Rabu, 08 Februari 2012

Kontrak Pembelajaran (hukum internasional)

0

KONTRAK PEMBELAJARAN
Kompetensi Program Studi Sasaran


Utama
:
Kompetensi utama ini merupakan rujukan utama, Sasaran belajar untuk matakuliah Hukum Internasional. Dengan pemahaman yang baik mengenai sasaran belajar matakuliah ini maka mahasiswa penting memperhatikan hal-hal berikut ini :
1.    Tatap muka, sebab tanpa kehadiran di kelas secara rutin dan berkesinambungan untuk mendiskusikan materi-materi perkuliahan akan sulit di capai sasaran belajar yang baik.
2.    Tugas-tugas hal ini penting untuk mengasah analisis mahasiswa serta mempertajam dan memperdalam pemahaman mahasiswa guna mencapai sasaran belajar yang baik.
3.    Melatih kecerdasan di perlukan evaluasi secara periodik, baik melalui skala modulasi perbulan, per-tengah semester dan per- akhir semester.




Pendukung
:
1.    Pencapaian sasaran yang baik dan mendalam adalah dengan mendiskusikan (seminar) tugas-tugas di kelas, baik tugas-tugas kelompok maupun tugas-tugas perseorangan.
2.    Objeksi (objection). Tanggapan sela mahasiswa pada saat tengah perkuliahan berlangsung penting mendapatkan respon sebagai penilaian awal dalam pelatihan kecerdasan serta proses pencapaian sasaran belajar yang baik. Penting mempersiapkan catatan untuk interaksi koneksitas objeksi ini sebagai modal evaluasi awal.



BAB I
PENDAHULUAN
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu memberi penjelasan tentang pengertian umum hukum internasional, baik secara materil maupun formil. Demikian pula mengenai istilah-istilah dalam hukum internasional baik istilah klasik dari zaman Yunani – Romawi sampai pada istilah-istilah munculnya hukum internasional modern hingga era globalisasi dan kontermporer.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan pengertian hukum internasional secara umum dengan berbagai latar belakang istilah-istilahnya.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu I s/d II
            Dalam 2 minggu ini mahasiswa akan mendapatkan teori-teori tentang pengertian hukum internasional, baik pengertian umum tentang hakekat maupun berbagai istilah yang di pakai sesuai dengan skala periodesasi.
            Pada minggu I di diskusikan kontrak pembelajaran. Selanjutnya dosen memberikan pengarahan penting metode dan sasaran yang akan di capai dalam pembelajaran. Membentuk kelompok-kelompok diskusi mahasiswa disertai model-model tugas, baik tugas kelompok maupun individu. Setelah itu masuk materi dasar dengan menjelaskan pokkok-pokok pengertian hukum internasional baik pengertian tentang hakekat maupun terminologi dasar.
            Minggu II : Dosen menjelaskan relevansi pengertian dasar pada contoh-contoh penerapan dalam praktek internasional. Peserta matakuliah beserta dosen mendiskusikan semua identifikasi matakuliah selama 2 pekan, memberi kesempatan seluas-luasnya mahasiswa mengomentari yang mereka tidak pahami dan tidak setujui. Dosen mengomentari pendapat yang berkembang. Dosen menugaskan setiap kelompok dan individu sebagai evaluasi harian mereka.

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman pengertian hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.


BAB II
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai sejarah hukum internasional mulai dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer. Memberi kejelasan awal bahwa sesungguhnya hukum internasional tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi melalui berbagai perkembangan, dan bahkan dapat di pandang sebagai awal dari studi-studi hukum dan studi-studi humanis.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan sejarah perkembangan hukum internasional secara periodik dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu III s/d IV
            Dalam minggu III ini mahasiswa akan mendapatkan teori-teori tentang sejarah perkembangan hukum internasional secara periodik dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer. Titik utama pada beberapa hal; munculnya teori Hugo Grotius, Perjanjian West Phalia hingga Konfrensi Perdamaian Paris 1918 serta Konfrensi San Fransisco 1945 yang mengakhiri perang dunia II.
            Pada minggu IV di diskusikan tentang perkembangan hukum internasional pada masa purbakala sampai pada masa awal-awal imperium serta sejarah perkembangan hukum internasinal masa imperium Yunani dan Romawi serta imperium abad-abad setelah itu
            Dosen memberikan patokan-patokan penting untuk penyusunan tugas-tugas yang akan di diskusikan.
            Selanjutnya teori-teori klasik para pelopor dan perintis perkembangan hukum internasional seperti pertentangan teori-teori Al-Berico Gentili, Enrico Soares, Hugo Grotius, Berkenzoek dan lain sebagainya. Selain mendiskusikan perkembangan penting praktek-praktek dalam sejarah hukum internasional seperti, perjanjian West Phalia 1648, Konfrensi San Fransisco 1945 serta memberi padanan local yang relevan tentang perjanjian Bongaiya 1667 antara kerajaan Gowa dan VOC

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman perkembangan sejarah hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.




BAB III
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai subjek hukum internasional. Sebagai suatu cabang ilmu hukum maka hukum internasinal juga mempunyai subjek sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tetapi berbeda dengan hukum lain (Perdata dan Pidana) karena subjek hukum internasional yang utama adalah Negara. Pertanyaan muncul, apakah hanya negara  satu-satunya sebagai subjek hukum internasional ? Tidak ! inilah pokok bahasan problematik mahasiswa saat ini.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai problema penting mengenai subjek hukum internasional yang sering kali muncul sebagai diskusi hangat dalam masyarakat internasional.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.


Jadwal : Minggu V s/d VI
            Pada minggu V ini didiskusikan tentang prinsip-prinsip umum mengenai subjek hukum pada umumnya, kemudian subjek hukum internasional pada khususnya. Demikian pula subjek hukum primer, hukum internasional yaitu negara, dengan mengacu pada BAB II Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ayat 1; “Only state may be parties cases before the court” mengemukakan subjek utama negara dalam sengketa antar negara terutama sengketa batas wilayah negara di perairan internasional yang menyangkut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) baik UNCLOS II (1958) maupun UNCLOS III (1982)
            Pada minggu VI, pertama-tama di diskusikan mengenai pertanyaan, apakah hanya negara satu satunya sebagai subjek hukum internasional ? jawaban Tidak, menjadi problematik utama, terutama sehubungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Konvensi Kejahatan Internasional (Internatonal Criminal Court -ICC) berdasar Protokol Roma 1977, kejahatan internasional tidak selalu mendapatkan legalitas dari negara, tetapi juga insiatif individu yang memiliki kekuasaan (power). Kejahatan pembasmian suku, agama dan ras (genocide) kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) menjadi diskusi utama dalam konteks ini.
           


Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman secara mendalam tentang problematik subjek hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.



 BAB IV
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai sumber-sumber hukum internasional baik sebagai sumber materil isi hukum atau dasar berlakunya hukum atau tempat dimana kaidah-kaidah hukum itu diciptakan. Demikian pula sumber-sumber hukum secara formal dimana ketentuan-ketentuan hukum internasional dapat diterapkan sebagai kaidah. Sumber yang merupakan tempat dimana ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan yang memberikan jawaban atas pertanyaan dimana dapat ditemukan kaidah hukum yang aktual dan konkrit.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai sumber-sumber hukum internasional, apakah itu menyangku kebiasan-kebiasan internasional, perjanjian internasional atau konvensi-konvensi internasional, keputusan mahkama dan arbitrasi internasional serta pendapat para ahli yang kualifaid.

 Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu VII s/d VIII
            Pada minggu VII ini didiskusikan mengenai teori-teori umum tentang sumber-sumber hukum internasional, apakah sumber hukum secara materil, termasuk kebiasaan internasional yang kemudian menjadi sumber hukum formil melalui penciptaan hukum. Dikemukakan berbagai kasus tentang itu, seperti Laut Utara antara Norwegia versus Ingris yang terkenal dengan istilah Anglo Norwegian Fisheries Case yang menjadi landasan yurisprudensi penarikan garis lurus negara kepulauan pada UNCLOS.
            Pada minggu VIII, dikemukakan berbagai praktek negara-negara dalam perjanjian internasional dan konvensi internasional. Selain itu juga membahas dan mendiskusikan beberapa hal tentang keputusan-keputusan Mahkama Internasional yang telah menjadi dasar yurisprudensi. Demikian juga halnya dengan arbitrasi internasional. Lebih dari pada itu pendapat para ahli hukum yang memiliki reputasi dunia dapat menjadi sumber hukum internasional   yang di terima, tidak luput dari diskusi.


Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.  Pemahaman tentang sumber-sumber hukum internasional baik materil maupun formil  dengan segala aspeknya.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.

 BAB V
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada umumnya menyangkut persoalan/masalah apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem yang masing­-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain? atau apakah keduanya merupakan bagian dari satu sistem hukum yaitu hukum pada umumnya. Selain itu, dari sudut praktek negara adalah penting untuk diketahui sampai seberapa jauh pengadilan internasional menerapkan hukum internasional, dan di lain pihak juga penting untuk mengetahui sejauh mana pengadilan internasional ber­pengaruh pada hukum nasional yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai teori tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum internasional, terutama teori monisme dan dualisme beserta para tokoh penganut aliran-aliran teori tersebut.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu IX s/d X
            Pada minggu IX didiskusikan mengenai berbagai teori umum tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dua teori utama yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hubungan ini yaitu teori monisme dan teori dualisme. Aliran teori monisme berpendapat bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek dari sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Semuanya adalah merupakan satu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Sebaliknya teori dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan  terpisah satu sama lain. Perdebatan dua teori ini dapat diungkapkan dalam tugas yang berbeda pendapat pula.
Pada minggu X didiskusiakan mengenai praktek penerapan hubungan ini dalam hubungan antar Negara. Bagaimana praktek negara-negara dalam hal ini dalam praktek yang dikenal dengan adanya teori-teori aplikasi. Didiskusikan dua teori aplikasi utama yaitu teori  transformasi, teori delegasi dan teori harmonisasi. Teori transformasi jika ada aturan hukum internasional harus di transformasi ke hukum nasional. Dirubah bentuk menjadi hukum nasional contoh hukum laut PBB (UNCLOS) ke UU no. 4 tahun 196 tentang perairan nasional. Teori delegasi adalah tidak perluh di transformasi tetapi adopsi khusus merupakan delegasi untuk memberlalukuan secara nasional sebagai wahana persyaratan konstitusional dalam hukum nasional, contoh pengesahan (ratifikasi).

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman tentang teori-teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.


 
BAB VI
PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai tentang teori-teori pengakuan negara, bahwa negara yang baru merdeka dan belum mendapatkan pengakuan internasional memberi kesan bagi negara lain bahwa negara tersebut tidak mampu menjalankan kewajiban-kewajiban internasonal karena pengakuan merupakan suatu pernyataaann kemampuan suatu negara baru.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengetahui berbagai hal tentang teori-teori pengakuan negara terutama teori umum pengakuan de facto dan de iure serta berbagai teori pendukung lainnya seperti teori deklatoir, teori konstitutif dan teori jalan tengah.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu XI s/d XII
            Pada minggu XI ini didiskusikan berbagai hal tentang teori-teori umum pengakuan negara, terutama dua teori utama de facto dan de iure sambil mengemukakan praktek negara-negara secara kontemporer seperti pengakuan pemerintah baru di Libya, Mesir, Yaman dan sebelumnya di Irak dan Afghanistan dan jauh sebelum itu di Bosnia Herzegovina di bekas negara Yugoslavia. Mendiskusikan pula soal perbedaan antara pengakuan negara  dan pengakuan pemerintah, beserta contoh-contohnya. 
Pada minggu XII didiskusikan dua problema utama tentang pengakuan negara

 Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
  1. Pemahaman tentang sumber-sumber hukum internasional baik materil maupun formil  dengan segala aspeknya. 
  2. Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran. 
  3. Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi. 
  4.  Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger