Kelsen membagi lingkungan kekuasan keberlakuan hukum dalam empat kategori berlakunya hukum, yakni lingkungan kuasa waktu (W; the sphere of time), lingkungan kuasa ruang atau tempat (T; territorial sphere/ sphere of space), lingkungan kuasa orang/ pribadi (P; personal sphere) dan lingkungan kuasa soal-soal (S; material sphere).
Keempat pembagian daya keberlakuan hukum tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Logeman yakni lingkungan kuasa waktu_tijdsgebeid, lingkungan kuasa tempat_ruimtegebeid, lingkungan kuasa pribadi, lingkungan kuasa orang-orang dan lingkungan kuasa soal-soal (zakengebeid). Tiap-tiap norma hukum berlaku untuk waktu tertentu, mengenai tempat tertentu, mengenai orang/ pribadi tertentu, dan mengenai soal-soal tertentu.
Dalam Hukum Perdata Internasional, untuk mengenal dan memahami materi ruang lingkupnya, akar utamanya (rasion de etre-nya) berdasarkan pada daya keberlakuan hukum tersebut.
Hukum Perdata Internasional atau lazim disebut sebagai hukum antar tata hukum ekstern berada pada skema Hukum Antar Tempat (HAT), karena pada skema ini ruang keberlakukan hukum pada waktu yang sama tetapi tempat, person dan soal hukum yang berbeda. Sementara untuk hukum antar tata hukum yang intern (bukan dalam pengertian atau bahagian kajian HPI) ciri khasnya; yakni, tempatnya sama dan daya keberlakuan (waktu, person, dan soal) berbeda. Satu lagi bagian dari skema Hukum Antar Tata Hukum Intern yakni pada skema Hukum Antar Golongan (termasuk juga Hukum Antar Agama) yang waktu dan tempatnya sama (sementara person dan soal/ materi hukum berbeda).
Kesimpulan akhir Hukum Perdata Internasional yang ditarik dari daya keberlakuan hukum tersebut di atas bahwa Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan soal-soal atau materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memilki unsur luar negeri/ unsur asing; foreign element).
Lengkapnya, Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga (warga) negara pada satu waktu tertentu (yang sama: Pen.)[2] memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan _kuasa_tempat, (pribadi_) dan soal-soal (S. Gautama, 1987: 18)
0 komentar:
Posting Komentar