Rabu, 08 Februari 2012

SENGKETA INTERNASIONAL DI KAWASAN PERAIRAN LAUT CINA

0

DRAF PUBLIKASI ILMIAH
SENGKETA INTERNASIONAL
DI KAWASAN PERAIRAN LAUT CINA
ABSTRACT

The South China Sea has some of the world's busiest shipping lanes and is believed to hold huge oil and gas reserves. China claims all of it, while several Southeast Asian nations claim parts.

In the South China Sea, China says the area has "always" been part of China because they had a name for it. And they have produced sup­posedly ancient maps that they con­strue as being maps of China.

The East China Sea is bounded on the east by Kyushu and the Nansei Islands of Japan, on the south by the island of Taiwan, and on the west by mainland China and the Asian continent. It is connected with the South China Sea by the Taiwan Strait and with the Sea of Japan by the Korea Strait; it opens in the north to the Yellow Sea.

There are disputes between the People's Republic of China (PRC), Japan, and South Korea over the extent of their respective exclusive economic zones.

The dispute between the PRC and Japan concerns the different application of UNCLOS II and UNCLOSE III. China proposed the application of UNCLOS III, considering the natural prolongation of its continental shelf (advocating the possibility of extending it as far as the Okinawa Trough). Japan, based on UNCLOS II, proposed the Median line division of EEZ, which has international legal precedents including the case concerning the Malta-Libyan dispute in 1980.

About 40,000 square kilometers of EEZ are in dispute. China and Japan both claim 200 nautical miles EEZ rights, but the East China Sea width is only 360 nautical miles. China claims an EEZ extending to the eastern end of the Chinese continental shelf (based on UNCLOS III) which goes deep into the Japanese's claimed EEZ.

A. Latar Belakang

Sengketa Laut Cina adalah merupakan sengketa in­ternasional yang didominasi oleh sengketa hukum (legal dispute). Faktor dominan yang mempengaruhi sengketa internasinal di Kawasan Laut Cina adalah sengke­ta hukum laut internasional. Oleh karenanya prinsip-prinsip yang dipergunakan atau yang dijadikan sebagai standar untuk menganalisa sengketa di Laut Cina ada­lah prinsip-prinsip hukum laut internasional ditambah dengan doktrin-doktrin yang sehubungan dengan prinsip itu. Dalam hubungan ini dicoba dikaji materi-materi persengketaan yang dominan banyak mempengaruhi sengketa Laut Cina.

Sebagaimana diketahui bahwa timbulnya persengketaan antara negara-negara tidak saja dipengaruhi oleh issu persilangan kedaulatan antara negara-negara tetapi issu yang paling dominan adalah issu ekonomi. Issu ini terutama sekali paling banyak melatari sengketa antara negara-negara di lautan. Adalah muskil seka­Ii melakukan penganalisaan atas sengketa hukum laut internasional dengan mengabaikan issu dominan yang berpengaruh di dalamnya yaitu issu ekonomi.

Dalam skala perkembangan hukum laut internasional beberapa kepentingan yang melatarbelakangi timbulmya, persengketaan. Kepentingan-kepentingan tersebut dapat dikonkulasikan dalam tiga faktor utama yaitu;

Faktor utama dalam bidang ekonomi,

Faktor utama dalam bidang kedaulatan,

Faktor utama dalan bidang sekuriti (ideolo­gi dan politik).

Faktor utama dalam bidang ekonomi dapat dilihat dari perkembangan tata-aturan dalam hukum laut dengan pengaturan dari rezin ke rezim. Sejarah telah menunjukkan terjadinya kasus yang terkenal da­lam literatur hukum laut inetrnasional yang disebut "Anglo-Norwegian Fisheries Case," (berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951). Kasus wilayah penangkapan ikan di Laut Utara ini telah menimbulkan aspirasi baru dalam perkembangan hukum laut internasional di kemudian hari. Dari kasus inilah dimulai babab baru dalam penetapan penarikan batas wilayah laut dengan garis pangkal lurus. Tidak diungkap lebih jauh Kasus Anglo-Norwegian ini disini daripada sekedar mengemukakan bahwa pertimbangan utama dari tuntut-menuntut antara Inggris dengan Norwegia dalam kasus ini adalah pertimbangan ekonomi (sumberdaya perikanan). Demikian pula halnya terhadap penetap­an rezim landas kontinen (continental shelf) yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Harry S. Truman dalam tahun 1945 mengenal sumberdaya ekonomi di da­sar laut, dan tanah di bawahnya. Yang paling mengesan­kan dalam perkembangan hukum laut dari segi kepentingan ekonomi ialah apa yang ditetapkan oleh Chili, Ecu­ador dan Peru tahun 1947 mengenal klaim 200 mil, laut yang dikemudian hari menimbulkan inspirasi lahirnya satu rezim hukum yang terbaru dalam sejarah hukum laut yaitu zona ekonomi eksklusif (exclussive economic zone).

Dalam bidang kedaulatan sebetulnya berhubungan langsung dengan perluasan wilayah negara. Dalam seja­rah hukum laut internasional berturut-turut telah terjadi tiga kali perubahan pengaturan dalam penetapan batas-betas kedaulatan laut wilayah. Yang pertana penetapan batas laut wilayah sejauh tembakan merian (canon shot rule) kemudian penetapan batas laut wila­yah sejauh 3 mil laut, (three nautical miles) dengan melingkupi masing-masing daratan pulau atau kepulauan. Teori kedaulatan tiga mil laut ini relatif berta­han cukup lama. Lalu yang terakhir penetapan prinsip kedaulatan negara di wilayah laut dengan 12 mil (twelve nautical miles) dengan prinsip garis pangkal lurus (archipeIacic principle Into the outermost Paint to point).

Sedangkan faktor utama dalam bidang sekuriti (ideologi dan politik) merupakan ciri khusus beberapa kawasan negara-negara yang terlibat dalam sengketa Iaut (caracter of the marine dispute).L Pengaruh ini sebetulnya adalah pengaruh psikologi politik dalam sengketa internasIonal yang banyak sekali mempengaruhi prinsip-prinsip dalam sengketa hukum. Di beberapa sengketa kawasan perairan ciri kekhususan dalam fak­tor sekuriti ini kadang-kadang kurang dominan kalau tidak dapat dikatakan tidak ada. Tetapi hampir semua sarjana yang melakukan studi dalam sengketa Laut Cina cukup mempengaruhi analisa mereka dalam ciri ke­khususan ini (adanya penetapan “Militery Zone" Korea Utara di Laut Jepang dan Cina di Laut Kuning).

Oleh Mochtar Kusumaatmadja ketiga faktor di atas sebetulnya merupakan tindakan atau aksi dalam hukum internasionaI untuk melindungi kepentingan negara-ne­gara di abad pertengahan secara sepihak. Mochtar menuliskan bahwa apabila kita analisa tindakan-tindakan sepihak negara-negara diabad pertengahan maka tindak­an-tindakan yang bertalian dengan laut yang dilakukan itu dapat dapat dikembalikan atau digolongkan dalam tindakan-tindakan penggunaan laut sebagai berikut: 1) Tindakan yang dilakukan untuk melindungi laut sebagai ­sumber kekayaan terutana perikanan; 2) tindakan yang menganggap Iaut sebagai jalur proteksi baik ia bertujuan melindungi kepentingan keamanan dan pertahanan, bea eukai, kesehatan dan lain-lain; 3) tindakan yang bertujuan melindungi Iaut sebagai sarana komunikasi .

Ketiga faktor yang pertama itu berbeda dengan ke­tiga faktor yang terakhir sebab selain perbedaan mo­mentum karena ukuran yang dilakukan oleh Mochtar Kusumaatmadja adalah ukuran abad pertengahan yang relatif persoalan hukum laut belum kompleks maka hal lain tuntutan perkembangan dalam ilmu dan teknologi kelautan yang demikian pesat. Ukuran ketiga faktor yang perta­ma adalah ukuran modern di penghunjung abad ke-20. Tuntutan yang paling utama dalam sengketa itu adalah masalah wilayah-wilayah konsesi minyak. Urgensi utama faktor ekonomi yang menyoroti sengketa wilayah Laut Cina adalah tumpang-tindih wilayah-wilayah konsesi minyak. Hampir semua analisa sarjana dalam kasus sengketa Laut Cina tidak bisa mengindahkan masalah sengketa wilayah konsesi minyak ini. Laut Cina dalam dimensi perekonomian memang termasuk wilayah yang mempunyai pertumbuhan ekonomi paling cepat di dunia. Pertumbuhan itu paling banyak dalam pacuan perkembangan industri manufaktur daripada industri jasa dan ri­ngan (home industry) Dengan demikian memerlukan bahan bakar minyak untuk kebutuhan pabrik-pabrik industrinya yang setiap tahun bertambah. Terutama untuk kebutuhan pabrik-pabrik di negara-negara Soviet-Asia, Jepang, RRC, Korea dan Vietnam. Akibatnya negara-negara ini berlomba mencari ladang minyak dilepas pantai sepanjang kawasan perairan Laut Cina mulai laut Je­pang, Laut Kuning, Laut Cina Timur dan Laut Cina Selatan.

Dari apa yang telah dituliskan di atas pendekatan-pendekatan yang sangat menentukan pada semua analisa adalah doktrin para sarjana. Sebagai salah satu sumbur hukum dalam hukum internasional maka doktrin para sarjana relatif baik untuk dijadikan titik pang­kal penganalisaan lebih lanjut apalagi dalam sengke­ta Laut Cina status wilayah atas beberapa pulau, la­ut dan teluk masih terkatung-katung. Pemilikan atas pulau-pulau masih belum jelas, sehingga argumentasi para ahli dari masing-massing negara yang mengajukaim klaim atas pulau-pulau itu menarik diamati. Demikian pula pernyataan (statement) para pemimpin negara-negara yang bersangkutan. Pandangan ahli terutama sekali cukup menarik pada persepsi mereka terhadap dokumen-dokumen hukum yang telah lahir melandasi status wilayah di Laut Cina itu. Demikian pula mengenai hasil-hasil rumusan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jene­wa tahun 1958 dan Konvensi Hukum Laut Internasional di Montigo Bay Jamaica, tahun 1982. Khususnya menarik partisipasi sebagian peserta pada perumusan hasil-hasil konperensi hukum laut pada kedua konvensi tersebut. Terutama di Laut Cina pada Konvensi Hukum. Laut di Jenewa tahun 1958 beberapa negara tidak ikut menan­datanganinya sehingga mempengaruhi klaim atas tuntutan hukum, di perairan kawasan itu. Dua negara yang melaku­kan klaim terbesar di sepanjang wilayah perairan Laut Cina yaitu RRC dan Jepang tidak ikut. dalam konperensi Hukum Laut Internasional 1958 di Jenewa. Khususnya Cina dan ikut menandatangani Konvensi Hukum Laut Inter­nasional 1982 di Montigo Bay, Jamaica, tetapi beberapa sidang konperensi hukum laut ketiga (UNCLOS III) tidak dihadirinya.

Hal-hal inilah sebagai metode utama yang menarik untuk kita paparkan dalam menganalisa sengketa Laut Cina

B. Pengertian Sengketa, Internasional Dalam Kasus Laut Cina
1 Sengeta Hukun Internasional.

Sengketa perairan teritorial di kawasan Laut Cina adalah sengketa internasional (international dispute). Oleh karena itu sebelum tiba pada analisa yang lebih jauh mengenai sengketa pera­iran teritorial Laut Cina terlebih dahulu di­ungkap serba sedikit tentang sengketa internasional (International dispute) sebagai pengantar memasuki sengketa perairan-teritorial Laut Cina. Setalah memaparkan secara umum, gambaran sengketa-internasional, kemudian dianalisa, serara khusus model-model sengketa Laut Cina seba­gai obyek pembahasan pokok dalam tulisan ini. Apalagi dalam penyelesaian sengketa internasional Laut Cina mempunyai ciri kekhususan berdasarkan pengamatan para akhli hukum internasional karena merupakan kombinasi penyelesaian sengketa hukum dan politik (to combined both settle­ment disputes Judicial and politic).

Kesimpulan sementara dari rumusan para akhli mengemukakan bahwa sengketa internasional a­dalah sengketa yang melibatkan antara dua nega­ra atau lebih terhadap suatu obyek yang dipersengketakan. Obyek yang dipersengketakan pada umumnya dapat berupa masalah kedaulatan negara, masalah perbedaan panutan ideologi dan persaingan dalam bidang ekonomi. Tanpa mengindahkan obyek sengketa internasional maka berdasarkan rumusan yang sempit ini, subyek sengketa internasional adalah negara. Negaralah yang dapat dikategorikan sebagai subyek dalam sengketa internasional. Sekalipun demikian beberapa ahli tetap melibatkan individu atau badan-badan hukum lain sebagai subyek dalam sengketa internasional. Starke misalnya menuliskan bahwa timbulnya sengketa negara-negara pada umumnya dengan tim­bulnya sengketa antara individu-individu, kecuali akibatnya sengketa pertama dapat lebih ber­bahaya.

Sengketa internasional secara umum terbagi dalam dua jenis yaitu; sengketa dalam hukum in­ternasional (legal dispute) dan sengketa poli­tik (political dispute). Pembagian umum sengke­ta internasional ini sebenarnya merupakan pembagian yang cukup klasik, tetapi bertahan sampai sekarang. Dalam hal ini Oppenheims-Lauterpach mengemukakan bahwa:

"International differences can arise from a va­riety of grounds. They are generally divided in to legal and political. Legal differences are those in which the parties of the dispute base, their respective claims and contentions on gro­und recognised by International Law. All other controversies are usually referred to as political or as conflicts of interest."

Lebih jauh dikemukakan:

"Political and legal differences can be settled either by amicable or by compulsive meansMost State have now undertaken wide obligations in sphere of compulsory Judicial settlement.. The majority of then are bound by the obligations of the so-called optional clause of the Statu­te of the International Court of Justice and even more comprehensive commitments. But this instrument do not substantially affect the rule expressly affirmed by the court that no universal international legal duty as yet exist far state or settle their differences through arbitration or judicial process."

Sebetulnya pandangan Oppenheims Lauterpacht di atas tidak memberi kejelasan yang tepat dimana letak perbedaan antara kedua sengketa hukum dan politik dalam skala internasIonal. Kekaburan yang lama juga dilakukan oleh sarjana-sarjana lain. Dalam praktekpun tergambar secara terang-benderang tentang bagaimana sesungguhnya penyelesaian sengeta menurut hukum (judicial settlement) dan penyelesaian sengketa secara politik. (Political settlement). Jika berpatokan dari cara penye­lesaian untuk mengukur jenis sengketa maka kesu­litan penting dari keduanya karena cara-cara pe­nyelesaian sering terjerumus pada tumpang-tindih keduanya. Apalagi kadang-kadang penawaran penyeIesaian hukum tidak disepakati secara bersama.

Keputusan Mahkamah Internasionalpun sering ti­dak diindahkan oleh salah satu pibak. Sedangkan tindakan kekerasan hanya bisa dilakukan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan menurut penelitian Dewan Keamanan PBB pasal 34:

"The Security Counsil may investigate any dispute, or any situation which might lead to inter­national friction or give rise to a dispute, in the order to determine whether the continuance of the dispute or situation is likely to endanger the maintenance of international peace and security”

Yaitu yang memang benar-benar membahayakan keamanan dan terciptanya perdamaian internasional.

Sekalipun timbul kekaburan dalam menganalisa secara parsial kedua jenis sengketa ini tetap beberapa sarjana mencoba memberinya perbedaan terutama patokan mereka pada tafsiran Piagam PB­B. Sebagaimana dituliskan oleh Starke25 peratur­an-peraturan dan prosedur yang telah diterima oleh hukum internasional berkenan dengan pertika­ian itu sebagian berupa kebiasaan atau praktek dan sebagian merupakan konsepsi-konsepsi yang membentuk hukum seperti Konpensi Den Haag 1899 serta 1907, guna penyelesaian secara damai dari pertikaian-pertikaian internasional (Pacific Settlements of International Disputes) serta Piagam PBB yang dibuat di San Francisco 1945. Pandangan Starke ini kurang lebih banyak dijadikan patokan para ahli berikutnya sebagai sandaran un­tuk menganalisa sengketa hukum internasional u­tamanya kebiasaan-kebiasaan dalan praktek dan konsepsi hukum tentang sengketa internasio­nal.

Apabila diambil pedoman pandangan di atas maka terutana dalan praktek dan konsepsi hukum landasan pokok yang pada umumnya dijadikan patokan para ahli untuk menganalisa sengketa hukum internasional adalah pasal.33. Bab VI Piagam PBB :

"The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution- by, negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice," (ayat 1).

Patokan pasal 33 ayat 1 ini merupakan landasan secara umum dari keseluruhan Bab VI Piagam PBB yang disebutnya Penyelesaian Sengketa Secara Da­mai (Pacific Settlement of Dispute), dan menjadi analisa panjang para ahli.

Yang cukup mengesankan dari analisa-analisa para ahli hukum internasional adalah ditariknya semua konsepsi pasal 33 ini sebagian cara penyelesaian menurut hukum, tanpa mengindahkan bahwa terdapat anak kalimat dalam pasal ini mengenai penyelesaian secara hukum (judicial settlement). Dalam praktekpun seringkali beberapa unsur dalam pasal 33 diwarnai dengan “Solusi politik”. Terutama sekali dalam hal "seek a solution by negotiation and mediation”' kadang-kadang negara-negara yang menjadi penengah sering “berpihak,". Contoh, kedudukan Amerika Serikat dalam menyelesaikan Perang Arab-Israel. Pandangan ini sesungguhnya cukup kontroversial karena dominasi penyelesaian, sengketa secara damai dianggap pula sebagai penyelesaian sengketa secara hukum.

Jika semua unsur yang terdapat dalam pasal 33 Piagan ini diterima sebagai patokan penyelesaian merurut hukum (judicial settlement) yang berarti timbulnya sengketa internasional yang berpatokan pada pasal ini, lalu sengketa politik itu bagaimana ?

b.2. Sengketa Politik Internasional

Tentang sengketa politik ini menarik dikemu­kakan catatan kaki; (footnotes) dari' Oppenheims Lauterpacht bahwa sengketa politik apabila dipe­ngaruhi oleh tiga kategori persengketaan yaitu:

1) It may be based on the view that some dispu­tes or political or, non-justiciable because owing to the defective development of Inter­national

Law they can not be decided by existing rules of law;

2) It may be grounded in the opinion that certa in disputes are “political” inasmuch as they affect so vitally the independence and sove­reignity of States as to render unsuitable a decision based exclusively on legal conside­rations,

3) It may have reference to the attitude of the partly putting forward a claim or a defence

Dengan demikian kiranya semua unsur yang tidak termasuk dalam kategori penyelesaian hukum di­anggap sebagai sengketa politik. Dalam sengketa mengenai status kedaulatan negara kadang-kadang secara “politis” negara-negara yang bersengketa menempuh penyelesaian sendiri secara sepihak sebagai alasan untuk keutuhan wilayah dan kemanan nasionalnya. Oleh patokan Oppenheims-Lauterpacht inilah yang dijadikan acuan sarjana-sarjana berikutnya yang pada umumnya menganggap bah­wa sengketa dengan jalan kekerasan adalah seng­keta politik. Kekerasan tentunya dilakukan secara sepihak atau bersama-sama negara seide tanpa melibatkan negara lain sebagai lawan sengketa. Penyelesaian sengketa dengan cara-cara militer sepihak dianggap jalan “politik” bukan hukum. Yang menarik lainnya dalam analisa Oppenheims Lauterpacht adalah apa yang ditulisnya tentang “a claim for a change in the law are disputes as to ‘conflicts of interest, and as such political and non-justiable.” Dengan demikian sua­tu tuntutan yang tadinya dalam kategori sengketa hukum dapat berubah menjadi ‘konflik berdasarkan keinginan sendiri' dan dengan demikian terjerumus menjadi sengketa politik. Sebagai contoh kasus Teluk Sidra di Laut Tengah (Mediteranean) yang sebetulnya merupakan kasus hukum tetapi berubah menjadi sengketa politik (conflict of in terest) karena masing-masing pihak, baik Lybia maupun Amerika Serikat ingin menyelesaikan de­ngan caranya sendiri-sendiri. Kadang-kadang suatu konsepsi hukum hanya dijadikan sebagai dalih untuk kepentingan politik apabila masing-masing negara teIah terjerumus ke dalam suatu konflik. Amerika Serikat misalnya hanya menjadikan pasal 10 ayat 4 dan 5 Konvensi Hukum Laut seba­gai dalih untuk menyerang Lybia dalam kasus Te­luk Sidra. Dengan demikian perubahan solusi da­ri hukum ke politik sangat berpengaruh dalam suatu. sengketa.

Di Laut Cina pengaruh perubahan solusi se­macam itu sangat potensial. Pengamatan-pengamat­an para ahli memperhadapkan kita pada pengana­lisaan yang sama membingungkannya. Konteks penyelesaian hukum dalam praktek lebih nihil dibanding penyelesaian politik. Realitas politik, dalam penyelesaian sengketa di kawasan tampak lebih dominan. Seperti telah dikemu­kakan dalam bab pendahuIuan bahwa di Laut Cina selain masalah sengketa yurisdiksi negara-nega­ra telah diperparah juga dengan perbedaan Ideo­logi politik dari negara yang saling bersenge­ta. Persengetaan dengan dasar ideologi mempengaruhi seputar kawasan yang membentang dari Selat Proliv-Semenanjung Kamchatca di Utara Timur Laut sampai ke kizaran Kepulauan Spratly di La­ut Cina Selatan. Seperti telah diketahui bahwa ideologi yang saling berhadap-hadapan di sepan­jang kawasan Laut Cina adalah dasar ideology sosialis-komunisme dan kapitalis-liberalisme. Persilangan dasar ideologi ini banyak berpenga­ruh terhadap keseluruhan implikasi perimbangan politik di kawasan Asia-Pasifik.

Yang menarik terhadap studi sengketa politik di Laut Cina ini adalah terdapatnya persi­langan sengketa dasar ideologi politik ini pada sepanjang garis pantai sehingga seorang ahli politik Amerika Serikat George F. Kennan mengeluarkan teorinya yang terkenal yang disebut “Rimland Theory” (teori daerah pinggiran). Teo­ri ini mengemukakan bahwa pengaruh-pengaruh po­litik dasar pantai di Laut Cina (coastline political influences) sangat bergantung dari dua sisi yang sama berat. Sisi satunya yaitu pendekatan posisi daratan. (Mainland position approach) dimana akar tunggang komunisme bertumbuh. Dengan demikian dalam posisi daratan ini terda­pat negara-negara Uni Soviet yang bergaris pantai di Laut Jepang; Korea Utara yang bergaris pantai di Laut Jepang dan Laut Kuning; Republik Rakyat Cina yang bergaris pantai dari Laut Kuning, Laut Cina Timur sampai di Laut Cina Sela­tan; Vietnam yang bergaris pantai dari Teluk Tonkin di Laut Cina Selatan hingga Teluk Taiwan. Negara-negara yang menduduki posisi daratan ini semuanya menganut faham sosialis-komunisme. Se­dangkan sisi yang satunya lagi yaitu pendekatan dalam posisi kepulauan (archipelago position ap­proack) dimana akar kapitalis-liberalisme bertumbuh. Dalam posisi kepulauan ini, terdapat negara­-negara Kepulauan Jepang di sisi. Timur Laut Je­pang dan Laut Cina, Timur; Republik Cina Taiwan di Pulau Formosa di Laut Cina Timur; Negara Kepulau­an Hongkong dan Macao di Laut Cina Timur. Kepula­uan Pilipina di sisi Timur Laut Cina Selatan dan Malaysia Timur (Serawak) serta Brunei disisi Timur Laut Cina Selatan. Negara-negara kepulauan i­ni menganut paham non-komunis.

Rimland Theory inilah yang dijadikan landasan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Foster Dalles. (dimasa pemerintahan Presiden Eisenhower) tahun 1952, melakukan politik pengepungan komunisme yang terkenal dengan sebutan Containment Policy. Politik ini berusaha membendung pe­ngaruh-pengaruh komunis meluas ke wilayah kepulauan di sepanjang Pasifik. Politik pembendungan ini ditancapkan dari Laut Jepang membentang sam­pai di Laut Cina Selatan. Akibat adanya pagar pembendungan politik ini tidak ayal lagi menim­bulkan banyaknya insiden politik dan militer di kawasan. Provokasi yang dilakukan secara spora­dis dan terus-menerus dari satuan-satuan angka­tan laut dan udara Uni Soviet memasuki wilayah perairan dan udara Jepang di sepanjang Laut Je­pang. Klaim Uni Soviet atas ketiga selat yang masuk kedalan perairan Jepang yaitu Selat Soya (yang menghubungkan antara Pulau Hokaido dan Kepulauan Kuril di Utara); Selat Tsugaru (yang menghubungkan antara Pulau Honsu dan Pulau Hokaido) dan Selat Tsushima (yang menghubungkan an­tara Pulau Tsushima yang diklaim Korea Selatan dan Pulau Shikoku) yang menganggap ketiga selat itu adalah selat internasional. Klaim Uni Sovet itu merupakan alasan politik karena hanya pada ketiga selat itulah kapal-kapal selamnya (yang bertenaga nuklir) bisa Iewat memasuki Samudra Pasifik. Akibat lain dari containment policy ini adalah meletusnya Perang Vietnam ta­hun 1967 sampai dengan kekalahan Vietnam Selatan tahun 1974. Perang Vietnam ini dapat dipandang sebagai insiden politik dan militer yang paling berdarah dan paling bersejarah di Asia Pasifik dan Timur Jauh.

Yang cukup menarik adalah terjadinya alur (trend) negara-negara komunisme di daratan Laut Cina dalam paskah Perang Vietnam. Terjadi konflik Sino-Soviet dan Sino-Vietnam. Perubah­an alur ini membuat Amerika Serikat mendekati Cina apalagi dengan dibubarkannya Partai Komunis Indonesia yang dianggap ancaman potensil dari strategi Amerika Serikat di Asia Tengga­ra. Cina mererima baik uluran tangan Amerika Serikat dan di sepakatilah suatu perjanjian hu­bungan baik antara Cina dan Amerika Serikat yang disebut Shanghai-Communique (Komunike Shanghai) tahun 1972. Isi dari Komunike Shanghai itu berbunyi:

1. Kedua negara berhasrat mengurangi bahaya konflik militer internasional;

2. Tidak satupun diantara mereka ( baik Cina maupun Amerika Serikat) akan mengusahakan hegemoni di Kawasan Asia Pasifik atau di sesuatu kawasan lain di dunia dan masing-masing pihak menentang usaha-usaha oleh sesuatu negara lain atau kelompok negara lain untuk membangun hegemoni semacam itu;

3. Tidak satupun diantara mereka bersedia berun­ding atas nama sesuatu pihak ketiga, atau ma­suk kedalam persetujuan-persetujuan atau saling pengertian dengan lainnya yang ditujuk­an kepada negara lain;

4. Amerika Serikat mengakui posisi Cina bahwa hanya ada satu Cina dan Taiwan adalah bagian dari Cina;

5. Kedua belah pihak percaya bahwa pemulihan hu­bungan Cina-Amerika Serikat bukan saja demi kepentingan rakyat-rakyat Cina dan Amerika, akan tetapi juga memberikan sumbangan bagi usaha menciptakan perdamaian di Asia dan di dunia.

Walaupun telah disepakati Komunike Shanghai ini masih ada ganjalan dalam hubungan kedua negara yaitu mengenai Status Taiwan (pasal 4 dari Komu­nike). Apalagi dalam Komunike Bersama (Joint Communique) antara Amerika Serikat dan Cina pada Agustus 1982 disepakati tiga pasal mengenai Sta­tus Taiwan yaitu:

1. There is but one China, and Taiwan is part of China;

2. The Chinese on both sides of the Taiwan Stra­it should resolve their dispute peacefully;

3. U.S. sales of militery equipment to the government on Taiwan should be for defensive purpo­ses only, and should be reduced as the threat of the use of force to resolve the conflict recerdes.

Melihat kedua komunike di atas maka terdapat gan­jalan yang sangat mendasar dari hubungan kedua negara yaitu masalah status Taiwan. Sampai hari ini Amerika Serikat masih segan melepas Taiwan sementara Cina terus-menerus menuntut agar Tai­wan diserahkan pada Cina.

Akibat lain dari Komunike Shanghai ialah semakin memburuknya hubungan Cina dengan Vietnam. Seringnya terjadi konflik perbatasan antara ke­dua negara terutana serangan pasukan-pasukan Cina kedalam wilayah Vietnam pada 17 Pebruari 1979. Insiden-insiden berdarah antara Cina dan Vietnam sebetulnya telah ada ketika Cina melan­carkan penyerbuan ke Pulau Hainan di Teluk Ton­kin dan melakukan okupasi di pulau itu pada Juli 1974, penyerbuan itu kemudian dilancarkan sampai ke Kepulauan Paracel dan menduduki gugus kepulauan tersebut. Selain dari itu pula semakin memanasnya insiden-insiden perbatasan anta­ra Korea Utara dan Korea Selatan, tidak saja insiden-insiden di daratan, tetapi juga di laut yaitu Laut Kuning dan Laut Jepang.

Berdasarkan beberapa pemikiran di atas meru­pakan akumulasi untuk memasuki sengketa Laut Cina seperti telah dikemukakan di atas maka sengketa Laut Cina merupakan sengketa yang sering­kali status hukumnya tidak jelas, disamping itu pengaruh solusi politik yang demikian besarnya. Beberapa wilayah yang sering menimbulkan kerawanan dan mengancam perdamaian serta keselamatan ummat manusia. Bukan saja masalah tuntutan wilayah kedaulatan yang berpengaruh besar atau merupakan faktor dominan dalam sengketa tetapi lebih dari itu faktor ideologi yang berbeda yang seringkali menimbulkan kesenjangan dalam penye­lesaian sengketa di Laut Cina.



C. Gambaran Umum Sengketa Perairan Teritorial Laut Cina
1. Keadaan Wilayah


Sebelum meninjau sebegitu jauh tentang kea­daan wilayah di Laut Cina maka menarik untuk digambarkan secara sepintas tentang pengertian Laut Cina dari sudut pandangan pergolakan politik (sengketa politik) dan Laut Cina dari su­dut pandangan sengketa hukum laut.

Laut Cina dari sudut pandang politik ada­lah merupakan bagian dari keseluruhan studi A­sia dalam pergolakan politik. Pembagian Asia, berdasarkan pendekatan-pendekatan politik (Asia Studies) sama halnya dengan pendekatan-pendekatan budaya sudut studi ketimuran (Oriental Studies). Kalau dalam studi ketimuran terbagi dalam Timur Dekat (Near-East). Timur Tengah (middle-East) dan Timur Jauh (Far-East) maka dalam Skala Asia terbagi dalam Asia Barat (West Asia), Asia Selatan (South Asia). Asia Tenggara (South­east Asia) dan Laut Cina (East Asia). Asia Barat (West Asia), yang dipengaruhi oleh latarbela­kang kebudayaan Sungai Tigris dan Eufrates terdapat gugus negara-aegara Arab Saudi, Kuwait, Lebanon, Jordania, Turki. Israel. Qatar, Yaman (Uta­ra-Selatan), Iran dan Irak. Asia Selatan (South Asia) yang dipengaruhi oleh latarbelakang kebu­dayaan Sungai Hindi terdapat gugus negara-nega­ra India, Caylon, Nepal, Pakistan, Banglades dan Afghanistan. Asia Tenggara (Southeast Asia) yang dipengaruhi oleh latar belakang kebudayaan Sungai Mekong dan Melayu-Malanesia terdapat gugus negara-negara Indonesia, Pilipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, Vietnam, Laos dan Kamboja. Dan yang terakki-r Laut Cina (East Asia) yang di pengaruhi oleh latar belakang kebudayaan Sungai Kuning terdapat gugus negara-negara Cina (RRC) Jepang, Korea (Utara-Selatan), Taiwan, Hongkong dan Macao.

Dengan demikian ukuran-ukuran wilayah Laut Cina dalam pengertian politik hanya nencakup tiga wilayah peraira. yaitu Laut Kuning. (Yellow sea). Laut Cina Timur (East China Sea), dan Laut Jepang (Sea of Japan), dengan mengindahkan ­Laut Cina Selatan (South China Sea). Padahal da­lam studi sengketa hukum laut internasional me­nyangkut wilayah Laut Cina mencakup sepanjang wilayah Timur Uni Soviet sampai dengan Semenanjung Vietnam dan Kepulauan Pilipina di Asia Tenggara (dalam ukuran politis). Karena tulisan ini adalah sengketa dalam hukum laut maka tentunya pengertian Laut Cina yang dianut dalam tulisan ini adalah pengertian Laut Cina menurut ukuran dalam studi sengketa hukum laut.

Luas wilayah sengketa di Laut Cina mencakup 5.400.000 kilometer persegi. Wilayah itu men­bentang dari ujung Selatan Semenanjung Sakhalin dan Kamchatea di Utara Timur Laut sampai dengan gugus Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan. Perincian wilayah sengketa tersebut sebagai berikut; Laut Jepang dengan wilayah sengketa seluas 900.000 kilometer persegi yang membentang dari Semenanjung Kamchatca di Utara sampai ke pintu Laut Jepang di Selatan yaitu Selat Tsushima. Laut Kuning dengan luas wilayah sengketa 400.000 kilometer persegi yang membentang dari sepanjang sisi Selatan Tenggara Semenanjung Liao-Tung dan Delta Sungai Yalu di Teluk Po Rai sampai ke gugus Kepulauan. Sohuk­san (Sohuksan-Do,) yang terletak antara Semenanjung Kiang-su di daratan Cina dan Palau Cheju (Cheju Do) di Korea Selatan. Laut Cina Tiamur de­ngan luas wilayah 700.000 kilometer persegi-menmbentang dari Selat Tsushima-Pulau Cheju-Kepulau­an Sohuksan sampai ke Teluk Bashi. (Bashi Channel) sebelah Tenggara Pulau Formosa. Sedangkan Laut Cina Selatan yang merupakan wilayah perairan yang terluas di Laut Cina luas wilayahnya 3.400.000 kilometer persegi yang membentang dari gugus Kepulauan Pratas. (Pratas Islands-Tsungsha Chuntao) di Utara membujur sampai ke gugus Kepulauan Spratly di Selatan.

Dari keempat laut yang luasnya 5,4 juta kilo­meter tersebut bertebaran kurang lebih 124.000 pulau-pulau, kepulauan karang dan gugusan-gugusan yang tidak berpenghuni kurang lebih 200 teluk dan 100 buah selat.

Letak keempat laut di wilayah Laut Cina itu pun mempunyai ciri dan karakter tersendiri-sendi­ri. Laut Jepang mempunyai kedalaman rata-rata 100 sampai 200 meter merupakan laut yang mempunyai kedalaman yang tertinggi diantara keempatnya. Karena kedalaman yang demikian dan wilayah pesisirnya ba­nyak karang dan atol maka wilayah Laut Jepang sangat potensil dengan sumber daya perikanan teruta­ma di wilayah perairan Laut Jepang bagian Utara. Selain bagi potensi militer (terutana untuk Uni Soviet) maka Laut Jepang sangat memungkinkan diseli­weri oleh papal-kapal selam (sea laumched). Laut Kuning berbeda dengan Laut Jepang karena laut hanya mempunyai kedalaman rata-rata antara 50-100 meter dan mempunyai landas kontinen yang Iuas se­hingga pertikaian tumpang tindih wilayah (overlap­ping area) sangat banyak di laut ini. Apalagi Laut Kuning potensil dengan hasil-hasil dari pertambangan minyak. Hampir sebujur Laut Kuning ini terdapat wilayah-wilayah konsesi minyak. Laut Cina Timur ke dalamannya sangat bervariasi rata-rata antara 50-100 meter dan 100-150 meter dan juga mempunyai co­rak alamiah menyerupai Laut Kuning dengan landas­ kontinennya serta mempunyai hasil minyak yang ba­nyak serta ditambah sumber daya perikanan. Laut Cina Selatan karena mempunyai wilayah yang demikian luas maka corak alamiahnya berbeda-beda. Pada bagian Utara terdapat kedalaman rata-rata di atas 150 meter sedangkan bagian selatan rata-rata antara 50 sampai dengan 100 weter. Selain potensi minyak dan kekayaan perikanan maka wilayah ini menjadi re­butan karena sebagai wilayah rute suplai energi minyak dari ladang-ladang minyak di Timur Tengah ke negara-negara industri di Kawasan. Laut Cina.

Di wilayah perairan Laut Cina terdapat empat gugus kepulauan besar yang mempunyai potensi persengketaan terbesar. Gugus-gagus kepulau­an itu adalah gugus Kepulauan Kuril (Kurile Is­lands) di wilayah perairan Laut Jepang, gugus Kepulauan Ryukyu (Ryukyu Islands) di perairan. Laut Cina Timur gugus Kepulauan Paracel (Para­cel Islands) di Laut Cina Selatan dan gugus Ke­pulauan Spratly (Spratly Islands) juga diperai­ran Laut Cina Selatan.

Gugus Kepulauan Kuril, (Kurile Islands) oleh Uni Soviet diberi nama Kurilskiye Ostrova se­dangkan oleh Jepang diberi nama Chishima-Retto. Gugus Kepulauan Kuril mempunyai kurang lebih 56 pulau-pulau dan beberapa pulau-pulau kecil, ka­rang dan atol. Bagi Uni Soviet kepulauan ini masuk dalam Sakhalin Oblast (wilayah administrasi Sakhalin), sebelah Timur Jauh Republik Soviet Sosialis Rusia. Kepulauan ini membentang sepanjang 750 mil atau 1200 kilometer dari ujung bagian Selatan dari Semenanjung Kamchatka ke sebe­lah Utara Timur Laut dari pulau Hokaido dan memisahkan antara Laut Okhotsk (Sea of Okhotsk) dan Samudra Pasifik. Luas wilayah Kepulauan Kuril ini 6000 mil) persegi atau 15.000 kilometer perse­gi. Pulau-pulau besar dan terpenting yang membentang dari Utara ke Selatan yaitu : Shumushu, Paramushiro, Onnekotan, Shasukotan, Shimushiru, Matua, Ketoi, Uruppu, Etorofu, Shikotan dan Kunashi­ri. Keunikan dari kepulauan ini ialah karena wlilayah ini merupakan rantai bagian daerah siklus yang tidak stabil secara geologis di Pasifik. Kepulauan Kuril mempunyai banyak gunung api yang masih aktif. Ada kurang lebih 100 gunung api dan 38 buah diantaranya yang paling aktif. Kuril mem­punyai banyak puncak gunung yang tingginya rata-rata diatas 3000 kaki. Yang tertinggi diantaranya ialah Gunung Chachanobori di Pulau Kunashiri tingginya 7382 kaki. Dengan potensi gunung api maka kepulauan ini banyak mengandung sulphur sumber-sumber air panas dan dari retakan-retakan gunung api menghasilkan pancaran uap air panas dan asap. Hutan bambu dan pohon kani koniferus merupakan hasil pepohonan di kepulauan itu, sedangkan jenis-jenis binatang yang banyak mendiami kepulauan itu adalah beruang, musang dan rubah. Perikanan merupakan sumber yang subur untuk suplai minyak ikan, ikan kering serta banyak an­jing laut. Ikan paus, ikan, kayu, pertambangan sulfur adalah merupakan hasil pokok di Kepulauan Kuril. Gelombang musim panas, gempa bumi dan a­rus gelombang pasang merupakan kejadian sehari-hari di sepanjang kepulauan itu. Sepanjang kepa­lauan merupakan mata rantai paralel dari landasan Pasifik yang disebut Palung Kuril. Kanchatca de­ngan kedalaman kurang lebih 34.586 kaki atau 10.542 meter, adalah merupakan palung yang terdalam di dasar Pasifik. Iklim rata-rata sepanjang tahun adalah dingin, dingin dengan hujan salju musim basah dan musim panas yang berkabut. Sayur-mayur dan padang rumput terbanyak di kepulauan bagian Utara sedangkan bagian Selatan adalah hu­tan-hutan. Jenis-jenis ikan yang terbanyak pulau adalah kepiting dan udang laut. Kota terbesar di Kepulauan Kuril adalah kota Kurilsk di Pulau Etorofu, yang merupakan pulau terbesar dan kota lainnya adalah Severo-Kurilsk di Pulau Paramushiro. Suhu di kepulauan itu rata-rata 160C. Pada bulan Agustus 70C. pada bulan Februari hujan salju turun paling banyak yang mana berlangsung setiap bulan dari akhir September sampai dengan permulaan bulan Juni salju bisa mencapai 6,15 kaki kedalamannya. Angin bertiup sangat kencang dan mencapai hampir 46 km perjam. Menurut beberapa ca­tatan Kepulauan Kuril banyak terdapat burung-bu­rung banyak diantaranya sering pula berpindah-pindah. Rata-rata pulau-pulau dipisahkan oleh selat-selat yang dalam yang terdalam diantaranya yaitu Selat Bussol kurang lebih 6.600 kaki dan, Selat Kruzen Shterua kira-kira 5.940 kaki. Per­lu dicatat bahwa empat gunung api tertinggi yaitu Gunung Api Alaid di Pulau Atlasova tingginya 7674 kaki yang sering meletus sejak tahun 1778, Gunung Tyatya di Pulau Kunashiri tingginya 5978 kaki, Gunung Fuss di Pulau Paramushiro tingginya 5814 kaki dan Gunung Sorycheva di Pulau Matua tingginya 4908 kaki yang telah meletus tahun 1946. Gempa bumi umumnya terjadi disertai gelombang pasang. Gelombang pasang rekord terjadi tahun 1737 mencapai ketinggian 210 kaki. Walaupun banyak juga musim panas di kepulauan itu tetapi beberapa pulau sama sekali tidak dihinggapi musim panas.

Gugus Kepulauan Ryukyu, oleh Jepang disebut­nya sebagai Pyukyu-Retto atau Nansei-Shoto, oleh Cina disebutnya sebagai Kepulauan Liu-chiu. Kepulauan Ryukyu ini membentang sepanjang 6,50 mil atau 1050 kilometer antara Pulau Kyushu bagian paling Selatan dari keempat pulau Jepang sampai ke Pulau Formosa (Cina-Taiwan). Kepulauan Ryukyu memisahkan antara Laut Cina Timur dari Samudra Pasifik. Luas kepulauan ini adalah 1338 mil atau 3465, kilometer persegi. Kepulauan Ryukyu terbagi dalam tiga gugus kepulauan (yang dalam bahasa Jepangnya gunto), dengan jumlah total penduduk (menurut sensus tahun 1965) adalah 1720.369 orang. Ketiga gugus kepula­uan itu ialah gugus kepulauan bagian Utara yaitu Kepulauan Amami dengan jumlah penduduk 186.193 termasuk pulau-pulau Tokara. Gugus kepulauan bagian tengah ialah Kepulauan Okinawa dengan jumlah penduduk 812-339 termasuk pulau Okinawa, Iheya, Pulau Kerama, Pulau Ie dan Pulau Kume. Gugus ke­pulauan bagian Selatan ialah Kepulauan Sakishima dengan jumlah penduduk 121.837 terdapat grup pulau-pulau dan Miyako dan tersebar beberapa grup pulau-pulau kecil, satu kelompok diantaranya ialah Kepulauan Senkaku (Tiaoyutai) yang juga di­klaim oleh Cina. Okinawa merupakan pulau terbesar dan mempunyai penduduk yang terbanyak di Kepulauan Ryukyu. Naha yang terletak di Pulau Okinawa itu merupakan kota terbesar di Ryukyu dan menpunyai pelabuban serta pangkalan angkatan laut Amerika Serikat. Iklim di Ryukyu adalah iklim subtropik. Temperatur suhu sepanjang tahun rata-rata 210C dan hujan turun sepanjang tahun rata-rata 84 in­ci atau 2100 millimeter. Pada musim panas angin Topan yang merusak sering datang melanda kepulauan ini. Harimau, ular berbisa, babi hutan dan kelinci hitam merupakan margasatwa yang hidup di sepanjang kepulauan ini. Pertanian adalah merupakan pencaharian pokok penduduk terutama hasil-hasilnya seperti padi, pisang, bit gula, kecap dan kentang. Perikanan sudah merupakan industri uta­ma. Pabrik di kepulauan ini telah berdiri terutama untuk industri makanan, pakaian, keramik dan hasil-hasil tembakau. Dengan basis militer Amerika Serikat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Okinawa. Penduduk Kepulauan Ryukyu menyerupai ciri-ciri pisik orang Jepang lainnya. Tetapi baha­sa orang-orang Ryukyu banyak berbeda dengan orang-orang Jepang. Sistem pendidikan mengikuti pola pendidikan Jepang. Universitas Ryukyu di Okinawa merupakan universitas yang telah berdiri se­jak tahun 1950 atas bantuan Amerika Serikat. Okinawa menjadi basis penting militer Amerika Seri­kat dalam perang dunia II. Selama perang dunia II lebih dari 100.000 prajurit Jepang dan 12.000 tentara Amerika gugur di pulau ini. Sesudah perang dunia II Ryukyu berada dibawah administrasi Amerika Serikat dan Okinawa dibangun menjadi pusat strategi pangkalan angkatan udara. Okinawa kembali menjadi pusat pangkalan angkatan laut dan uda­ra pada operasi perang Vietnam pertengahan tahun 1960-an. Sebetulnya militer Amerika telah memberi kemajuan berarti bagi kepulauan ini namun pihak oposisi di Ryukyu dan Jepang, menentang kehadiran militer Amerika itu. Pada 15 Mei 1972 Okinawa dan pulau-pulau-Ryukyu lainnya yang masih dibawah administrasi Amerika Serikat telah djkembalikan se­penuhnya dibawah pengawasan Jepang. Amerika Seri­kat hanya melanjutkan kontroI basis dan fasilitas, militernya berdasarkan perjanjian keamanan Jepang Amerika Serikat, kebutuhan itu dilakukan Amerika Serikat untuk membantu serta melatih prajurit-prajurit Jepang. Dengan demikian suatu saat Jepang bisa mempunyai daya tangkal menangkis serangan dari luar dan Jepang bisa mandiri di bidang pertahanan.

Tentang gugus Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly berbeda dengan kedua kepulauan yang kita sebutkan diatas, Kepulauan Kuril dan Kepulauan Ryukyu. Kedua kepulauan ini berada di Laut Cina Selatan dan keduanya mempunyai corak dan keada­an wilayah yang sama karena keduanya berada pa­da iklim tropik. Temperatur rata-rata sepanjang tahun di wilayah ini adalah bervariasi antara 15 dan 280C. Hujan turun rata-rata 2500 millimeter. Tumbuhan utama di kepulauan ini adalah kelapa, pohon minyak kayu putih, jenis buah-buahan seperti apel dan pisang. Kepulauan ini mempunyai ha­sil ekonomi yang penting dibidang perikanan, selain guano (sejenis pupuk dari kotoran burung). Sedangkan hasil perikanan terpenting pada kedua gugus kepulauan di Laut Cina Selatan ini ialah daging ikan (yang mempunyai nilai gizi yang tinggi), sotong, teripang, kerang-kerangan, penyu, dan tiram. Pada kepulauan ini para nelayan sering pula menjaring burung yang dagingnya merupakan makanan kesukaan bagi rata-rata penduduk di Laut Cina. Hal yang paling utama dari kedua pulau ini karena landas kontinennya mengandung sumber-sumber minyak yang sangat kaya dan merupakan sumber ekonomi penting. Dari sudut strategis maka kedua kepulauan ini penting untuk mengontrol jalur pelayaran utama yang merupakan ja­lur suplai energi dunia dari Samudra India ke Samudra Pasifik. Terutama, Kepulauan Paracel sebab kapal-kapal yang berlayar dari Hongkong ke Singapura melewati antara Kepulauan Paracel dan Kepulauan Maclesfield. Bukan saja dari Hongkong tetapi kapal-kapal lain lewat disini datang dari Vladivistok, Pusan, Yokohama, Shimonosheki, Tsingtao terus ke Singapura selanjutnya ke Selat Malaka dan memasaki Samudra India. Bagi Cina ke­pulauan ini penting bagi keamanan nasionalnya.

Gugus Kepulauan Paracel, oleh Cina disebutnya Hsi-sha Chuntao, oleh Vietnam disebutnya Hoang Sa. Gugus kepulauan ini berada di-bawah kontrol Cina ­setelah serangannya pada 19 dan 20 Januari 1974 yang mendepak Vietnam keluar dari kepulauan ini. Kepulauan ini terletak antara Pantai Pulau Hainan di Teluk Tonkin kira-kira 350 kilometer sebelah Tenggara dari pelabuhan Yulinkang dan pantai Vietnam Tengah kira-kira 400 kilometer sebelah Timur Da Nang. Luas wilayah kepulauan ini kira-ki­ra 3 kilometer persegi. Kepulauan Paracel ini terbagi dalam dua gugus kepulauan yaitu gugus Kepulauan Amphitrite yang terletak pada bagian Timur Laut mempunyai 7 buah pulau, (lihat tabel 1).
TABEL 1
No
Nama Pulau
Panjang/ Km
Lebar/ KM
Kepentingan/
hasil
Barat
Cina
Vietnam
1.
Woody
Island
Lin
Tao
Yung
Hsing
Tao
Sa Phu
Lam

1,8



1,1



Guano dan tumbuh-tumbuhan
2.
Rocky Island
Shih
Tao
Hon Da
0,375

0,340
-
3.
Lincolm
Island
Wu-ho
Tao
Dao Lim
Con
2,3
0,800
Jalur pelayaran utama
4.
South
Island
Nan
Tao
Dao Nam
-
-
-
5.
Middle Island
Chung Tao
Duo Trung
-
-
-
6.
North Island
Pei
Tao
Dao Bac
-
-
-
7.
Tree
Island
Caho
Shu
Tao
-
-
-
-
Sedangkan gugus Kepulauan Cresent yang oleh Cina disebut Yung-lo Chuntao terletak pada bagian Ba­rat Daya dan mempunyai 8 pulau (lihat tabel 2)
TABEL 2
No
Nama Pulau
Panjang/ Km
Lebar/ KM
Kepentingan/
hasil
Barat
Cina
Vietnam
1.
Robert
Island
Kan-Chuan Tao
Dao cam
tuyen

0,750



0,400



Guano dan tumbuh-tumbuhan
2.
Pattle Island
Shan-hu Tao
Hoang
sa
0,0

0,500
Tumbuh-tumbuhan
3.
Triton
Island
Chun
Chien
Tao
Dao Tri
Ton

-

-
Gersang
4.
Duncan
Island
Tao-Kan
Chun
Tao
Dao Quang
Hoa

1,0

0,500

-
5.
Western
Island
Kuang-chin
Tao
Dao
Vinh
Loc

-

-

-
6.
Money Island
Chin-Yin
Tao
Dao Vinh
Loc

0,500

0,200

-
7.
Drun-mond
Island
Chin-Chin
Tao
Dao Duy
Mong

0,500

0,300

-
8.
Passu-keoh
Island
Pan-shi
Yu
Dao
Bach
Quy

-

-

-



Gugus Kepulauan Spratly, oleh Cina disebutnya sebagai Nansha Chuntao, Vietnam sebagai Truong Sa. Pada akhir tahun 1974 delapan pulau dari kepulauan ini pada bagian Selatan berada dibawah kontrol Vietnam, tiga atau empat dibawah Pilipina. Sedangkan Pulau itu. Aba telah menjadi pangkalan Cina-Taiwan. Pada bulan Mei 1975 tentara komunis Vietnam merebut lagi beberapa pulau di Spratly ini. Kepulauan ini terletak kira-kira 400 kilometer sebelah Timur Laut Kalimantan Utara dan Pulau Palawan Pilipina dan ki­ra-kira 500 kilometer dari pantai Vietnam bagian Selatan. Jarak antara Spratly dan Paracel kira-kira 700 kilometer, sedangkan jarak antara Spratly dan Pulau Hainan-Cina 1000 kilometer. Kupulauan Spratly ini mempunyai kurang lebih 100 buah pulau-pulau bervariasi dikuasai oleh Vietnam, Cina (Taiwan) dan Pilipina. Pulau-pulau penting diantaranya North-East Gaya (Pei-tzu-tao), kira-kira panjang 1 kilometer dan lebar 400 meter merupakan pulau berpadang rumput dan basah dengan pepohonan setinggi antara 6 sampai 9 meter. Thitu Island pandang 1,5 kilometer, lebar 1 kilometer merupa­kan pulau padang rumput, dan semak belukar serta pohon kelapa dan pulau ini bagian wilayah Pilipi­na. Sandy Gay nerupakan pulau kecil yang tidak a­da tumbuh-tumbuhan. Loai Ta Island ditumbuhi hu­tan mangrove, kelapa dan tumbuhan basah lainnya. Pulau itu Aba pandang dan kira-kira 1 kilometer dan lebar 400 meter, ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan­ yang pendek dan subur, sampai akhir perang Viet­nam pulau ini dikuasai oleh Republik Vietnam. Amboyna Gay terdiri dari pantai berpasir putih dan batu-batu diliputi oleh guano.

Hanoi menguasai gugus Kepulauan Spratly de­ngan suatu penyerbuan besar-besaran segera sete­saigon jatuh pada tahun 1975. Vietnam menguasai Palau Spratly sendiri yang kemudian memberinya nama Vietnam Dao Truong Sa dan gugus pulau Gay Baratdaya yang diberinya nama Vietnam sebagai Tu Tay atau Pugad. Tadinya kedua pulau ini Pulau Spratly, dan Pulau Gay Baratdaya (Southwest Cay) dikuasai oleh Cina. Pada bulan Juni 1975 Vietnam melakukan operasi besar-besaran dengan nama san­di “Operasi Pembebasan Pulau Kita” dengan menge­rahkan lebih 10.000 pasukan terdiri dari angkat­an laut, darat dan udara dan menjarah serta mengusir pasukan-pasukan Cina dari sana. Setelah itu kembali membebaskan Pulau Sandy Gay yang berada di sebelah Selatan itu Aba, kemudian membebaskan pulau-pulau Sin Cowe dan Nam Yit.

Setiap tahun sekolah staf komando militer Vietnam selalu mendapat pendidikan khusus untuk indoktrinasi peta militer Spratly. Dalam peta militer Vietnam menunjukkan kontrol atas pulau­-pulau dan karang di wilayah ini yang mana Viet­nam memasukkan juga gugus Kepulauan Kalayan (Spratly Barat) yang diklaim oleh Pilipina seba­gai kedaulatan Vietnam. Selain itu, dalam gambar peta militernya Vietnam mengklaim juga gugus ke­pulauan yang dikuasai Pilipina yaitu Kepulauan Ladd Reef dan Owen Shoal dan semua pulau karang yang jauh dari Pulau Spratly.

Menurut laporan intelijen Barat, empat pulau yang dikuasai oleh. Vietnam yaitu Pulau Spratly, Southwest Cay, Nam Yit dan Sin Cowe telah diba­ngun instalasi-intalasi militer dan radar pengintai pesawat yang lewat di Laut Cina Selatan, juga membangun basis senapan mesin otomatis serta pos­-pos observasi minter. Di Pulau Spratly sendiri telah dibangun pangkalan udara lengkap dengan peralatan instalasi dan pengintaian moderen, pusat-pusat pengembangan militer Laut Cina Selatan dan menara komunikasi pengintai dalam radius sepanjang jalur Laut Cina Selatan. Pasilitas pembangunan pangkalan militer ini dilengkapi dengan akomodasi untuk teke off dan landing untuk berbagai jenis ­pesawat tempur yang dimiliki Vietnam. Peta mili­ter Vietnam menunjukkan berbagai kegiatan pemba­ngunan instalasi di seluruh pulau seperti lokasi penempatan senjata penembak moderen yang bisa menghancurkan kapal selam, juga penembak penang­kis udara. Pangkalan-pangkalan kecil lainnya di­bangun di 55 pulau dan karang, sangat penting sebagai basis angkatan laut. Pulau Spratly memang sedang dipersiapkan sebagai pangkalan militer besar seperti. Da Nang dan Teluk Cam Ranj. Tentunya pembangunan ini mendapat dukungan Uni Soviet karena pangkalan Spratly in nantinya bisa menjadi basis kapal induk Uni Soviet. Para ahli strategi Barat menjuluki. Kepulauan Sprtaly ini sebagai the Dangerous archipel and grounded. (tanah dan kepulauan yang berbahaya). Beberapa ahli menilai bahwa apa­bila pangkalan Spratly ini sudah menijadi basis militer Vietnam dan Uni Soviet dikhawatirkan sepa­ratisme komunis ke Asia Tenggara dan Pasifik Sela­tan dan Pasifik Barat Daya akan diekspor dari gugus kepulauan ini. Pada gilirannya nanti Kepulau­an Spralty merupakan wilayah yang banyak mempengaruhi pola perimbangan kekuatan militer di Asia Tenggara dan Pasifik.

Selain keempat kepulauan sengketa di atas (Ku­ril, Ryukyu, Paracel dan Spratly) masih ada beberapa kepulauan panting lainnya yang menjadi sengketa antaranya Kepulauan Danjo, Kepulauan Senkaku di Laut Cina Timur dan Kepulauan Pratas, Maclesfield Bank di Laut Cina Selatan (lihat gambar 1) .

2. Dasar Sengketa Wilayah

Seperti telah diketahui, Konperensi Hukum Laut 1958 telah menghasilkan landas kontinen yang memberikan hak sepenuhnya kepada negara pantai untuk mengadakan eksploitasi dan eksplorasi sumber-sumber kekayaan alamnya. Sejak konvensi ini dihasilkan sampai tahun 1960 tidak ada suatu negarapun yang mengadakan tuntutan terhadap landas kontinen wilayah-wilayah di Laut Cina. Tetapi setelah dikeluarkannya laporan dari ECAFE (Economic Commission for Asia and the Far Fast) yang menyatakan bahwa landas kontinen antara Taiwan dan Jepang merupa­kan salah satu sumber minyak yang paling kaya di dunia timbullah tuntutan-tuntutan terhadap lan­das kontinen di Kawasan Laut Cina. Negara-negara Cina (IRRC), Taiwan dan Jepang merupakan salah sa­tu sumber minyak yang paling kaya. Demikian pula Korea Selatan, Korea Utara, Vietnam telah menyatakan tuntutannya terhadap dasar laut di Laut cina Selatan dan Laut Cina Timur. Akibatnya terjadi wilayah tumpang-indih yang merupakan sumber per­sengketaan diantara negara-negara di kawasan ini.

Di Laut Cina Selatan, wilayah utama yang menjadi persengketaan antara Vietnam dan Cina meliputi hampir seluruh wilayah, dari Pulau Hainan meluas sampai ke pantai Kalimantan, mencakup Teluk Ton­kin, Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly. Tuntutan Gina yang meluas sampai ke pantai Kalimantan mengakibatkan wilayah konsesi minyak Malaysia, Tsengmu Reef, di pantai Utara Serawak dan Sabah, masuk ke dalam tuntutan wilayah Cina di atas. Begitu pula dengan wilayah konsesi minyak di Pilipina di Reed Bank dekat Spratly. Secara keseluruhan tuntutan wilayah dasar laut Cina ini berbentuk lidah. (lihat gambar 2).

Di Laut Cina Timur, tuntutan Cina terhadap landas kontinen di wilayah ini, menciptakan be­berapa wilayah tumpang-tindih dengan tuntutan landas kontinen negara-negara Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Di landas kontinen yang terbentang dari sebelah Timur pantai Cina dan meluas sampai ke Okinawa Trough (Palung Okinawa), ter­masuk bagian Barat Daya Selat Taiwan, telah diberikan konsesi-konsesi minyak oleh ketiga negara tersebut. Dalam wilayah ini, 100 mil dari Timur Laut Taiwan terletak Kepulauan Sengkaku yang dipersensetakan oleh Taiwan, Jepang dan Cina. (Lihat gambar 3).

Cina mulai mengajukan tuntutannya terhadap landas kontinen dalam suatu kertas kerja mengenai yurisdiksi nasional atas wilayah laut dalam tahun 1973. Dalam kertas kerja ini di­kemukakan bahwa landas kontinen Cina adalah "The Natural Prolongation of the Continental Te­rritory." Dengan demikian Cina tidak mengikuti kriteria kedalanan 200 meter atau eksploitasi. Disamping itu Cina menghubungkan kedaulatan laut dan rancangan batas lautnya dengan tuatutan pulau. Hal ini yang menyebabkan tuntutan Cina demikian luas, mencakup pulau-pulau di tengah samudra (mid-ocean islands,) yang menimbulkan reaksi dari negara-negara lainnya. Masing-masing negara merasa berhak atas pulau-pulau tersebut dengan meng­ajukan dasar tuntutannya. Selain masalah tumpang tindih yang akan teriadi akibat tuntutan landas kontinen RFC di wilayah ini masalah tuntutannya terhadap Kepulauan Senkaku akan menimbulkan pertentangan dengan Jepang dan Taiwan yang juga menuntut kepulauan tersebut.

Di Laut Jepang, usaha pengembalian hubungan akrab antara Jepang dan RRC mempunyai latarbelakang pertentangan dengan Uni Soviet sangat mempengaruhi sikap-sikap Jepang dan Uni Soviet dalam persengketaan mereka atas Kepulauan Kuril. Kepulauan Kuril ditemukan oleh seorang pelaut Belanda Martin de Vries tahun 1634. Kemudian Uni Soviet menduduki bagian Utara dan Jepang menduduki bagian Selatan. Tahun 1875 Uni Soviet setuju memba­talkan tuntutannya sebagai ganti penarikan mundur pasukan Jepang dari Sakhalin. Tahun 1945 Uni So­viet menduduki Kuril sesuai dengan keputusan Kon­perensi Yalta 1945 sebagai imbalan peranannya mengalahkan Jepang. Tahun 1947 Kuril menjadi bagian Sakhalin Oblast, wilayah Uni Soviet. Dalam Perjanjian Perdamaian Amerika serikat-Jepang ta­hun 1951, Jepang melepaskan seluruh tuntutannya terhadap Kepulauan Kuril, tetapi tidak dinyatakan di serahkan secara khusus ke Uni Soviet. Pada ta­hun 1956, dalam perundingan normalisasi hubungan kedua negara, Uni Soviet memberikan jaminan akan mengembalikan Habomai dan Shikotan setelah persetujuan perdamaian tercapai. Tetapi Jepang mengi­nginkan pengembalian keempat pulau Kuril Selatan sebagai prasyarat untuk mencapai suatu persetujuan perdamaian tersebut. Dalam Sidang Umum PBB 21 Oktober 1970, Jepang mengajukan tuntutannya kembali, tetapi Uni Soviet menolak karena negara ini menganggap keempat pulau tersebut nerupakan bagian dari gugusan Kepulauan Kuril yang menjadi wilayahnya.

Semertara itu pada pertengahan April 1978, hubungan RRC dan Jepang menjadi tegang karena terjadinya insiden dimana kapal ikan RRC (sebagian daripadanya bersenjata) memasuki wilayah Senka­ku. Dua bulan setengah kemudian (Juli), setelah insiden reda, perundingan-perundingan kedua negara dimulai lagi dan tanggal 12 Agustus 1978 perjanjian perdamaian dan persahabatan RRC Jepang di tandatangani di Beijing.

Sebetulnya timbulnya insiden Senkaku dan ter­capainya perjanjian tersebut sangat erat kaitannya dengan motivasi-motivasi kedua negara.

Di dalam negeri Jepang, PM Fukuda mendapat desakan dari oposisi dan golongan penting dalam Partai Demokrasi Liberal (LDP) serta masyarakat bisnis Jepang untuk menandatangani perjanjian tersebut. Begitu Pula Amerika Serikat memberi lampu hijau untuk menandatanganinya. Sementara selama 1978, Jepang menghadapi tekanan RRC yang menginginkan perjanjian pihak Uni Soviet tidak ragu­-ragu menentangnya. Tetapi sehubungan dengan si­kap ini, Jepang percaya bahwa Uni Soviet tidak akan memperburuk hubungannya dengan Jepang, kare­na masih membutuhkan Jepang dalam eksplorasi dan pembangunan sumber-sumber mineral di Siberia, Soviet Timur Jauh. Uni Soviet akan mendapat beban berat jika melepaskan Jepang, karena sulit untuk­ menemukan penggantinya. Lagi Pula selama masalah teritorial ada diantara mereka, pihak Soviet je­las lebih lemah. Keinginan Jepang untuk membicarakan tuntutannya terhadap keempat pulau di sebelah Utara Hokaido, diremehkan. Hal ini menjauhkan Uni Soviet dari Jepang. Kepentingan Uni Soviet a­kan lebih diperhatikan jika negara ini dapat menerima tuntutannya terhadap kepulauan tersebut tetapi negara tersebut tidak memperdulikan hal i­ni, sementara RRC mendukung tuntutannya.

Bagi RRC suatu perjanjian perdamaian adalah penting untuk mengimbangi strategi “pincer” (sepitan) Vietnam-Uni Soviet. Perjanjian ini tidak saja perlu untuk menggambarkan kekuatirannya terhadap Uni Soviet kepada negara-negara Asia lainnya, tetapi juga diam-diam dia ingin memperoleh dukungan Jepang bagi posisinya. Selain itu perjanjian ini menggambarkan pula kepentingan politik dan teritorial yang lebih tegas di Laut Cina Laut. Terhadap masalah-masalah teritorial yang di tuntut RRC, Jepang dan Korea, negara ini ingin menegakkan pengaruhnya dan mengemukakan, bahwa masalah teritorial akan dikonsultasikan mengenai setiap permasalahan. Oleh karena itu RRC merasa terganggu dengan keseganan Jepang terhadap penan­datanganan perjanjian sehubungan dengan adanya galongan yang menginginkan penyelesaian masalah Senkaku dibicarakan terlebih dahulu, karena pemecahan masalah ini akan dibicarakan di masa yang akan datang. Faktor inilah yang sebenarnya menjadi latarbelakang insiden tersebut. Pengiriman kapal-kapal ikan yang berserjata ke wilayah Senkaku meru­pakan taktiknya untuk mengajak Jepang ke meja perundingan. Demikianlah perundingan perjanjian per­damaian, dan persahabatan kedua negara dimulai tanpa menyelesaikan terlebih dahulu masalah Senkaku.

Setelah RRC dan Jepang menandatangani perjan­jian mereka dan dinormalisasinya hubungan RRC-Amerika Serikat Uni Soviet menunjukkan rasa tidak­senangnya dengan meningkatkan perlengkapan latihan militernya di Shikotan. Negara ini telah menempatkan 2000 pasukannya di wilayah menurut informasi ‘Japan Defence Agency’ (JDA), secara ke seluruhan. terdapat 10.000 - 2.2.000 pasukan di ketiga pulau Etorofu, kunashiri dan Shikotan. Dengan tindakannya Uni Soviet berusaha memperingatkan dan menakut-nakuti Jepang bahwa dia bermaksud untuk mempertahankan wilayahnya di- Asia dan agar pihak lain yang menuntut wilayah tersebut mundur teratur. Jepang akan menghadapi tanggung-jawab yang serius jika negara itu melibatkan diri dengan suatu aliansi militer. Tetapi pada saat yang sama, adalah cukup jelas bahwa Uni Soviet menginginkan peningkatan hubungan bilateral de­ngan Jepang berupa bantuan ekonomi dalam rencana pembangunan Siberia.

Bagi Uni Soviet, Kepulauan Kuril mempunyai ar­ti strategis yang penting. Dengan menguasai wila­yah ini, maka praktis Laut Okhotsk yang terletak ­antara jazirah Kamchatca dan Kepulauan Kuril akan diawasi secara keseluruhan olehnya. Laut Okhotsk akan menjadi Laut dalam dia, sehingga dengan de­mikian armada lautnya tidak dapat diawasi oleh Jepang dan Amerika Serikat jika mereka akan keluar dari Vladivostok ke Sdamudra Pasifik, kecuali-le­wat Selat Tsushima.

Jepang menginginnkan kembali Kepulauan Kuril sebagai suatu kesatuan (integritas) wilayah yang juga menyangkut kepentingan keamanannya. Pembangunan perlengkapan militernya di wilayah itu merupakan ancaman dari utama apabila terbang permanen yang diperlengkapi dengan radar.

Sementara itu pula persepsi itu terhadap meningkatnya peranan laut bagi pembangunan ekonomi cenderung mendorong sengketa-sengketa ini mening­kat menjadi suatu sumber konflik yang lebih be­sar. Hal ini disebabkan makin majunya kemampuan tekonologi mengeksploitasi sumber-sumber daya laut baik hayati maupun non-hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah dibawahnya serta air diatasnya. Diakuinya hak-hak yurisdiksi negara-negara pantai terhadap landas kontinen serta zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil untuk mengeksploitasi dan mengeksploitasi sumber-sumberr daya laut tersebut makin memperkuat persepsi tersebut.

Seorang ahli geologi dan Kelompok Peneliti Universitas Tokai meramalkan bahwa potensi mi­nyak di landas kontinen Laut Cina merupakan sa­lah satu dari lima wilayah penghasil minyak ter­besar di dunia, Baik Taiwan, Jepang dan Korea Selatan sejak tahun 1970 telah mengadakan konsesi­ minyak di landas kontinen laut Laut Cina.

Pada awal Agustus 1979 Cina mengadakan persetujuan dengan perusahaan-perusahaan asing untuk mengadakan seismic, yaitu Exxon, Philips, Union, Amoco, Atlantic Richfield. Begitu pula dengan Jepang diadakan suatu konsesi besar, yaitu setelah ditandatanganinya perjanjian, perdamaian dan per­sahabatan kedua negara 1978. Bagi Cina, minyak­ dan gas yang tersedia merupakan kepentingan eko­nomi dan strategis yang khusus terhadap Jepang yang berusaha mengurangi ketergantungan minyaknya dari Timur Tengah. Jepang merupakan pasar yang sudah tersedia bagi minyak dan gas Cina. Dewan Nasional perdagangan Cina-Amerika Serikat, mimperkirakan produksi minyak RRC kira-kira 102 juta ton dalam tahun 1978 dan akan meningkat sekitar 178-232 juta ton dalam tahun 1985. Dalam rangka rencana pembangunan ekonomi nasional sepuluh tahun (1976-1985)nya, RRC sangat membutuhkan teknologi dan keahlian pengelolaan (managerial skills) dari Jepang. Demikian pula landas kontinen laut Cina Selatan, khususnya “offshore sediamentary basin” yang meluas dari pantai-pantai Serawak, Brunei, Sabah sampai ke pantai Vietnan bagian Selatan. Muara Sungai Mekong di perkirakan mempunyai kekayaan minyak yang sangat potensial. Selain hasil perikanan laut Cina Selatan mencapai 5 juta ton tiap tahun, dan di-perkirakan akan me­ningkat dengan sebanyak 3 ton pertahun.

Cina dan Vietnam telah mengutamakan kepentingan penemuan sumber minyak dan kemudian mengekspioitasinya dalam rangka rencana pembangunan ekonomi mereka. Untuk membangun ekonomi negaranya yang hancur akibat perang selama 30 tahun, Viet­nam yang kurang mempunyai sumber-sumber lainnya untuk diekspor sangat mebutuhkan minyak tersebut. Dalam rangka ini Vietnam telah mengadakan kontrak prospek penggalian minyak dengan negara-nega­ra Comecon yaitu Uni Soviet, Cekoslowakia, Bulga­ria, Hongaria dan Polandia. Selain itu juga Vietnam berusaha melakukan hal yang sama dengan peru­sahaaan minyak asing Barat lainnya, yaitu Deminex (Jerman Barat), AGIP (Italia), Bow Valley (Cana­da), Elf-Awuitaine (Prancis). Diperkirakam kemam­puan minyak Vietnam mencapai 500.000 - 1000.000 barel perhari.

Di Laut Kuning adalah merupakan wilayah konsesi minyak yang terbanyak di Asia. Timur terutama wilayah-wilayah konsesi minyak Korea Selatan. Laut Kuning mulai dari Delta Sungai Yalu yang membelah Teluk Po Hai dan Teluk Korea pada bagian Utara sampai ke Delta Sungai Yangtze di Semenan­jung Kiangshu di Selatan merupakan paparan landas kontinen yang kaya dengan minyak sehingga pembagian landas kontinen di wilayah ini terjadi tumpang tindih antara negara-negara Korea Selatan, Korea Utara dan Cina. Selain masalah tumpang-tindih landas kontinen antara ketiga negara itu di Laut Ku­ning dimana wilayah-wilayah konsesi minyak. Korea Selatan SOCAL yang kerjasama dengan perusahaan pengeboran minyak Amerika Serikat TEXACO terdapat, juga tumpang-tindih masalah zona perikanan. Korea Selatan mengajukan tuntutan kepada Cina karena menganggap Cina telah melakukan kontrol wilayah perikanan memasuki wiIayah Korea Selatan terutama Proteksli Wilayah Perikanan Cina di Kepulauan, So­huksan (Sohuksan Do) yang diklaim oleh Korea Selatan. Korea Selatan menganggap bahwa Cina telah ditetapkan menurut hukum. Demikian pula dengan adanya hubungan yang tidak serasi antara dua Negara komunis Cina dan Korea Utara oleh penetapan zona militer (Militery Warning Zone) di mulut Teluk Po Hai yang sebagian masuk Wilayah Korea Utara di Teluk Korea. Penetapan Zona militer yang ditarik oleh Cina dari garis lurus yang membentang dari Tanjung Port Arthur di ujung semenjung Liao Thung ke Tanjung Peng-loi terus ke tanjung Jung-chen di Semenanjung Shan-tung terus ke Delta Sungai Yalu. Dengan demikian segi empat antara titik Port Arthur, Tanjung Peng-loi, Tanjung Jung-chen dan Delta Sungai Yalu telah ditetapkan oleh Cina sebagai Zona Militer (Lilitery Warnibf Zone).


KESIMPULAN


Selain mengangkat permasalahan atas sengketa hu­kum di perairan teritorial Kawasan Asia Timur maka tentunya menjadi obyek utama pula dalam tulisan ini masalah penerapan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Prinsip-prinsip hukum lain, khususnya Konvensi Jenewa 1958 menjadi baban pembanding dalam studi ini. Dalam mengkaji sengketa Asia Timur nantinya akan dicoba dianalisa berbagai kasus pulau, kepulauan, laut, selat, selat, teluk dan landas kontinen yang tumpang-tindih di kawasan (overlapping area). Untmk memndahkan pengkajian dalam studi ini maka kawasan-kawasan yang bersengketa ditelusuri secara khusus. Hal ini dilakukan mengingat begitu luasnya wilayah yang akan dikaji disamping kompleksnya permasalahan. Dalam pengkajian analisa-analisa hukum (laut) internasional me­mang wenduduki porsi yang dominan diberbagai segi, namun tidak berarti persintuhan dengan analisa politik tidak ada. Kasus di Asia Timur memang berbeda dengan kawasan lain, sebab di Asia Timur terdapat kombinasi menarik antara studi sengketa hukum internasional politik. Rumitnya penyelesalan sengketa di Asia Timur karena bukan saja pertentangan wilayah yang saling tumpang-tindih dari dasar tuntutan negara-negara tetapi lebih jauh dari itu pertentangan ideologi yang ta­jam. Kontroversi perbedaan ldeologi dalam sengketa A­sia Timur memaksa semua ahli hukum yang melakukan studi atas kawasan itu sukar melepaskan analisa-analisa politik. Sekalipun demikian karena karya ini ada­lah analisa dalam studi hukum (laut) internasional maka analisa politik sedapat mungkin dikurangi.

SeIain itu dalam obyek penulisan karya ini bertumpu pokok pada dasar-dasar tuntutan wilayah apabila sudah dilakukan pemilahan untuk dikaji. Dasar-da­sar tuntutan dapat diliihat pada gambaran berikut; antara Jepang dan Uni Soviet pada Kepulauan Kuril (gu­gus pulau-pulau wilayah Utara Jepang), penetapan ba­tas wilayah tumpang-tindih antara Jepang dan Uni Sorvet serta Jepang dan Korea Selatan di Laut Jepang. Sementara itu di Laut Cina Selatan, wilayah utama yang menjadi persengketaan antara Vietnam dan Cina meliputi kampir seluruh wilayah, dari Pulau Hainan meluas sampai ke Kalimantan, mencakup Teluk Tonkin, Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly. Tuntutan Ci­na (RRC) yang meluas sampai ke pantai Kalimantan mengakibatkan wilayah konsesi minyak Malaysia, Tsengmu Reef di pantai Utara Serawak dan Sabah, masuk dalam tuntatan wilayah Cina di atas. Begitupula dengan wilayah konsesi minyak di Pilipina di Reed Bank dekat Spratly. Di Laut Cina Timur, tuntutan cina terhadap landas kontinen di wilayah ini, menciptakann beberapa wilayah tumpang-tindih dengan tuntutan landas konti­nen negara-negara Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Di landas kontinen yang terbentang dari sebelah Ti­mur pantai Cina dan meluas sampai ke Palung Okinawa (Okinawa, Trough), termasuk bagian. Barat Daya Selat Taiwan, telah diberikan konsesi-konsesi minyak oleh ke tiga negara tersebut. Dalam wilayah ini 100 mil dari Timur Laut Taiwan terletak Kepulauan Senkaku yang dipersengketakan oleh Taiwan, Jepang dan Cina.

Alinea di atas merupakan landasan utama sebagai obyek studi dalam karya ini. Tentunya masih beberapa la­gi yang belum dipaparkan dalam pendahuluan yang sempit ini antaranya masalah tumpang-tindih di Laut Kuning (Yellow Sea) yang melibatkan Korea Selatan (Republik of Korea - ROK) dan RRC, demikian pula masalah status wilayah yang unik di Teluk Pohai di bagian Barat Laut dari Laut Kuning yang melibatkan Korea Utara (Republic Democratic Korea) dengan RRC.


DAFTAR PUSTAKA

AS. Sukanta HM, Konflik tak berujung, Jakarta: PT.Mizan Publika, 2007

Noor, S.M, Sengketa Internasional Kawasan Perairan Asia Timur, Makassar Pustaka Pena Press Makassar, 2009

Djelantik, Sukawarsini, Diplomasi antara Teori dan Praktik, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008.

Agreement UNCLOS. n.d. Diaskses dari http://www.un.org/Depts/los/convention_agreements/texts/unclos/c losindx.htm Diakses tanggal 3 Desember 2011

Convention Agreement. n.d Diakses dari

http-//www.un.org/Depts/los/convention_agreements/texts/unclos/c losindx.htm Diakses tanggal 3 Desember 2011

Q & A South China Dispute. http://www.bbc.co.uk/news/world-asia­pacific-13748349. Diakses tanggal 25 September 2011.

Regional Cooperation. n.d. Diakses dari

http://www.deplu.go.id/Pages/IFPDisplay.aspx?Name=RegionalCo operation&IDP=5&P=Regional&l=id Diakses tanggal 3 Desember 2011

Timeline: Disputes in the South China Sea. http,//www.siiaonline.org/?q=research/timeline-disputes-south­china-sea. Diakses tanggal 25 September 2011.

The South China Sea. http://www.economist.com/node/21016161. Diakses tanggal 24 September 2011.

Who's right in the South China Spat? http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia­pacific/7941425.stm. Diakses tanggal 23 September 2011.

Drifte, Reinhard (2008). Japanese-Chinese territorial disputes in the East

China Sea – between military confrontation and economic

cooperation. Working paper, Asia Research Centre, London

School of Economics and Political Science, London UK.

James Manicom. What is the East China Sea Worth? Conceptions of value in maritime territorial disputes. Flinders University

Mark J. Valencia. The East China Sea Dispute: Context, Claims, Issues, And Possible Solutions.

Ji Guoxing. "The Diaoyudao (Senkaku) Disputes and Prospects for Settlement, " The Korean Journal of Defense Analysis, vol. 6, No. 2 (Winter, 1994), pp. 285-311

James C. Hsiung. 2005. Sea Power, Law of the Sea, and China-Japan East China Sea "Resource War". New York University

East China Sea Energy Data, Statistics and Analysis - Oil, Gas, Electricit. Diakses melalui www.eia.doe.gov

Microsoft encarta, 2008.

Haslim Djalal, Potential Conflicts in the South China, Sea: - In Search of
Cooperation, The Indonesian Quarterly., Vol.XVIII, No.2, 1990

Dieter Heinzig, Disputed Island in the South China Sea, Otto Harrassowittz, Wieshaden 1976.

Mark J. Valencia, The South China Sea: Constrain to Marine
Regionalism, East-West Center Publications, Honolulu 1980.

South China Sea Oil, Two Power of Ownership and Development, Institute of Southeast Asian Studie (ISEAS), Singapore 1977.

Hoang Sa and Truong Sa Archipelagos Vietnamese Territories, Ministery of Foreign Affairs Socialist Republic of Vietnam, 1981.

Lee Lai To, Managing Potential Conflicts -in the South, china Sea: Political and Security Issue, The Indonesian Quarterly, Vol.XVIII, No.2, 1990.

Lau Teik Soon and Lee Lai To, The Security of the Sea Lanes in the Asia­Paciffe Region, Center for Advance Studies and Singapore Institute of International Affairs, Singapore 1988.

S M Noor, Some Basic Principles of International Dispute on East Asia, Skripsi Fakultas Hukum Unhas, 1986.

choon-ho Park, East Asia Asia The Law of the Sea, Seoul National University Press, Seoul 1983.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger