Akhir-akhir ini Laut Cina Selatan kembali menjadi fokus perhatian masyarakat internasional setelah Cina dan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara terutama Pilipina, Vietnam dan Malaysia mempertegas klaim mereka. Bahkan Cina telah mengeluarkan ancaman untuk mengambil tindakan militer jika integritas wilayah kawasannya di Laut Cina Selatan terancam. Cina menganggap bahwa wilayah itu adalah bagian integritasnya oleh karena itu di beri nama demikian.
Demikian pula di kawasan Laut Cina Timur telah menimbulkan konflik sengketa wilayah antara Cina dan Jepang di perairan bagian timur Kyushu dan Pulau Nansei milik Jepang. Kepualauan yang di persengketakan terutama adalah Kepulauan Diaoyu (versi Cina) atau Kepulauan Senkaku (versi Jepang).
Terjadinya persengketaan mereka karena masing-masing mengajukan metode penyelesaian sengketa yang berbeda. Cina menggunakan konvensi hukum laut ketiga (UNCLOS III) sedangkan Jepang menggunakan konvensi hukum laut kedua (UNCLOS II). Selain itu juga antara Cina dan Jepang berbeda resim. Cina memiliki resim landas kontinen sedangkan Jepang memiliki resim kepulauan.
0 komentar:
Posting Komentar