Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim Brierly, terbatas pada negara raja sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan kesalingtergantungan antara negara, menjamurnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi munculnya organsasi-organisasi internasional dalam jumlah yang sangat banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum internasional bukan raja mengatur hubungan antara negara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara. Walaupun hukum internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum antar negara dengan tampilnya aktor-aktor baru non negara, tetapi dalam kehidupan internasional, negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional.
Perlu diketahui bahwa hukum alam merupakan dasar perkembangan hukum internasional di Eropa dari abad XV sampai dengan abad XIX. Dalam bukunya An Introduction to International Law, J.G. Starke memberikan definisi inetrnasional bahwa, "hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain (sesuai dengan definisi yang diberikan Prof. Charles Hyde, dalam bukunya International Law dan yang meliputi:
Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga organisasi internasional, hubungan lembaga dan organisasi internasional, hubungan lembaga dan organisasi itu masing-masing, serta hubungannya dengan negara dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu dan kesatuan bukan negara sepanjang hak atau kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
Seorang sarjana hukum belanda yang sangat terkenal, Grotius (Hugo de Groot: 1583-1645), menulis secara sistematis tentang kebiasaan perang dan damai dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (On The Law of War and Peace, atau perihal hukum perang dan damai).
Disamping itu juga, negara bukan Baja merupakan subjek utama tetapi juga aktor hukum internasional yang paling berperan dalam membuat hukum internasional baik melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi internasional yang dibuatnya dengan negara atau aktor-aktor lainnya ataupun melalui keterikatannya terhadap keputusan dan resousi organisasi-organisasi internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hakhak atau kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
Disamping itu, perlu dibedakan antara hukum internasional publik dan privat. Bila hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subek-subjek hukum internasional lainya seperti telah disinggung sebelum ini, maka hukum internasional privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda. Mengenai nama yang diberikan kepada kedua sistem hukum ini, perlu dicatat bahwa untuk hukum internasional privat, kualifikatif privat selalu dipakai, sedangkan untuk hukum internasional publik, kualifikatif publiknya sering tidak digunakan. Jadi untuk hukum internasional publik ini, isitilah yang dipakai pada umumnya hanya hukum internasional sesuai istilah aslinya, international law, yang dipakai pertama kali oleh pakar hukum internasional inggris, Jeremy Bentham pada tahun 1780.
Dalam pengertian ini, hukum
0 komentar:
Posting Komentar