Selasa, 09 April 2013

Insiden Sabah dan Klaim Batas Sejarah

0

Duta Besar RI untuk Filipina Letjen Leo Lapoulisa baru bertugas selama delapan bulan ketika tiba-tiba Pemerintah Filipina meminta agar Pemerintah RI menarik kembali dubesnya tersebut.
Presiden Filipina Ferdinand E Marcos mengemukakan pernyataan persona nongrata (rasa tidak senang dalam tradisi diplomatik) atas pernyataan Leo Lapoulisa dalam surat kabar Bulletine Today Filipina, April 1982.

Leo Lapoulisa mengemukakan bahwa untuk memelihara persaudaraan dan kekerabatan antarnegara ASEAN, kiranya Pemerintah Filipina melepaskan saja klaimnya atas Sabah. Pernyataan Leo ini sungguh-sungguh membuat Marcos marah dan saat itu juga Marcos meminta Departemen Luar Negeri Filipina mengeluarkan surat pernyataan persona nongrata yang meminta Leo Lapoulisa segera meninggalkan Filipina dalam waktu 1 x 24 jam. Demi persahabatan dan hubungan baik dengan Filipina, Jakarta terpaksa menarik kembali Leo Lapoulisa.

Filipina sesungguhnya sampai hari ini belum mengeluarkan pernyataan resmi melepaskan klaimnya atas Sabah, suatu wilayah subur dan indah di timur laut Kalimantan. Filipina beranggapan, wilayah itu adalah wilayah nenek moyang mereka dan sudah ditempati turun-temurun Keluarga Sultan Sulu hingga Pemerintahan Federal Kerajaan Malaysia mengusir mereka. Karena itu, Filipina tidak akan melepaskan klaim yang berdasarkan sejarah tersebut sampai sekarang sekalipun pemerintah Benigno Aquino III meminta para penyusup bersenjata ke Sabah tersebut untuk menyerah.

Adalah sangat memprihatinkan sesungguhnya ketika Malaysia dengan emosional melakukan pengepungan bersenjata untuk mengusir para penyusup dengan paksa sehingga menewaskan 14 penyusup (Kompas, 2/3), disusul penyerangan lima polisi Malaysia (Kompas, 4/2). Insiden ini sesungguhnya memang cukup sulit penyelesaiannya karena sampai hari ini Filipina masih mengklaim Sabah adalah wilayah integral mereka.

 Malaysia tentu saja tidak akan meminta bantuan Filipina untuk mendeportasi warga mereka. Bahkan, terkesan saran yang dilontarkan Presiden Aquino III setengah hati, tidak menunjukkan gelagat diplomatik yang serius. Negara-negara ASEAN lain juga tidak berani mengemukakan pernyataan penyelesaian karena wilayah ini sungguh merupakan wilayah yang sangat sensitif bagi kedua negara, bahkan wilayah panas bagi mereka berdua.
Sumber: jokes-humor-bizarre.blogspot.com
 Batas Klaim Sejarah
 Sebagai orang Maluku, kita tidak paham pernyataan yang dikemukakan Leo Lapoulisa di Bulletine Today tersebut meskipun menyangkut klaim unilateral yang dilakukan para raja atau dinasti berdasar klaim sejarah. Apa yang diklaim Belanda ketika memegang koloni di Indonesia adalah berdasarkan penetapan unilateral yang dilakukan raja-raja Nusantara. Sebagai contoh, Belanda mengklaim wilayah Papua Barat karena hal itu berdasarkan penetapan secara unilateral yang dilakukan Sultan Ternate.

 Ketika Belanda datang sebagai penguasa koloni, ditetapkanlah seluruh Kepulauan Maluku, termasuk wilayah Papua Barat, sebagai batas wilayah kekuasaan Sultan Ternate. Sebagian wilayah itu sesungguhnya sudah dimasuki Inggris dari timur (Papua Niugini) dan dari selatan (Australia), tetapi Belanda tetap bertahan berdasarkan patok-patok yang ditetapkan Sultan Ternate. Atas dasar itulah, Belanda dan Inggris melakukan perjanjian di Den Haag dan menetapkan wilayah-wilayah batas yang mereka klaim masing-masing, dan Belanda tetap mempertahankan semua batas-batas wilayah yang ditetapkan Sultan Ternate secara unilateral.

 Inggris mengakui klaim Belanda berdasar patok sejarah yang diletakkan Sultan Ternate dan menarik seluruh wilayah koloninya di Papua Barat. Contoh sama dilakukan klaim oleh unilateral yang dilakukan Sultan Bulungan di Kalimantan yang dijadikan dasar pada Perjanjian London yang melahirkan Konvensi London 1893 antara Belanda dan Inggris yang menjadi landasan perbatasan Kalimantan sekarang.

 Berdasar catatan Profesor Harry Roque dari Universitas Filipina (Kompas, 5/3), pada tahun 1658 Sultan Brunei menghadiahkan wilayah Sabah ke Sultan Sulu atas bantuan yang diberikan dalam melawan pemberontakan di Brunei. Pada masa penjajahan Inggris tahun 1878, wilayah Sabah disewa British North Borneo Company. Perusahaan ini membayar uang pajak senilai 1.600 dollar AS per tahun. Kontrak ini dipandang sebagai manifestasi pengakuan Inggris atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah. Uniknya, kontrak yang sama dibayarkan Malaysia ketika Inggris meninggalkan Sabah dan menyerahkan wilayah konsesi tersebut kepada Malaysia. Sewa yang dibayarkan Malaysia selama ini tetap dipandang sebagai manifestasi pengakuan Malaysia atas wilayah Kesultanan Sulu di Sabah.

 Gambaran apa yang tampak dari petikan di atas menandai sesungguhnya bahwa penetapan batas negara berdasarkan sejarah (historical boundary) telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law) sebagai awal penetapan batas wilayah negara. Contoh kasus yang paling populer kini adalah klaim China atas Laut China Selatan. China Menganggap seluruh wilayah Laut China Selatan adalah wilayah milik Dinasti Ming di bawah pemerintahan Kaisar Yung-lo (1473).

 Ketika Yung-lo berkuasa, panglimanya yang bernama Cheng-ho membuat peta pelayarannya selama 15 tahun dan membangun wilayah gugus kepulauan di daerah selatan tersebut. Dalam peta yang dibuat Cheng-ho, wilayah-wilayah seluruh gugus kepulauan di Laut China Selatan tersebut disebutnya sebagai Nansha Chuntao. Meskipun demikian, penetapan berdasar sejarah memang sering kali menimbulkan konflik yang berkepanjangan karena berbenturan dengan penetapan wilayah berdasar prinsip keadilan hukum (median line atau equidistance line).

 Latar Sewa-Menyewa
 Menarik dalam studi sejarah hukum ini (seperti dikutip Kompas, 4/3), persoalan awalnya muncul ketika Inggris memerdekakan Malaysia tahun 1963 saat Sabah dinyatakan masuk wilayah Malaysia, secara sepihak Inggris menginterpretasikan isi kontrak secara berbeda. Inggris menganggap uang sewa yang dibayarkan untuk pengalihan hak milik yang seterusnya diwariskan kepada Pemerintah Malaysia agar suatu saat diselesaikan hak kepemilikan itu kepada Malaysia. Pihak Kesultanan Sulu menganggap uang itu tetap uang sewa dan kepemilikan tetap ada pada Sultan Sulu. Itu sebabnya Prof Roque berpendapat, ”Dalam opini saya, uang itu seharusnya memang tetap uang sewa karena tidak ada penjualan yang harganya tidak tetap dan terus dibayar sampai kiamat.”

 Barangkali, berdasar pada interpretasi hukum yang berbeda tersebut, Presiden Marcos sangat berkeras untuk mempertahankan wilayah Sabah sebagai bagian integral dari Filipina. Adapun nuansa politik yang muncul akibat Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dan Kelompok MILF dengan mengabaikan Kesultanan Sulu adalah persoalan lain. Uji materi dari Mahkamah Internasional, sesungguhnya dalam menyelesaikan sengketa ini, tidak bisa berdasar pada penguasaan efektif (effective occupation) semata seperti yang mereka terapkan pada kasus Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia karena bukti-bukti sewa-menyewa sampai hari ini masih berlangsung.
 Analogi hukum yang sama sesungguhnya terjadi pada sewa-menyewa atas wilayah Hongkong dan Makau selama 100 tahun oleh Inggris atas China, 28 Maret 1897 di Peiping (Bejing sekarang) dan sewa-menyewa pangkalan militer antara Filipina dan Amerika Serikat di Subic Bay dan Clark Field selama 32 tahun, 14 Maret 1947-14 Maret 1990.

 Setelah berakhirnya Perang Candu (opium war) 1895, ditandatangani perjanjian penyewaan Hongkong oleh Kaisar Dinasti Manchu, I Kuang Ching, 28 Maret 1897, dengan utusan Ratu Victoria dari Inggris, Lord Berersford. Pada waktu bersamaan, Pulau Makau disewakan kepada Portugis oleh raja yang sama dengan tenggang waktu sama, 100 tahun. Tiga pergolakan politik di China, Revolusi Republik Nasionalis Oktober 1911, dan Revolusi Komunis 1949 tidak membatalkan sewa-menyewa tersebut.

 Inggris tetap mengakui status Hongkong sebagai wilayah China sampai dikembalikan tahun 1997. Sementara penyewaan pangkalan militer AS di Subic Bay dan Clark Field ditandatangani pada 21 Januari 1948 di bawah pemerintahan Presiden Manuel V Roxas dan Dubes AS untuk Filipina Paul V Me Nutt sebagai wakil Pemerintah AS. Perjanjian itu tenggang waktunya 42 tahun. Di zaman Presiden Filipina Corazon Corry Aquino (ibunda Presiden Aquino III sekarang) berkuasa, AS meminta perpanjangan sewa pangkalan militer mereka, tetapi ditolak Corry sehingga militer AS angkat kaki dari Filipina.

 Perjanjian penyewaan Hongkong-Makau dan Subic Bay-Clark Field jelas statusnya. Bagaimana dengan Sabah yang sampai hari ini Malaysia masih membayar uang sewa terhadap Kesultanan Sulu? Jika berdasar pada patron sewa-menyewa itu, bagaimana status hukum wilayah itu kemudian dalam pengujian Mahkamah, baik Mahkamah Internasional maupun Mahkamah Arbitrasi? Agak sayang memang karena Benigno Aquino III tak setegas Marcos menghadapi tuntutan Sabah atas Malaysia.
 Aquino III agaknya lebih banyak ditaktiki Malaysia yang memang sangat terkenal gigih dan kuat dalam soal klaim-klaim wilayah. Indonesia saja sudah kalah satu kosong atas sengketa Sipadan-Ligitan, berikutnya mengancam sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Atau, barangkali memang sudah ada niat dari Aquino III untuk menyerahkan Sabah kepada Malaysia demi solidaritas dan persaudaraan ASEAN? Kita Tunggu !





Oleh;
S.M Noor
Guru Besar   Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Author negarahukum.com

Tulisan Ini Juga di Muat di harian Kompas 14 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger