Rabu, 08 Februari 2012

Sikap Negara-Negara Berkembang Terhadap Hukum Internasional

0

Pada bagian kedua abad ke-20, salah satu ciri pokok masyarakat internasional ialah bermunculannya negara­-negara baru sebagal akibat implementasi dekolonisasi. Bila di waktu berdirinya di tahun 1945, PBB hanya beranggotakan 51 negara, sekarang jumlah tersebut hampir mencapai 4 kali lipat yaitu 191, ditambah Vatikan yang tetap berada di luar organisasi dunia tersebut. jumlah negara merdeka di dunia dewasa ini adalah 192 dan 141 lahir sesudah tahun 1945. Ini berarti bahwa negara-negara baru tersebut sama sekali tidak ikut merumuskan ketentuan-ketentuan hukum internasional zarnan sebelumnya yang mengatur kehidupan dalam pergaulan antarbangsa. Lalu timbul pertanyaan mengenai sikap mereka terhadap, hukum internasional.

Negara-negara berkembang yang jumlahnya sekitar 145 dengan sistem pemerintahan yang saling berbeda tidak selalu mempunyai pandangan dan sikap yang sama terhadap hukum internasional. Namun dalam banyak hal terutama bagi Negara-negara Asia dan Afrika terdapat kesamaan pandangan terhadap sistem hukum tersebut.

Sebelumnya negara-negara Asia dan Afrika mempunyai sikap yang kritis terhadap hukum internasional dengan alasan sebagal berikut:

1. Pengalaman pahit yang dialami di waktu berada di bawah hukum internasional di zaman kolonial karena ketentuan‑ketentuan hukum yang dibuat pada waktu itu hanya untuk kepentingan kaum penjajah. Bahkan akibatnya masih dirasakan sampai zaman sesudah kemerdekaan.

2. Negara-negara tersebut belum lahir waktu dibentuknya hukum internasional. Dengan demikian nilai-nilai, kebudayaan dan kepentingan mereka tidak tercerminkan dalam hukum internasional waktu itu. Ketentuan-­ketentuan hukum internasional tersebut dibuat tanpa partisipasi negara-negara Asia dan Afrika yang keselu­ruhannya didasarkan atas nilai-nilai dan kepentingan Eropa dan karena itu tidak sesuai dengan kepentingan negara-negara tersebut." Oleh karena hukum inter­nasional tersebut merupakan produk kebudayaan Eropa, sehingga tidak dapat bersikap tidak memihak terhadap sengketa-sengketa yang terjadi antara Negara-negara Eropa dan Afrika.14

3. Dalam hal tertentu, negara-negara Barat menggunakan hukum internasional untuk memelihara status quo dan mempertahankan 'kolonialisme." Hukum internasional pada waktu itu tidak banyak membantu pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri kecuali setelah suatu negara memulai perjuangan kemerdekaannya.

4. Di antara negara-negara Asia dan Afrika, banyak yang berada dalam keadaan miskin dan karena itu berusaha keras untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Di antara negara-negara tersebut ada pula yang mempraktek­kan sistem ekonomi sosialis yang tentunya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional klasik.

5. Jumlah wakil-wakil dari Asia dan Afrika dalam berbagai badan hukum PBB seperti Mahkamah Internasional, Komisi Hukum Internasional dan Biro-biro Hukum berbagai organisasi internasional, sampai akhir-akhir ini sangat sedikit, sehingga menyebabkan mereka tidak terwakili secara memadai dalam badan-badan tersebut dan tidak dapat berpartisipasi dalam menciptakan norma­-norma hukum internasional.

Itulah antara lain faktor-faktor yang menyebabkan negara-negara Asia dan Afrika sebelumnya sangat kritis terhadap hukum internasional. Tetapi itu bukan berarti bahwa negara-negara tersebut menolak hukum inter­nasional. Walaupun hukum internasional tersebut tidak memadai seperti yang dikemukakan di atas namun negara­-negara berkembang, meskipun selalu bersikap kritis, tetap mendukungnya dan dalam hal-hal tertentu hukum internasional telah banyak membantu perjuangan negara­-negara berkembang seperti contoh-contoh berikut:

1. Perjuangan kemerdekaan Indonesia dan juga bangsa-­bangsa terjajah lainnya mendapat perhalian penuh dan PBB karena perjuangan tersebut sesuai dengan prinsip­-prinsip dalam Piagam PBB tentang hak menentukan nasib sendiri. Di samping itu Negara negara Afrika selalu menunjuk pada prinsip-prinsip umum hukum inter­nasional dalam per uangannya melawan kolonialisme dan imperialisme.16

2. Langkah pertama yang diambil oleh negara-negara yang baru merdeka adalah mencalonkan diri untuk menjadi anggota PBB dan Badan-badan khusus lainnya. Sebagai anggota, negara-negara baru tersebut ikut merumuskan ketentuan-ketentuan baru untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingan mereka.

3. Walaupun sudah merdeka, banyak negara-negara baru tersebut masih lemah, baik dari segi ekonomi maupun dan segi militer. Satu-satunya perlindungan terhadap intervensi asing adalah pengandalan dari dukungan terhadap hukum internasional. Oleh karena itu negara­negara tersebut selalu merujuk pada prinsip-prinsip hukum internasional yang mendasari hubungannya dengan negara-negara lain.17

4. Negara-negara berkembang pada hakekatnya men­dukung hukum internasional mengingat besarnya manfaat yang diperoeh melalui kerjasama internasional untuk mempercepat terlaksananya pembangunan nasional di berbagai bidang. Dukungan mulai nampak nyata dari partisipasi aktif negara-negara tersebut dalam berbagai forum untuk merumuskan dasar-dasar kerja­sama dalam bidang-bidang yang baru. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pada mulanya negara-negara berkembang sangat kritis terhadap hukum internasional yang sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dan kepentingan mereka. Tetapi segera setelah lahir, dengan aktif negara-negara tersebut berperan serta dalam berbagai forum dunia untuk ikut merumuskan berbagai ketentuan hukum yang selanjutnya juga mencer­minkan pandangan dan kepentingan dunia ketiga. Forum PBB dan berbagai forum dunia lainnya telah dapat dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang untuk mengakhiri era kolonialisme dan memperjuangkan kepentingan mereka di bidang ekonomi dan sosial. Usaha­-usaha ini masih tetap dilanjutkan untuk merombak ketentuan-ketentuan yang masih berbau kolonial di samping upaya untuk mewujudkan suatu tatanan dunia baru yang bebas dari perang, ketidakadilan, kemiskinan dan keter­belakangan. Karena mayoritas negara di dunia dewasa ini terdiri dan negara-negara berkembang, maka dapatlah diharapkan bahwa selanjutnya hukum internasional akan lebih memperhalikan aspirasi dan kepentingan negara­-negara dunia ketiga.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger