalah aktual yang menyangkut berbagai bidang hubungan antar negara. Masyarakat internasional merupakan masyarakat yang dinamis berubah dari waktu ke waktu ada negara yang dikuasai negara lain dan ada pula negara baru yang lahir. Demikian pula pemerintah lama terguling, pemerintah baru lahir. Lahirnya negara/ pemerintah tersebut ada yang melalui cara-cara damai, ada pula yang melalui cara-cara kekerasan. Perubahan­-perubahan ini menyebabkan anggota masyarakat inter­nasional lainnya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu mau menyetujui atau menolaknya. Tanpa mendapatkan penga­kuan ini negara tersebut akan mengalami kesulitan dalam mengadakan hubungan dengan negara lainnya. Negara yang belum mendapatkan pengakuan dapat memberi kesan dalam negara lain bahwa negara tersebut tidak mampu menjalankan kewajiban-kewajiban internasional. Oppen­heim mengatakan bahwa pengakuan merupakan suatu pernyataan kemampuan suatu negara baru.1 Nampaklah bahwa negara-negara dalam memberikan pengakuan ini semata-mata hanya didasarkan pada alasan-alasan politis, bukan alasan hukum. Dari praktek negara-negara tidak ada keseragaman dan tidak menunjukkan adanya aturan-aturan hukum dalam masalah pengakuan ini. Namun dengan diakuinya suatu negara/pemerintah baru, konsekuensi yang ditimbulkannya dapat berupa konsekuensi politis tertentu dan konsekuensi yuridis antara negara yang diakui dengan Negara yang mengakui.

Konsekuensi politis misalnya, antara kedua negara dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatik, sedangkan konsekuensi yuridis misalnya berupa: Pertama, pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya, Kedua, pengakuan menimbulkan akibat­-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan yang diakui; Ketiga, pengakuan memperkokoh status hukum negara yang diakui dihadapan pengadilan negara yang mengakui.2

Selain alasan politis pemberian pengakuan suatu Negara kepada negara lain terlebih dahulu harus ada keyakinan bahwa negara baru tersebut telah memenuhi unsur-unsur minimum suatu negara menurut hukum internasional dan pemerintah baru tersebut menguasai dan mampu memimpin wilayahnya.3 Adapun unsur-unsur lain dari pemberian pengakuan yaitu: Pertama, pemerintah dalam negara baru tersebut harus mendapatkan kekuasaannya melalui cara-cara konsitutisional, kedua, negara tersebut harus mampu bertanggung jawab terhadap negara lain.4 Berangkat dari fakta-fakta tersebut, maka dicoba memberikan definisi tentang pengakuan, yaitu tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subyek hukum internasional yang mengakibatkan hukum tertentu.5





2. Fungsi Pengakuan

Para Sarjana Hukum Internasional pada umumnya berpendapat bahwa "Pengakuan" (Inggris: Recognition, Prancis: reconnaissance, Jerman: Anerkennung) adalah suatu lembaga yang sangat penting artinya dalam hubungan antar negara.6

Dalam abad ke-20 ini tidak ada satu negarapun dapt hidup terasing dari negara-negara lainnya dan alat-alat komunikasi modern telah mendorong menciptakan hubungan interpendensi yang erat antara negara-negara di dunia ini.

Tetapi sebelum suatu negara baru dapat mengadakan hubungan dalam berbagai bidang dengan negara-negara lainnya, baik politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya, maka terlebih dahulu harus melalui pengakuan. Dengan demikian, fungsi pengakuan adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang wajar sebagai suatu organisms politik yang merdeka dan berdaulat di tengah-tengah keluarga bangsa-bangsa, sehingga secara aman dan sempuma dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lainnya, tanpa mengkhawatirkan bahwa kedudukannya sebagai kesatuan politik itu akan diganggu oleh negara-negara yang telah ada.7

Brierly mengatakan, bahwa lembaga pengakuan internasional disamping nantinya yang penting dilihat dari segi doktrin hukum internasional, juga merupakan masalah yang selalu menjadi pemikiran bagi kementerian-kemen­terian luar negeri dan bagi para sarjana hukum internasional yang perhaliannya terutama tertuju kepada penerapan sistem itu dalam praktek.8

Demikian pula Starke berpendapat bahwa masalah pengakuan kelihatannya merupakan suatu masalah yang sederhana, tetapi kesan itu tidak demikian, karena masalah ini merupakan salah satu bagian yang paling sulit dalam hukum internasional, bukan saja dilihat dari segi asas-asas, tetapi juga secara intrinsik karena banyaknya masalah-­masalah sulit yang sering terjadi dalam praktek.9

Nampaklah bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli mengenai arti penting dari pengakuan intervensional, sehingga pembahasan mengenai pengakuan masih tetap, penting.

3. Bentuk-Bentuk Pengakuan

Pada umumnya terdapat persamaan pandangan diantara para sarjana Hukum Internasional tentang bentuk-­bentuk pengakuan, Oppenheim-Lauterpacht membagi bentuk pengakuan sebagai berikut :10

a. Recognition of states (pengakuan negara);

b. Recognition of new heada of governments of old states (Pengakuan kepala pemerintah baru dari negara yang lama)

c. Recognition of governments and representation in the United Nation (Pengakuan pemerintah dan perwakilan dalam PBB)

d. Recognition of belligerency (pengakuan beligerensi)

e. Recognition of insurgency (pengakuan pemberontakan)

f. Recognition of new terotorial titles and international situation (pengakuan hak-hak teritorial dan situasi internasional baru)

Schwarzenberger melihat pengakuan itu dalam arti yang lebih luas, bahwa pengakuan dapat diartikan sebagai penerimaan suatu situasi dengan maksud menerima akibat­akibat hukum dari keadaan sedemikian itu.11

Dalam tulisan ini akan dibatasi pada pembahasan bentuk-bentuk pengakuan terpenting yang selalu menarik perhalian umum, yaitu :

a. Pengakuan negara baru

b. Pengakuan pemerintah baru

c. Pengakuan sebagai pemberontak

d. Pengakuan beligerensi

e. Pengakuan sebagai bangsa

f. Pengakuan hak-hak teritorial dan situasi internasional baru

Bentuk pengakuan ini akan dibahas baik berdasarkan teori maupun praktek yang dilakukan oleh negara-negara, beberapa yurisprudensi terkenal dari berbagai negara.

4. Pengakuan Negara Baru (Teori-Teori Pengakuan)12

Di kalangan para sarjana hukum internasional, terdapat 2 (dua) golongan besar yang mengemukakan pendapat yang berbeda.

Golongan pertama berpendapat, bahwa apabila semua unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara­-negara lainnya. Jadi secara ipso facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya.

Pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak­-pihak lain, bahwa suatu negara baru telah mengambil tempat disamping negara-negara yang telah ada. Golongan pertama ini dikatakan menganut teori declaration.

Sebaliknya golongan kedua berpendapat, walaupun unsur-unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Terlebih dahulu harus ada pernyataan dari negara-negara lainnya, bahwa masyarakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai negara.

Apabila telah ada pernyataan demikian dari negara­negara lainnya, masyarakat politik tersebut mulai diterima sebagai anggotabaru dengan kedudukannya sebagai sebuah negara, di tengah-tengah negara lainnya yang telah ada. Setelah itu barulah dapat menikmati hak-haknya sebagai negara baru. Golongan kedua ini dikatakan menganut teori Konstitutif.

Diantara kedua golongan ini terdapat beberapa sarjana yang menganut pendirian jalan tengah, memang selalu terdapat perbedaan dalam praktek negara dalam memberikan pengakuan terhadap negara atau pemerintah baru yang pada hakekatnya dapat dikembalikan pada perbedaan pendapat antara penganut teori deklarator dan teori konstitutif. Penganut teori deklarator antara lain: Brierly, Erich, Fiscker Williams, Francois, Tervboren, Schwezen­berger. Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa pendapat Para sarjana tersebut.

Brierly menganggap teori konstitutif sulit dipertahankan secara konsekuen dengan mengemukakan, bahwa kemung­kinan ada suatu negara yang diakui oleh negara A, tetapi tidak diakui oleh negara B, dengan demikian pada saat yang sama negara yang bersangkutan bagi negara. A merupakan pribadi internasional, tetapi tidak untuk negara B.

Demikian Pula kritik terhadap teori konstitutif terletak pada adanya keharusan bagi penganutnya, bahwa suatu negara yang tidak diakui tidak memiliki hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional misalnya intervensi pada umumnya dianggap sebagai suatu perbuatan illegal, namun tidak demikian jika dilakukan terhadap negara yang tidak diakui sebaliknya jika negara yang tidak diakui terlibat dalam suatu peperangan, maka negara tersebut tidak berkewajiban menghormati hak-hak negara netral sebagaimana diharuskan oleh hukum internasional.

Erich berpendapat bahwa ia cenderung mengatakan bahwa pengakuan itu sifatnya declaration semata, karena yang diakui adalah negara yang sudah ada. Kalau suatu pemerintah asing mengakui suatu negara baru, maka pemerintah itu menyatakan sikapnya, bahwa ia berhadapan dengan kenyataan yaitu dengan suatu badan tersusun yang tidak dapat dibantah lagi dan diakui karena memang ada dalam kenyataan.

Schwarzenberger condong pada teori deklaration, tetapi tidak dinyatakan secara tegas. la berpendapat bahwa setiap negara bebas untuk memberikan atau menolak memberikan pengakuan. Dengan demikian dapat terjadi suatu negara dalam hubungannya dengan satu atau beberapa subyek Hukum Internasional, tetapi tidak dengan yang lainnya.

4.1. Teori Konstitutif

Penganut teori ini adalah Wheaton, Hershey, Von Liszt, Moore, Schuman dan Lauterpacht dalam pembahasan ini akan diuraikan beberapa pendapat dari pelopor aliran/teori ini.

Isheaton berpendapat bahwa jika negara baru ingin berhubungan dengan negara-negara lainnya dalam masyarakat internasional yang anggota-anggotanya memiliki hak-hak dan kewajiban tertentu dan diakui oleh masing-masing, maka negara baru itu terlebih dahulu memerlukan pengakuan dari negara-negara lainnya sebelum dapat mengambil bagian sepenuhnya dalam kehidupan antar negara.

Moore berpendapat bahwa meskipun sebuah negara baru memiliki hak-hak dan atribut-atribut kedaulatan, terlepas dari soal pengakuan, tetapi hanya jika negara baru itu diakui barulah mendapat jaminan untuk menggunakan hak-haknya itu.

Lauterpacht berpendapat bahwa suatu negara untuk menjadi pribadi internasional hanya melalui pengakuan saja. Namun walaupun pemberian pengakuan itu sepenuhnya merupakan kebijakan dari negara yang memberikannya, tindakan itu bukanlah suatu tindakan yang semena-mena saja, tetapi pengakuan atau penolakan itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum.

Jadi pengakuan itu memang konstitutif sifatnya, tetapi ada kewajiban bagian negara-negara yang telah ada, jika semua syarat kenegaraan pada negara baru itu telah dipenuhi, untuk memberikan pengakuan yang telah menjadi hak negara baru itu.

4.2. Teori Jalan Tengah

Kedua teori yang telah dikemukakan tidak sepenuhnya memuaskan, sehingga beberapa sarjana telah merumuskan teori baru yang dinamakan teori jalan tengah atau teori pemisah. Penganut teori ini adalah : Rivier, Cavare, Verdross dan Starke.

Rivier berpendapat bahwa adanya suatu negara yang berdaulat adalah terlepas dari adanya pengakuan negara­-negara lain. pengakuan hanya merupakan pencatatan dari suatu hal yang telah terjadi dan sifatnya hanya persetujuan akan hal tersebut. Dengan demikian pengakuan mengadakan ikatan formal untuk menghormati pribadi baru itu, hak-hak dan atribut kedaulatan di bawah hukum internasional. Hanya sesudah mendapat pengakuan, penggunaan hak-hak tersebut akan terjamin. Hubungan politik yang teratur hanya mungkin terjadi antara negara-negara yang saling mengakui. Starke berpendapat, bahwa kebenaran mungkin berada di tengah-tengah kedua teori itu.

Praktek internasional menunjukkan bahwa baik teori deklarasi maupun konstitutif keduanya dianut. Teori konstitutif digunakan apabila pengakuan itu diberikan karena alasan-alasan politik. Negara-negara biasanya memberikan atau menolak memberikan pengakuan atas dasar prinsip­-prinsip hukum atau berdasarkan preseden. Demikian juga pengakuan ditangguhkan karena alasan politik sampai akhirnya pengakuan diberikan sebagai imbalan atas pemberian keuntungan diplomatik secara materil dari negara atau pemerintah yang meminta pengakuan.

Starke menunjukkan pula, bahwa teori declaration mendapat dukungan dari asas-asas yang berlaku dalam masalah pengakuan, yaitu

a. Jika timbul persoalan dalam badan pengadilan negara­-negara baru mengenai lahirnya negara itu, tidak penting untuk memperhatikan bilamana mulai berlakunya perjanjian-perjanjian dengan negara-negara lain yang memberikan pengakuan itu jika semua unsur kenegaraan secara nyata telah dipenuhi, maka saat itulah yang menentukan lahirnya negara tersebut.

b. Pengakuan terhadap, suatu negara mempunyai akibat surat (retroaktif) sampai saat lahirnya negara itu secara nyata sebagai negara merdeka. Asas ini juga berlaku terhadap perkara-perkara di pengadilan yang dimulai sebelum tanggal diberikannya pengakuan itu.

Jika diteliti praktek yang berlaku mengenai persoalan pengakuan ini, terdapat kenyataan bahwa hanya negara-negara yang menentang lahirnya suatu negara yang membuat pernyataan, sedangkan pada umumnya pengakuan yang diberikan pada suatu negara yang baru lahir hanya bersifat implisit, yaitu tampak adanya pengakuan dalam bentuk pernyataan-pernyataan, kecuali negara yang baru lahir tersebut membuat arti dan hubungan yang khusus dengan negara-negara tertentu. Tidak banyak negara lahir di tahun 60 dan 70-an, terutama negara kecil di kawasan Afrika, Pasifik dan Karibia, tanpa disambut berbagai pernyataan pengakuan tetapi itu bukan berarti bahwa kelahirannya ditolak oleh masyarakat internasional. Tetapi ada beberapa pengecualian dimana kelahiran suatu negara ditentang oleh masyarakat internasional dengan merujuk pada sikap PBB.

Sejarah mencatat ada beberapa negara yang kelahiran­nya ditentang oleh masyarakat internasional, yang pada akhirnya negara baru tersebut akan bidang keberadaannya.

Rhodesia misalnya yang memproklamirkan kemer­dekaannya pada tanggal 11 Nopember 1965 melalui kelompok minoritas kulit putih yang dibawah pimpinan Ian Smith dengan melepaskan diri dari kekuasaan Inggris, mendapat kecaman keras dari PBB yang meminta kepada negara-negara anggota PBB untuk tidak mengakuinya dan tidak mengadakan hubungan diplomatik dan hubungan-­hubungan lainnya dengan kekuasaan yang illegal tersebut.

Rhodesia tidak dapat bertahan lama dan kemudian digantikan oleh Zimbabwe yang lahir pada tahun 1980. Contoh lain yaitu kelahiran negara yang ditentang oleh masyarakat internasional ialah Turkish Republic of Northern Cyprus tanggal 15 November 1983. Dalam waktu tiga hari Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang mengecam pendirian negara tersebut yang menyebutnya "Legally Invalid".

Pakistan adalah satu-satunya negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menentang resolusi tersebut dan sampai sekarang hanya. Turki yang mengakui negara tersebut.

Demikian pula dengan negara Israel yang lahir tanggal 14 Mei 1948, sampai sekarang masih tetap tidak diakui oleh negara­-negara Arab, kecuali 2 negara yang telah membuat perjanjian perdamaian dengan negara tersebut, yaitu : Mesir pada bulan Maret 1979 dan Yordania pada bulan Oktober 1994.

Negara-negara berpenduduk Islam non-Arab lainnya juga tidak mempunyai hubungan dengan Israel. Walaupun Israel telah menjadi anggota PBB sejak tanggal 11 Mei 1949, namun keanggotaanya sama sekali tidak merubah sikap kelompok negara tersebut, sampai dicapainya penyelesaian secara menyeluruh sengketa Timur Tengah dengan mengakui hak rakyat Palestine untuk mendirikan negaranya sendiri di wilayah Palestine.13

Dari contoh yang telah dikemukakan, nyatalah bahwa pengakuan adalah suatu kebijaksanaan politik. Pengakuan negara hanya dilakukan satu kali, perubahan bentuk suatu negara tidak akan merubah statusnya sebagai negara. Sebagai contoh: Perancis sejak tahun 1791 sampai tahun 1875 beberapa kali mengalami perubahan, dari kerajaan, republik, kekaisaran, kembali ke kerajaan dan republik dengan pembentukan Republik III tahun 1875, Republik IV tahun 1941 dan sejak tahun 1958 Republik V tetap merupakan negara Perancis.

5. Pengakuan Pemerintah Baru

Pengakuan pemerintah ialah suatu pernyataan dari suatu negara, bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia mengadakan hubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Pengakuan pemerintah ini penting, karena suatu negara tidak mungkin mengadakan hubungan resmi dengan negara lain yang tidak mengakui pemerintahannya. Akan tetapi secara logika pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintah negaranya.

Akan tetapi berbagai peristiwa dapat terjadi dengan pemerintah didalam negara jika negara itu suatu kerajaan, maka Raja yang memerintah suatu waktu meninggal dunia dan diganti oleh putra mahkota. Dalam hal negara itu republik, maka presidennya dapat diganti karena meninggal dunia dalam jabatan atau karena habis masa jabatannya. Demikian pula dengan negara yang menganut asas demokrasi parlementer dengan pemerintah yang dikepalai oleh seorang Perdana Menteri, pemerintah itu dari waktu ke waktu dapat berganti.

Oppenheim-Lauterpach14 berpendapat, bahwa dalam hal pergantian kepala negara dari sebuah negara, apakah ia seorang Raja atau Presiden, maka biasanya negara-negara diberitahu tentang penggantian itu dan umumnya negara lain mengakui Kepala Negara baru itu melalui suatu tindakan resmi, misalnya berupa ucapan selamat pemberitahuan dan pengakuan itu sebuah arti hukum, sebab dengan pemberian itu sebuah negara mengumumkan, bahwa individu yang bersangkutan adalah organ-organnya yang tertinggi dan berdasarkan hukum nasionalnya mempunyai kekuasaan untuk mewakili negaranya dengan keseluruhan, hubungan internasionalnya dan sebagai imbangannya dengan adanya pengakuan dari negara-negara lain yang menyatakan bahwa mereka bersedia berunding dengan individu itu sebagai organ tertinggi dari negaranya.

Dalam praktek, kalau Kepala Negara Baru mendapat kedudukannya dengan cara normal dan konstitusional, maka pengakuan itu diberikan sebagai suatu hal yang lumrah.

Penggantian Kepala Negara sebenarnya adalah urusan intern dari negara yang bersangkutan. Pemberitahuan kepada negara-negara lain boleh dianggap suatu formalitas belaka, suatu "Courtesy" dalam kehidupan internasional dan pengakuan seperti itu bukan pengakuan dalam arti hukum. Jika dalam suatu negara berlaku sistem demokrasi parle­menter dimana kepala pemerintah adalah seorang Perdana Menteri, apabila pergantian pemerintah terjadi secara konstitusional, maka praktek menunjukkan bahwa tidak timbul pengakuan Perdana Menteri baru oleh negara-negara lainnya. Sebagai contoh konkrit misalnya, pemerintah buruh yang berkuasa di Inggris dikalahkan dalam pemilihan umum oleh partai konservatif dan terbentuklah pemerintah baru dibawah seorang Perdana Menteri Konservatif, maka pemerintah yang baru ini sama sekali tidak memerlukan pengakuan dari manapun juga.15

Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa setiap penggantian pemerintah yang terjadi secara normal dan konstitusional, menurut hukum internasional tidak memerlukan pengakuan bagi pemerintah baru itu.

6. Macam-Macam Pengakuan Pemerintah Baru

Hukum internasional mengenal dua macam bentuk pengakuan pemerintah baru, yaitu pengakuan pemerintah secara de facto dan pengakuan pemerintah secara de jure.16

Pengakuan de facto biasanya diberikan oleh suatu negara kepada suatu pemerintah baru jika masih timbul keragu-­raguan terhadap stabilitas dan kelangsungan hidup suatu negara, atau terhadap kemampuannya dalam memenuhi kewajiban-kewajiban internasional. Negara yang memberi­kan pengakuan seperti ini masih melihat dan menunggu kelangsungan pemerintah baru tersebut, apakah pemerintah baru itu permanen, dihormati dan ditaati oleh rakyatnya, apakah berhasil menguasai dan mengontrol secara efektif wilayahnya ataukah mampu memenuhi kewajiban-­kewajiban internasional.

Menurut praktek yang dilakukan oleh beberapa negara, diantaranya Inggris, pemberian pengakuan de facto biasanya tidak menimbulkan hubungan diplomatik yang sempurna ataupun memberikan hak-hak imunitas diplomatik kepada wakil-wakil dari pemerintah de facto itu.

Walaupun para sarjana sependapat, bahwa pengakuan de facto sifatnya hanya sementara dan kalau perlu dapat ditarik kembali, namun sekali pemberian pengakuan de facto, akibat hukumnya demikian luas bagi pemerintah yang bersangkutan, sehingga dalam banyak hal tidak berbeda kedudukannya dari suatu pemerintah yang telah mendapat pengakuan de jure.

Sebagaimana dikemukakan juga oleh Oppenheim, bahwa pengakuan de facto walaupun sifatnya sementara dan dapat ditarik kembali, namun pada hakekatnya tidak dapat dibedakan dari pengakuan de jure, karena semua perundang­-undangan dan tindakan-tindakan intern lainnya dari penguasa yang diakui secara de facto itu, dimuka pengadilan dari negara yang memberikan pengakuan diperlakukan sederajat dengan tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu pemerintah yang tidak diakui secara de jure.17

Pengakuan de jure diberikan kepada suatu pemerintah baru apabila negara tersebut sudah tidak ragu-ragu lagi terhadap pemerintah tersebut. Pengakuan de jure diberikan berdasarkan atas penilaian faktor-faktor faktual dan faktor-­faktor hukum.

Pemerintah yang diakui secara de jure adalah peme­rintah yang telah memenuhi tiga ciri, yaitu: 18

a) Efektivitas : Kekuasaan yang diakui di seluruh wilayah negara.

b) Regularitas : Berasal dari pemilihan umum atau telah disahkan oleh konstitusi.

c) Eksklusivitas : Hanya pemerintah itu sendiri yang mempunyai kekuasaan dan tidak ada pemerintahan tandingan

Praktek negara-negara mewujudkan, bahwa sering negara-negara mengakui de facto terlebih dahulu dengan membuka hubungan dagang, kemudian diikuti dengan pengakuan de jure. Demikian pula Indonesia juga diakui secara de facto terlebih dahulu oleh sejumlah negara pada waktu revolusi fisik tahun 1945-1949 dan nanti setelah pemulihan kedaulatan diberi pengakuan de jure. Mesir mempunyai tempat tersendiri sebagai negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto pada tanggal 23 Maret 1946 dan kemudian secara de jure tanggal 18 November 1946 bersama Syria, Libanon, Saudi Arabia, Yordania dan Yaman dalam kerangka Liga Arab.19

7. Perbedaan Antara Pengakuan Negara dan Pemerintah

1. Pengakuan negara adalah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang telah mempunyai semua unsur konstitutif negara dan yang telah mewujudkan kemam­puannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.

2. Pengakuan negara ini mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan berisikan kesediaan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah yang baru itu.

3. Pengakuan terhadap suatu negara sekali diberikan tidak dapat ditarik kembali, sedangkan pengakuan terhadap suatu pemerintah dapat dicabut sewaktu-waktu. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut setelah terbentuknya suatu pemerintah baru, maka negara yang menolak atau mencabut pengakuan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan resmi dengan negara tersebut. Bila suatu pengakuan ditolak atau dicabut, maka personalitas internasional negara tersebut tidak berubah karena perubahan suatu pemerintah tidak mempengaruhi personalitas internasional suatu negara.

Mengenai pengakuan de jure yang mungkin diberikan kepada pemerintah pelarian (government in exile), hal seperti ini hanya terjadi dalam keadaan perang, yaitu apabila suatu negara diduduki oleh suatu kekuasaan asing dan beberapa pemimpin dari negara tersebut melarikan diri keluar wilayahnya. Di luar negeri mereka membentuk suatu pemerintah pelarian, seperti contoh pemerintah Belanda yang dibentuk di London ketika Nederland diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia ke II.

Pengakuan de jure seperti ini biasanya diberikan oleh negara lain yang juga sedang berperang dengan negara yang menduduki wilayah negara yang bersangkutan.20

8. Penyalahgunaan Pengakuan Pemerintah Baru

Tujuan penyalahgunaan pengakuan pemerintah baru adalah bahwa pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintah baru yang bersifat sebagai alat politik nasional guna menekannya supaya memberikan konsesi-konsesi politik dan lain-lain kepada negara yang akan memberikan pengakuan.21

9. Pengakuan Terhadap Pemberontak (Belligerency)

Bila di suatu negara terjadi pemberontakan dan pemberontakan tersebut telah memecah belah kesatuan nasional dan efektivitas pemerintahan, maka keadaan ini menempatkan negara-negara ketiga dalam keadaan yang sulit terutama dalam melindungi berbagai kepentingannya di negara tersebut. Dalam hal ini, lahirlah sistem pengakuan belligerency. Negara-negara ketiga dalam sikapnya mem­batasi diri negaranya sekedar mencatat bahwa para pemberontak tidak kalah dan telah menguasasi sebagian wilayah nasional dan mempunyai kekuasaan secara fakta. Bentuk pengakuan ini telah dilakukan beberapa kali di masa lampau oleh Amerika Serikat dan juga Inggris. Contoh yang paling dikenal adalah pengakuan belligerency yang diberikan kepada orang-orang Selatan di Amerika Serikat pada waktu perang saudara oleh Perancis dan Inggris serta Negara-negara Eropa lainnya.

Historis:

1. 13 koloni Amerika memisahkan diri dari Inggris tanggal 4 Juli 1776. Kemudian Perancis mengakui koloni-koloni tersebut tanggal 6 Februari 1778 agar dapat membantu mereka. Kebijaksanaan Perancis tersebut dianggap Inggris sebagai kasus Belli. Waktu itu, dalam hukum internasional belum dikenal istilah pengakuan belligerency.

2. Permulaan abad 19, koloni-koloni Spanyol memberontak dengan memproklamasikan kemerdekaan. Inggris dan Perancis mengakui pemberontak sebagai belligerent.

3. Puncak aplikasi Perang saudara Amerika Serikat (1861-1865).

a) Negara-negara bagian selatan, dengan ibukota Richmond, dengan pemerinta dibawah pimpinan Jefferson Davis, dan Angkatan Bersenjata yang di­kepalai Jenderal Lee, pada tanggal 4 Februari 1861 me­nyatakan diri berpisah dari Pemerintah Federal.

b) Pemerintah tandingan ini diakui sebagai Negara oleh negara-negara Eropa tetapi hanya sebagai belligerent terutama oleh Perancis dan Inggris.

c) Mulai saat itu berkembanglah pengertian belligerency dalam hukum internasional.

Pengakuan belligerency berarti:

1. Memberikan kepada pihak yang memberontak hak-hak dan kewajiban suatu negara merdeka selama ber­langsungnya peperangan.

2. Ini berarti:

a. Angkatan perangnya adalah kesatuan yang sah sesuai dengan hukum perang dan bukan para pembajak

b. Peperangan antara pihak harus sesuai dengan hokum perang.

c. Kapal-kapal perangnya adalah kapal-kapal yang sah dan bukan bajak laut.

d. Blokade-blokade yang dilakukannya di laut harus dihormati oleh negara-negara netral.

3. Di lain pihak, pemerintah yang memberontak tersebut tidak dapat merundingkan perjanjian-perjanjian inter­nasional, tidak dapat menerima dan mengirim wakil-wakil diplomatik dan hubungannya dengan negara-negara lain hanya bersifat informal. Pemerinta tersebut tidak dapat menuntut hak-hak dan kekebalan-kekebalan di bidang internasional. la merupakan subyek hukum internasional dalam bentuk terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara.

4. Sebagai akibat pengakuan belligerency oleh Negara-negara ke-3, negara induk dibebaskan tanggungjawab terhadap negara-negara ke-3 tersebut sehubungan dengan perbuatan-perbuatan kelompok yang memberontak.

5. Bila negara induk memberikan pula pengakuan bellige­rency kepada pihak yang memberontak, ini berarti kedua pihak harus melakukan perang sesuai denagn hukum perang. Dalam hal ini, pihak ke-3 tidak boleh ragu-ragu lagi untuk memberikanb, pengakuan yang sama.

6. Pengakuan belligerency ini bersifat terbatas dan sementara serta hanya selama berlangsungnya perang tanpa memperhalikan apakah kelompok yang memberontak itu akan menang atau kalah dalam peperangan.

7. Dengan pengakuan belligerency ini, Negara-negara, ke-3 akan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai Negara netral dan pengakuan belligerency ini terutama diberikan karena alasan humaniter.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger