Rabu, 08 Februari 2012

Batasan-Batasan Hukum Internasional

0

Sebagaimana pada umumya setiap orang yang hendak mempelajari suatu bidang ataupun cabang ilmu penge­tahuan tertentu, yang pertama-tama hendak diketahui atau dipahami adalah batasan atau pengertian umum tentang bidang atau cabang ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Kita akan mengetahui isi dan ruang lingkupnya secara mendalam dan menyeluruh, melainkan barulah tahap awal atau permulaan untuk mendalaminya. Karena masih banyak aspek-aspek yang ingin dijelajah lebih jauh.
Dalam bidang hukum internasional, sebenamya sudah cukup banyak sarjana yang mengemukakan pengertian atau batasan tentang internasional. Akan tetapi, harus disadari lebih dulu, bahwa batasan atau pengertian hukum internasional dari sarjana yang satu belum tentu sama dengan pengertian dan batasan yang dikemukakan oleh sarjana lainnya. Meskipun demikian, dari beragam pengertian dan batasan yang beragam itu, kita dapat menarik perbedaan dan persamaannya.
Salah satu pengertian dan batasan tentang hukum internasional yang cukup diandalkan adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Cheny Hyde, seperti yang dikutip oleh J.G. Starke, sebagai berikut:
"International law may be defined as thal body of law which is composed for its greater part of principles and rules of conduct which states feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relations with each other , and which includes also:the rules of law relating to the functioning of international institutions or organisations, their relations with each other, and their relations with states and individuals, and Certain rules of law relating to individuals and non-state entities so far their rights or duties of such individuals and non-state entities are the concern of the international community".
Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, maka kurang lebih, pengertiannya adalah sebagai berikut:
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan­-hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya, serta yang juga mencakup  Organisasi internasional, hub­ungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara­-negara; dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu. Peraturan­-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state-entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban­-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut pant dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian atau batasan tersebut diatas, maka secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup serta substansi dari hukum internasional itu sendiri. Di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku­-pelaku atau aktor-aktor yang berperan, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau pengaturan-pengaturan hukumnya yang kesemuanya terjalin sebagai satu keseluruhan.
Sedangkan mengenai substansi hukum internasional adalah sangat luas, yakni mencakup: iprinsip-prinsip dan peraturan-­peraturan hukum yang berkenaan dengan negara atau negara­-negara, misalnya tentang kualifikasi suatu negara sebagai pribadi internasional, terbentuknya maupun berakhirnya suatu negara, peristiwa-peristiwa hukum yang dapat menimpa negara dan pengaruhnya terhadap eksistensinya, hak-hak dan kewajiban­kewajiban negara dan lain-lainnya, prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-­persoalan tentang hubungan antara negara dan negara, seperti perjanjian-prjanjian internasional, hubungan diplomatik dan konsuler, hubungan dalam bidang politik dan ekonomi, dan lainnya; prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsi-nya, misalnya, tentang kualifikasi suatu organisasi internasional, kepribadian dan kemampuan hukum suatu organisasi internasional, hak-hak dan kewajiban suatu organisasi internasional, tentang piagam (charter), kovenan (covenant), atau statuta (statute) suatu organisasi internasional, peraturan yang berupa prosedur atau mekanisme (rule of procedure) yang berlaku didalam suatu organisasi internasional dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peratuan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional, seperti perjanjian-perjanjian antara dua atau lebih organisasi internasional, penggabungan atau pemisahan suatu organisasi internasional dan semua konsekuensi hukumnya, dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional seperti perjanjian antara negara dengan organisasi internasional, dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu atau subyek-subyek hukum bukan negara (non-state-entities), sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka itu menyangkut masalah masyarakat internasional dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu, antara organisasi internasional dengan subyek hukum bukan negara, maupun antara subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya.8
Selanjutnya, sebagai bahan perbandingan, akan dipaparkan batasan hukum internasional yan dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menyatakan bahwa, "hukum intemasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Akan tetapi, batasan Mochtar Kusumaatmadja tidak berhenti sampai disini, sebab batasannya tersebut di atas, masih dilanjut­kannya lagi dengan penambahan batasan lain yang dapat dikatakan menunjukan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional. Tegasnya, Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara: negara dengan negara; negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagaiamana halnya dengan batasan yang telah dikemukakan oleh J.G. Starke di atas, dalam batasan yag dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja inipun tampak dua hal, yaitu: subyek-subyek hukum internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan subyek hukum bukan negara.
Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional yang menurut Mochtar Kusumaatmadja meliputi: hubungan atau persoalan hukum antar negara dan negara; hubungan atau persoalan hukum antar negara dan subyek hukum bukan negara; hubungan atau persoalan hukum antara subyek hukum bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya. internasional dalam arti luas mencakup hukum internasional publik dan hukum internasional privat.
Hukum Internasional Publik (hukum antar negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari lain dalam hubungan internasional.
Namun lazimnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional, hampir selalu yang dimaksudkannya adalah Hukum Publik Internasional. Hukum internasional sebenar­nya merupakan hukum yang usianya sudah tua6.
Dalam sistem hukum internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan-keputusannya kepada negara-negara, tidak ada badan legislatif inter­nasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi­sanksi kepada negara-negara pelanggar hukum. Hukum internasional memang tidak selengkap hukum nasional karena tidak adanya unsur-unsur tersebut di atas Namun demikian, negara-negara tetap percaya bahwa hukum internasional itu ada, dan sebagai negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi martabatnya, terdapat kewajiban moral bagi suatu negara untuk menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger