Rabu, 11 Juli 2012

Individu Sebagai Subjek Hukum Internasional

0

Perkembangan yuridis tentang kedudukan individu dalam arti terbatas sudah agak lama dianggap sebagai subyek hukum internasional. Menurut Krabbe dalam bukunya "Die Moderne Staatsidee" yang ditulis pada pada tahun 1906 mengatakan bahwa "...individual only may be subject of law... including international law..." Peristiwa lain yang menandai kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional yaitu dengan dicantumkannya individu dalam perjanjian Versailles (Treaty of Versailles) tahun 1919 antara Jerman dengan Inggris, Perancis, dan sekutu-sekutunya. Pasal 297 dan 304 dari perjanjian tersebut memberikan ke­mungkinan bagi orang perorangan untuk mengajukan perkara kehadapan mahkamah-mahkamah arbitrase internasional. Ketentuan serupa diatur pula didalam perjanjian Upper-sile-sia pada tahun 1922 antara Jerman dan Polandia.

Ketentuan selanjutnya dapat ditemukan didalam Keputusan Mahkamah Internasional Permanen (Permanent court of International Justice) dalam perkara Kereta Api Danzig (Danzig Rail way official's case) pada tahun 1928,38 yang menyatakan bahwa apabila suatu perjanjian internasional, memberikan hak-hak tertentu kepada orang perorangan, maka hak-hak itu harus diakui dan mempunyai daya laku (dapat diterima) di dalam hukum internasional, artinya diakui oleh suatu badan Peradilan Internasional.
Ketentuan serupa ditemukan pula didalam keputusan Mahkamah Penjahal Perang yang dilaksanakan di Nu­remberg dan Tokyo, terhadap bekas pemimpin-pemimpin Perang Jerman dan Jepang setelah Perang Dunia II sebagai individu atau orang perorangan yang melakukan perbuatan- perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahalan. Pengadilan Penjahal Perang ini didirikan dalam suatu perjanjian antara Inggris, Perancis, Rusia, dan USA di London, pada tanggal 8 Agustus 1945 yang dikenal dengan nama perjanjian London.39 Menurut pendapat Mahkamah Kejahalan Perang hanya dapat dilakukan oleh individu, dan bukan oleh suatu kesatuan seperti negara. Sedangkan menurut Mahkamah Peradilan Nuremberg dan Tokyo kejahalan-kejahalan yang dilakukan oleh bekas pemimpin Jerman dan Jepang dapat dikategorikan kedalam: (1) Kejahalan terhadap perdamaian.; (2) Kejahalan terhadap perikemanusiaan; dan (3) Kejahalan-kejahalan perang (yaitu pelanggaran terhadap hukum perang) dan permufakatan jahal untuk mengadakan kejahalan-kejahalan tersebut.40
Asas-asas hukum yang berhubungan dengan Nuren­berg dan Tokyo ini, kemudian dituangkan ke dalam The United Nations Draft Code of Offences Against The Peace and Security of Mankind, yang dirumuskan oleh International Law Commision (ILC).
Perkembangan selanjutnya mengenai kedudukan hukum individu sebagai subyek Hukum Internasional dikukuhkan dalam Konvensi Genosida atau Genocide Convention yang telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 9 Desember 1948.41 Genosida adalah Tindakan pembunuhan manusia secara masaal yang bertujuan untuk memusnahkan suatu kelompok bangsa atau suku bangsa, karena alasan ras, agama, dan sebagainya. Percobaan (attempt) atau "turut serta" dalam tindakan Genosida ini dapat dituntut pula.
Disamping beberapa kasus di atas, yang telah menjelaskan letak dan atau posisi individu sebagai subyek hukum internasional, masih terdapat pula kasus yang menggambar perkembangan kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional dalam konteks tanggung jawab individu. Kasus tersebut dapat dilihat pada kasus Jenderal Augusto Pinochet di Chili Tahun 1973 dan kasus Presiden Filipina Ferdinand Marcos.
Pada kasus Jenderal August Pinochet, kasus ini meletakkan tanggung jawab pada individu yang melakukan tindak pidana kejahalan. Mantan diktator Chili yang terkenal dengan kebijakan pernerintahannya yang sangat fanatik anti komunis, Augusto Pinochet dikenakan tuduhan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkaitan dengan peristiwa penculikan dan hilangnya tujuh (7) orang yang terjadi sekitar awal pemerintahan Pinochet dari tahun 1973-­1990. Pada masa pemerintahannya Pinochet sekitar 3000 orang terbunuh dan hilang. Tuduhan ini merupakan bagian dari kasus pelanggaran HAM pada saat operasi militer yang dilakukan oleh Pinochet untuk menggulingkan pemerintahan terpilih dari sayap kiri, Salvador Alende pada tahun 1973 lewat kudeta berdarah yang dikenal dengan "Operasi Condor atau Operation Colombo", dimana dalam operasi ini 119 orang telah dinyatakan hilang. Dalam kasus ini Jaksa memberikan tuduhan terhadap Pinochet setelah menanyai terdakwa (Pinochet) dan bekas tentara polisi rahasia untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya ke 119 orang tersebut. Pada akhirnya Jaksa menetapkan dan membebankan tanggung jawab atas tindak pidana kejahalan tersebut pada tanggung jawab individu yang harus dibebankan pada Pinochet, sehingga keputusan untuk kasus ini Pinochet dikenakan hukuman tahanan rumah.
Sedangkan pada kasus Presiden Filipina Ferdinand Marcos, bukan merupakan suatu pengecualian dari prinsip kedaulatan negara, karena pemerintah Filipina sendiri telah mencabut kekebalan (immunitas) yang dimiliki Marcos. Pada kasus ini, Marcos secara pribadi menguasai lembaga keamanan dan kemungkinan besar secara pribadi pula bertanggung jawab karena telah menyetujui kekejian yang menjadi subyek tuntutan tersebut, khususnya pada pen­culikan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap mahasiswa Declemedes Trajano. Akan tetapi, akhir kasus ini belum memberikan keputusan apapun karena ketika proses penuntutan tengah berlangsung Marcos meninggal dunia.
Rentetan kasus-kasus yang menempatkan individu sebagai subyek hukum internasional, membawa sebuah konsekuensi logis yaitu berupa kecenderungan seusai Perang Dunia II untuk memberikan apresiasi yang besar terhadap eksistensi keberadaan manusia sehingga manusia harus dilindungi dan diakui hak asasinya. Kecenderungan ini didasarkan pada berbagai ketentuan yang diatur dalam salah satu Konvensi di Eropa yang dikenal dengan sebutan European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms,42 yang kemudian dibentuk aturan pelaksanaannya berupa Komisi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Commission on Human Rights) dan Mahkamah Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Court on Human Rights) yang telah mulai bekerja menangani perkara pada tahun 1959.
Jaminan hak asasi manusia yang diberikan oleh Komisi Eropa memberikan implikasi berupa jangkauan individu yang dapat mengadukan negaranya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa (European Convention on Human Rights) yang menyebutkan bahwa "individuals can initiate claims alleging breaches of the Convention by their national state... "43 Akan tetapi, Komisi Eropa memberikan batasan atas kedudukan individu yaitu individu tidak dapat langsung mengajukan gugatannya, melainkan harus melakukannya melalui negaranya atau melalui Komisi Eropa.44
Perkembangan kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional pada akhir abad ke-20 tepatnya dalam kurun waktu 1993-1998 ditandai dengan terjadinya peristiwa pembantai dan perbuatan keji di Yugoslavia dan Rwanda (Genosida dan kejahalan terhadap kemanusiaan) yang kemudian Melahirkan International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR),45 dimana individu harus memper­tanggungjawabkan perbuatannya karena disamping di­pandang pantas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara pribadi, juga dalam kedudukannya sebagai subyek hukum internasional.
Individu (orang perorangan) dapat diminta pertanggungjawabannya selama satu (1) dari ketiga (3) hal dibawah ini terpenuhi, yaitu:
Dimana pribadi tersebut secara sengaja melakukan, merencanakan, membantu atau mendukung perencanaan, persiapan tindak pidana kejahalan yang dinilai sebagai pelaku tindak pidana kejahalan tersebut.
Pribadi atau individu tersebut bertanggung jawab atas keikutsertaan dalam rencana bersama atau konspirasi untuk memudahkan terjadinya tindak pidana kejahalan tersebut. Pribadi atau individu biasa dianggap bertanggung jawab sesuai dengan prinsip tanggung jawab individu.
Konsep tanggung jawab individu (orang perorangan) ini juga tercantum di dalam Pasal 6 Ayat (3) Statuta ICTR Tahun 1994 yang berjudul "tanggung jawab pidana individu (individual criminal responsibility)", dan di dalam Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 25 Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute of The International Criminal Court) tahun 1998. Pasal 25 Statuta Roma 1998 ini menyatakan bahwa: jurisdiksi International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional) adalah orang-perorangan (natural-persons). Seorang tersangka dalam yurisdiksi Pengadilan, bertanggung jawab secara individual dan dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Statuta Roma.
Seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dapat dijatuhi hukuman atas suatu kejahalan dalam yuridiksi International Criminal Court (ICC) apabila orang tersebut: Melakukan suatu kejahalan, baik sebagai seorang pribadi, bersama orang lain atau lewat seorang lain tanpa memandang apakah orang itu bertanggung jawab secara pidana atau tidak. Memerintahkan, mengusahakan, atau menyebabkan dilakukannya kejahalan semacam itu dalam kenyataan memang terjadi atau percobaan. Untuk mempermudah dilakukannya kejahalan tersebut, membantu, bersekongkol atau kalau tidak membantu dilakukannya atau percobaan untuk melakukannya termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya.
Dengan cara lain, memudahkan atas dilakukannya atau percobaan dilakukannya tersebut oleh sekelompok orang yang bertindak dengan suatu tujuan bersama bantuan itu, harus bersifat sengaja dan harus dilakukan dengan tujuan untuk melanjutkan tindak pidana atau tujuan pidana kelompok itu, dimana kegiatan atau tujuan tersebut mencakup dilakukannya suatu kejahalan dalam yurisdiksi Pengadilan; Dilakukan dengan mengetahui maksud dari kelompok itu untuk melakukan kejahalan.
Berkenaan dengan kejahalan genosida secara langsung atau tidak langsung menghasut orang lain untuk melakukan genosida. Berusaha melakukan kejahalan semacam itu dengan langkah awal yang meyakinkan, namun kejahalan itu tidak terjadi karena keadaan-keadaan yang tidak tergantung pada maksud orang tersebut, tetapi seseorang yang membatalkan perbuatan kejahalan tidak dikenai pidana atas percobaan melakukan kejahalan seperti halnya juga bila orang tersebut secara sukarela membatalkan perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana individu ini tidak berpengaruh terhadap tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional. (Pasal 25 Statute Roma 1998).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger