Rabu, 08 Februari 2012

Istilah Dalam Hukum Internasional.

0

Istilah lain yang juga sering digunakan untuk hukum internasional ini adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antar bangsa (the law among nations), dan hukum antar negara (inter-states law). Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri, bahkan juga menunjukan masa lalunya. Misalnya istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antar bangsa digunakan ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan, dimana negara dan bangsa dipandang identik, dan dalam prakteknya digunakan silih berganti. Prinsip-­prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang tumbuh dari hubungan hukum antar bangsa-bangsa atau negara-negara yang berasaskan kebangsaan disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar bangsa.
 
 
Dengan munculnya pembedaan antara negara dan bangsa dimana negara-negara yang belakangan tidak lagi didasarkan atas asas kebangsaan tetapi atas dasar ke­wilayahan atau teritorialitas, jadi antara negara dan bangsa tidak lagi selalu identik. Istilah hukum bangsa-bangsa maupun hukum antar bangsa telah bergeser kedudukannya dan digantikan oleh istilah hukum antar negara (inter-states law). Istilah yang belakangan ini menjkadi semakin populer sejalan dengan perkembangan negara-negara yang lebih menonjolkan asas kewilayahan atau teritorialitas. Meskipun demikian, dalam kenyataannya ketiga istilah tersebut (hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa, dan hukum antar negara), terutama dikalangan para sarjana, masih tetap digunakan secara silih berganti.

Oleh karena itu, dalam perkembangannya, selain istilah hukum internasional, juga dikenal istilah hukum publik internasional atau hukum internasional publik. Ketiga istilah itu, yaitu hukum internasional, hukum publik internasional, dan hukum internasional publik masih juga sering digunakan silih berganti namun dalam pengertian yang sama. Sedangkan untuk menunjukan hubungan-hubungan hukum antara subyek-subyek hukum yang melintasi batas­-batas wilayah negara yang bersifat perdata (bukan publik), digunakan istilah hukum perdata internasional. Seperti halnya hukum (publik) internasional, hukum perdata internasional-pun memiliki sifat dan ciri tersendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger