Rabu, 08 Februari 2012

Batasan-Batasan Hukum Internasional

0

Sebagaimana pada umumya setiap orang yang hendak mempelajari suatu bidang ataupun cabang ilmu penge­tahuan tertentu, yang pertama-tama hendak diketahui atau dipahami adalah batasan atau pengertian umum tentang bidang atau cabang ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Kita akan mengetahui isi dan ruang lingkupnya secara mendalam dan menyeluruh, melainkan barulah tahap awal atau permulaan untuk mendalaminya. Karena masih banyak aspek-aspek yang ingin dijelajah lebih jauh.
Dalam bidang hukum internasional, sebenamya sudah cukup banyak sarjana yang mengemukakan pengertian atau batasan tentang internasional. Akan tetapi, harus disadari lebih dulu, bahwa batasan atau pengertian hukum internasional dari sarjana yang satu belum tentu sama dengan pengertian dan batasan yang dikemukakan oleh sarjana lainnya. Meskipun demikian, dari beragam pengertian dan batasan yang beragam itu, kita dapat menarik perbedaan dan persamaannya.
Salah satu pengertian dan batasan tentang hukum internasional yang cukup diandalkan adalah batasan yang dikemukakan oleh Charles Cheny Hyde, seperti yang dikutip oleh J.G. Starke, sebagai berikut:
"International law may be defined as thal body of law which is composed for its greater part of principles and rules of conduct which states feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relations with each other , and which includes also:the rules of law relating to the functioning of international institutions or organisations, their relations with each other, and their relations with states and individuals, and Certain rules of law relating to individuals and non-state entities so far their rights or duties of such individuals and non-state entities are the concern of the international community".
Jika diartikan dalam bahasa Indonesia, maka kurang lebih, pengertiannya adalah sebagai berikut:
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan­-hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya, serta yang juga mencakup  Organisasi internasional, hub­ungan antara organisasi internasional satu dengan yang lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara­-negara; dan hubungan antar organisasi internasional dengan individu atau individu-individu. Peraturan­-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state-entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban­-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut pant dengan masalah internasional.
Berdasarkan pada pengertian atau batasan tersebut diatas, maka secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup serta substansi dari hukum internasional itu sendiri. Di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku­-pelaku atau aktor-aktor yang berperan, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau pengaturan-pengaturan hukumnya yang kesemuanya terjalin sebagai satu keseluruhan.
Sedangkan mengenai substansi hukum internasional adalah sangat luas, yakni mencakup: iprinsip-prinsip dan peraturan-­peraturan hukum yang berkenaan dengan negara atau negara­-negara, misalnya tentang kualifikasi suatu negara sebagai pribadi internasional, terbentuknya maupun berakhirnya suatu negara, peristiwa-peristiwa hukum yang dapat menimpa negara dan pengaruhnya terhadap eksistensinya, hak-hak dan kewajiban­kewajiban negara dan lain-lainnya, prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan-­persoalan tentang hubungan antara negara dan negara, seperti perjanjian-prjanjian internasional, hubungan diplomatik dan konsuler, hubungan dalam bidang politik dan ekonomi, dan lainnya; prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsi-nya, misalnya, tentang kualifikasi suatu organisasi internasional, kepribadian dan kemampuan hukum suatu organisasi internasional, hak-hak dan kewajiban suatu organisasi internasional, tentang piagam (charter), kovenan (covenant), atau statuta (statute) suatu organisasi internasional, peraturan yang berupa prosedur atau mekanisme (rule of procedure) yang berlaku didalam suatu organisasi internasional dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peratuan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional, seperti perjanjian-perjanjian antara dua atau lebih organisasi internasional, penggabungan atau pemisahan suatu organisasi internasional dan semua konsekuensi hukumnya, dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional seperti perjanjian antara negara dengan organisasi internasional, dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu atau subyek-subyek hukum bukan negara (non-state-entities), sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka itu menyangkut masalah masyarakat internasional dan lain-lainnya.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu, antara organisasi internasional dengan subyek hukum bukan negara, maupun antara subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya.8
Selanjutnya, sebagai bahan perbandingan, akan dipaparkan batasan hukum internasional yan dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, yang menyatakan bahwa, "hukum intemasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Akan tetapi, batasan Mochtar Kusumaatmadja tidak berhenti sampai disini, sebab batasannya tersebut di atas, masih dilanjut­kannya lagi dengan penambahan batasan lain yang dapat dikatakan menunjukan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional. Tegasnya, Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara: negara dengan negara; negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Sebagaiamana halnya dengan batasan yang telah dikemukakan oleh J.G. Starke di atas, dalam batasan yag dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja inipun tampak dua hal, yaitu: subyek-subyek hukum internasional oleh Mochtar Kusumaatmadja dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu negara dan subyek hukum bukan negara.
Ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional yang menurut Mochtar Kusumaatmadja meliputi: hubungan atau persoalan hukum antar negara dan negara; hubungan atau persoalan hukum antar negara dan subyek hukum bukan negara; hubungan atau persoalan hukum antara subyek hukum bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya. internasional dalam arti luas mencakup hukum internasional publik dan hukum internasional privat.
Hukum Internasional Publik (hukum antar negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Sedangkan Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari lain dalam hubungan internasional.
Namun lazimnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional, hampir selalu yang dimaksudkannya adalah Hukum Publik Internasional. Hukum internasional sebenar­nya merupakan hukum yang usianya sudah tua6.
Dalam sistem hukum internasional, tidak ada kekuasaan tertinggi yang dapat memaksakan keputusan-keputusannya kepada negara-negara, tidak ada badan legislatif inter­nasional yang membuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat langsung negara-negara anggota disamping tidak adanya angkatan bersenjata untuk melaksanakan sanksi­sanksi kepada negara-negara pelanggar hukum. Hukum internasional memang tidak selengkap hukum nasional karena tidak adanya unsur-unsur tersebut di atas Namun demikian, negara-negara tetap percaya bahwa hukum internasional itu ada, dan sebagai negara yang berdaulat dan menjunjung tinggi martabatnya, terdapat kewajiban moral bagi suatu negara untuk menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya

Read more

Kontrak Pembelajaran (hukum internasional)

0

KONTRAK PEMBELAJARAN
Kompetensi Program Studi Sasaran


Utama
:
Kompetensi utama ini merupakan rujukan utama, Sasaran belajar untuk matakuliah Hukum Internasional. Dengan pemahaman yang baik mengenai sasaran belajar matakuliah ini maka mahasiswa penting memperhatikan hal-hal berikut ini :
1.    Tatap muka, sebab tanpa kehadiran di kelas secara rutin dan berkesinambungan untuk mendiskusikan materi-materi perkuliahan akan sulit di capai sasaran belajar yang baik.
2.    Tugas-tugas hal ini penting untuk mengasah analisis mahasiswa serta mempertajam dan memperdalam pemahaman mahasiswa guna mencapai sasaran belajar yang baik.
3.    Melatih kecerdasan di perlukan evaluasi secara periodik, baik melalui skala modulasi perbulan, per-tengah semester dan per- akhir semester.




Pendukung
:
1.    Pencapaian sasaran yang baik dan mendalam adalah dengan mendiskusikan (seminar) tugas-tugas di kelas, baik tugas-tugas kelompok maupun tugas-tugas perseorangan.
2.    Objeksi (objection). Tanggapan sela mahasiswa pada saat tengah perkuliahan berlangsung penting mendapatkan respon sebagai penilaian awal dalam pelatihan kecerdasan serta proses pencapaian sasaran belajar yang baik. Penting mempersiapkan catatan untuk interaksi koneksitas objeksi ini sebagai modal evaluasi awal.



BAB I
PENDAHULUAN
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu memberi penjelasan tentang pengertian umum hukum internasional, baik secara materil maupun formil. Demikian pula mengenai istilah-istilah dalam hukum internasional baik istilah klasik dari zaman Yunani – Romawi sampai pada istilah-istilah munculnya hukum internasional modern hingga era globalisasi dan kontermporer.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan pengertian hukum internasional secara umum dengan berbagai latar belakang istilah-istilahnya.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu I s/d II
            Dalam 2 minggu ini mahasiswa akan mendapatkan teori-teori tentang pengertian hukum internasional, baik pengertian umum tentang hakekat maupun berbagai istilah yang di pakai sesuai dengan skala periodesasi.
            Pada minggu I di diskusikan kontrak pembelajaran. Selanjutnya dosen memberikan pengarahan penting metode dan sasaran yang akan di capai dalam pembelajaran. Membentuk kelompok-kelompok diskusi mahasiswa disertai model-model tugas, baik tugas kelompok maupun individu. Setelah itu masuk materi dasar dengan menjelaskan pokkok-pokok pengertian hukum internasional baik pengertian tentang hakekat maupun terminologi dasar.
            Minggu II : Dosen menjelaskan relevansi pengertian dasar pada contoh-contoh penerapan dalam praktek internasional. Peserta matakuliah beserta dosen mendiskusikan semua identifikasi matakuliah selama 2 pekan, memberi kesempatan seluas-luasnya mahasiswa mengomentari yang mereka tidak pahami dan tidak setujui. Dosen mengomentari pendapat yang berkembang. Dosen menugaskan setiap kelompok dan individu sebagai evaluasi harian mereka.

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman pengertian hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.


BAB II
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai sejarah hukum internasional mulai dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer. Memberi kejelasan awal bahwa sesungguhnya hukum internasional tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi melalui berbagai perkembangan, dan bahkan dapat di pandang sebagai awal dari studi-studi hukum dan studi-studi humanis.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan sejarah perkembangan hukum internasional secara periodik dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu III s/d IV
            Dalam minggu III ini mahasiswa akan mendapatkan teori-teori tentang sejarah perkembangan hukum internasional secara periodik dari zaman purbakala (bangsa-bangsa primitif), zaman Yunani – Romawi, zaman pertengahan sampai zaman globalisasi atau di kenal dengan hukum internasional kontemporer. Titik utama pada beberapa hal; munculnya teori Hugo Grotius, Perjanjian West Phalia hingga Konfrensi Perdamaian Paris 1918 serta Konfrensi San Fransisco 1945 yang mengakhiri perang dunia II.
            Pada minggu IV di diskusikan tentang perkembangan hukum internasional pada masa purbakala sampai pada masa awal-awal imperium serta sejarah perkembangan hukum internasinal masa imperium Yunani dan Romawi serta imperium abad-abad setelah itu
            Dosen memberikan patokan-patokan penting untuk penyusunan tugas-tugas yang akan di diskusikan.
            Selanjutnya teori-teori klasik para pelopor dan perintis perkembangan hukum internasional seperti pertentangan teori-teori Al-Berico Gentili, Enrico Soares, Hugo Grotius, Berkenzoek dan lain sebagainya. Selain mendiskusikan perkembangan penting praktek-praktek dalam sejarah hukum internasional seperti, perjanjian West Phalia 1648, Konfrensi San Fransisco 1945 serta memberi padanan local yang relevan tentang perjanjian Bongaiya 1667 antara kerajaan Gowa dan VOC

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman perkembangan sejarah hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.




BAB III
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai subjek hukum internasional. Sebagai suatu cabang ilmu hukum maka hukum internasinal juga mempunyai subjek sebagai pendukung hak dan kewajiban. Tetapi berbeda dengan hukum lain (Perdata dan Pidana) karena subjek hukum internasional yang utama adalah Negara. Pertanyaan muncul, apakah hanya negara  satu-satunya sebagai subjek hukum internasional ? Tidak ! inilah pokok bahasan problematik mahasiswa saat ini.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai problema penting mengenai subjek hukum internasional yang sering kali muncul sebagai diskusi hangat dalam masyarakat internasional.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.


Jadwal : Minggu V s/d VI
            Pada minggu V ini didiskusikan tentang prinsip-prinsip umum mengenai subjek hukum pada umumnya, kemudian subjek hukum internasional pada khususnya. Demikian pula subjek hukum primer, hukum internasional yaitu negara, dengan mengacu pada BAB II Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ayat 1; “Only state may be parties cases before the court” mengemukakan subjek utama negara dalam sengketa antar negara terutama sengketa batas wilayah negara di perairan internasional yang menyangkut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) baik UNCLOS II (1958) maupun UNCLOS III (1982)
            Pada minggu VI, pertama-tama di diskusikan mengenai pertanyaan, apakah hanya negara satu satunya sebagai subjek hukum internasional ? jawaban Tidak, menjadi problematik utama, terutama sehubungan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Konvensi Kejahatan Internasional (Internatonal Criminal Court -ICC) berdasar Protokol Roma 1977, kejahatan internasional tidak selalu mendapatkan legalitas dari negara, tetapi juga insiatif individu yang memiliki kekuasaan (power). Kejahatan pembasmian suku, agama dan ras (genocide) kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) menjadi diskusi utama dalam konteks ini.
           


Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman secara mendalam tentang problematik subjek hukum internasional.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.



 BAB IV
SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu menjelaskan mengenai sumber-sumber hukum internasional baik sebagai sumber materil isi hukum atau dasar berlakunya hukum atau tempat dimana kaidah-kaidah hukum itu diciptakan. Demikian pula sumber-sumber hukum secara formal dimana ketentuan-ketentuan hukum internasional dapat diterapkan sebagai kaidah. Sumber yang merupakan tempat dimana ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan yang memberikan jawaban atas pertanyaan dimana dapat ditemukan kaidah hukum yang aktual dan konkrit.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai sumber-sumber hukum internasional, apakah itu menyangku kebiasan-kebiasan internasional, perjanjian internasional atau konvensi-konvensi internasional, keputusan mahkama dan arbitrasi internasional serta pendapat para ahli yang kualifaid.

 Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu VII s/d VIII
            Pada minggu VII ini didiskusikan mengenai teori-teori umum tentang sumber-sumber hukum internasional, apakah sumber hukum secara materil, termasuk kebiasaan internasional yang kemudian menjadi sumber hukum formil melalui penciptaan hukum. Dikemukakan berbagai kasus tentang itu, seperti Laut Utara antara Norwegia versus Ingris yang terkenal dengan istilah Anglo Norwegian Fisheries Case yang menjadi landasan yurisprudensi penarikan garis lurus negara kepulauan pada UNCLOS.
            Pada minggu VIII, dikemukakan berbagai praktek negara-negara dalam perjanjian internasional dan konvensi internasional. Selain itu juga membahas dan mendiskusikan beberapa hal tentang keputusan-keputusan Mahkama Internasional yang telah menjadi dasar yurisprudensi. Demikian juga halnya dengan arbitrasi internasional. Lebih dari pada itu pendapat para ahli hukum yang memiliki reputasi dunia dapat menjadi sumber hukum internasional   yang di terima, tidak luput dari diskusi.


Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.  Pemahaman tentang sumber-sumber hukum internasional baik materil maupun formil  dengan segala aspeknya.
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.

 BAB V
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada umumnya menyangkut persoalan/masalah apakah hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu sistem yang masing­-masing berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain? atau apakah keduanya merupakan bagian dari satu sistem hukum yaitu hukum pada umumnya. Selain itu, dari sudut praktek negara adalah penting untuk diketahui sampai seberapa jauh pengadilan internasional menerapkan hukum internasional, dan di lain pihak juga penting untuk mengetahui sejauh mana pengadilan internasional ber­pengaruh pada hukum nasional yang diajukan para pihak di depan pengadilan tersebut.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai teori tentang hubungan antara hukum internasional dan hukum internasional, terutama teori monisme dan dualisme beserta para tokoh penganut aliran-aliran teori tersebut.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu IX s/d X
            Pada minggu IX didiskusikan mengenai berbagai teori umum tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dua teori utama yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hubungan ini yaitu teori monisme dan teori dualisme. Aliran teori monisme berpendapat bahwa hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek dari sistem hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Semuanya adalah merupakan satu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Sebaliknya teori dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan  terpisah satu sama lain. Perdebatan dua teori ini dapat diungkapkan dalam tugas yang berbeda pendapat pula.
Pada minggu X didiskusiakan mengenai praktek penerapan hubungan ini dalam hubungan antar Negara. Bagaimana praktek negara-negara dalam hal ini dalam praktek yang dikenal dengan adanya teori-teori aplikasi. Didiskusikan dua teori aplikasi utama yaitu teori  transformasi, teori delegasi dan teori harmonisasi. Teori transformasi jika ada aturan hukum internasional harus di transformasi ke hukum nasional. Dirubah bentuk menjadi hukum nasional contoh hukum laut PBB (UNCLOS) ke UU no. 4 tahun 196 tentang perairan nasional. Teori delegasi adalah tidak perluh di transformasi tetapi adopsi khusus merupakan delegasi untuk memberlalukuan secara nasional sebagai wahana persyaratan konstitusional dalam hukum nasional, contoh pengesahan (ratifikasi).

Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
1.    Pemahaman tentang teori-teori hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional
2.    Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran.
3.    Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi.
4.    Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.


 
BAB VI
PENGAKUAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Kompetensi Pembelajaran
            Mahasiswa mampu mengemukakan berbagai tentang teori-teori pengakuan negara, bahwa negara yang baru merdeka dan belum mendapatkan pengakuan internasional memberi kesan bagi negara lain bahwa negara tersebut tidak mampu menjalankan kewajiban-kewajiban internasonal karena pengakuan merupakan suatu pernyataaann kemampuan suatu negara baru.

Sasaran
            Mahasiswa mampu mengetahui berbagai hal tentang teori-teori pengakuan negara terutama teori umum pengakuan de facto dan de iure serta berbagai teori pendukung lainnya seperti teori deklatoir, teori konstitutif dan teori jalan tengah.

Metode Pembelajaran
            Menggunakan metode SCL dengan berbagai perangkatnya,  bukan sekedar ceramah monoton dalam bentuk tatap muka tetapi juga mendiskusikan poin-poin penting secara komprehensif.

Jadwal : Minggu XI s/d XII
            Pada minggu XI ini didiskusikan berbagai hal tentang teori-teori umum pengakuan negara, terutama dua teori utama de facto dan de iure sambil mengemukakan praktek negara-negara secara kontemporer seperti pengakuan pemerintah baru di Libya, Mesir, Yaman dan sebelumnya di Irak dan Afghanistan dan jauh sebelum itu di Bosnia Herzegovina di bekas negara Yugoslavia. Mendiskusikan pula soal perbedaan antara pengakuan negara  dan pengakuan pemerintah, beserta contoh-contohnya. 
Pada minggu XII didiskusikan dua problema utama tentang pengakuan negara

 Indikator Pencapaian Sasaran Pembelajaran
  1. Pemahaman tentang sumber-sumber hukum internasional baik materil maupun formil  dengan segala aspeknya. 
  2. Dokumen penting sebagai pendukung pencapaian sasaran. 
  3. Kesesuaian dan kemutahiran sumber-sumber referensi. 
  4.  Forum diskusi dan kerja sama tim serta analisis vocal individu (Objetion openion)  dalam debat sebagai evaluasi awal perorangan.

Read more

Pengertian Hukum Internasional

0

Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan­-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-­pakar hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim Brierly, terbatas pada negara raja sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan kesalingtergantungan antara negara, menjamurnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi munculnya organsasi-organisasi internasional dalam jumlah yang sangat banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum inter­nasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum inter­nasional bukan raja mengatur hubungan antara negara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-­organisasi internasional, kelompok-kelompok supra­nasional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal-hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungan­nya dengan negara-negara. Walaupun hukum internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum antar negara dengan tampilnya aktor-aktor baru non negara, tetapi dalam kehidupan internasional, negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimilikinya terhadap keseluruhan sistem hukum inter­nasional.
Perlu diketahui bahwa hukum alam merupakan dasar perkembangan hukum internasional di Eropa dari abad XV sampai dengan abad XIX. Dalam bukunya An Introduction to International Law, J.G. Starke memberikan definisi inetrnasional bahwa, "hukum internasional dapat dirumus­kan sebagai sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain (sesuai dengan definisi yang diberikan Prof. Charles Hyde, dalam bukunya International Law dan yang meliputi:
Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga organisasi internasional, hubungan lembaga dan organisasi internasional, hubungan lembaga dan organisasi itu masing-masing, serta hubungannya dengan negara dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu dan kesatuan bukan negara sepanjang hak atau kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
Seorang sarjana hukum belanda yang sangat terkenal, Grotius (Hugo de Groot: 1583-1645), menulis secara sistematis tentang kebiasaan perang dan damai dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (On The Law of War and Peace, atau perihal hukum perang dan damai).
Disamping itu juga, negara bukan Baja merupakan subjek utama tetapi juga aktor hukum internasional yang paling berperan dalam membuat hukum internasional baik melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi internasional yang dibuatnya dengan negara atau aktor-aktor lainnya ataupun melalui keterikatannya terhadap keputusan dan resousi organisasi-organisasi internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak­hak atau kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
Disamping itu, perlu dibedakan antara hukum internasional publik dan privat. Bila hukum internasional publik mengatur hubungan antar negara dan subek-subjek hukum internasional lainya seperti telah disinggung sebelum ini, maka hukum internasional privat mengatur hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari negara-negara yang berbeda. Mengenai nama yang diberikan kepada kedua sistem hukum ini, perlu dicatat bahwa untuk hukum internasional privat, kualifikatif privat selalu dipakai, sedangkan untuk hukum internasional publik, kualifikatif publiknya sering tidak digunakan. Jadi untuk hukum internasional publik ini, isitilah yang dipakai pada umumnya hanya hukum internasional sesuai istilah aslinya, international law, yang dipakai pertama kali oleh pakar hukum internasional inggris, Jeremy Bentham pada tahun 1780.
Dalam pengertian ini, hukum

Read more

Sabtu, 04 Februari 2012

Batasan Hukum Perdata Internasional

0

Kelsen membagi lingkungan kekuasan keberlakuan hukum dalam empat kategori berlakunya hukum, yakni lingkungan kuasa waktu (W; the sphere of time), lingkungan kuasa ruang atau tempat (T; territorial sphere/ sphere of space), lingkungan kuasa orang/ pribadi (P; personal sphere) dan lingkungan kuasa soal-soal (S; material sphere).
Keempat pembagian daya keberlakuan hukum tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Logeman yakni lingkungan kuasa waktu_tijdsgebeid, lingkungan kuasa tempat_ruimtegebeid, lingkungan kuasa pribadi, lingkungan kuasa orang-orang dan lingkungan kuasa soal-soal (zakengebeid). Tiap-tiap norma hukum berlaku untuk waktu tertentu, mengenai tempat tertentu, mengenai orang/ pribadi tertentu,  dan mengenai soal-soal tertentu.

Dalam Hukum Perdata Internasional, untuk mengenal dan  memahami materi ruang lingkupnya, akar utamanya (rasion de etre-nya)  berdasarkan pada daya keberlakuan hukum tersebut.
Hukum Perdata Internasional atau lazim disebut sebagai hukum antar tata hukum ekstern berada pada skema Hukum Antar Tempat (HAT), karena pada skema ini ruang keberlakukan hukum pada waktu yang sama tetapi tempat, person dan soal hukum yang berbeda. Sementara untuk hukum antar tata hukum yang intern (bukan dalam pengertian atau bahagian kajian HPI) ciri khasnya; yakni, tempatnya sama dan daya keberlakuan (waktu, person, dan soal) berbeda. Satu lagi bagian dari skema Hukum Antar Tata Hukum Intern yakni pada skema Hukum Antar Golongan (termasuk juga Hukum Antar Agama) yang waktu dan tempatnya sama (sementara person dan soal/ materi hukum berbeda).
Kesimpulan akhir Hukum Perdata Internasional yang ditarik dari daya keberlakuan hukum tersebut di atas bahwa Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan soal-soal atau materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain (memilki unsur luar negeri/ unsur asing; foreign element).
Lengkapnya, Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga (warga) negara pada satu waktu tertentu (yang sama: Pen.)[2] memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan   _kuasa_tempat, (pribadi_) dan soal-soal (S. Gautama, 1987: 18)

Read more

Hukum Internasional

0

Kepada siapa mestinya “Hukum Internasional’ itu sebagai “hukum” mesti berterima kasih sehingga ia terakui keberadaannya ?  Maka ada saja memberi jawaban bahwa, tidakkah hukum internasional itu identik dengan teori-teori etis (ethic), dan keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh aliran hukum alam (aliran dalam filsafat hukum); sebagai perjuangan untuk mendapatkan keadilan untuk semua, yang bersifat universal.
Menurut hemat penulis pendapat demikian dapat saja dibenarkan. Apalagi dalam beberapa literatur tidak ada penulis menyangkali Hugo De Grotius (1563-1645) sebagai Bapak Hukum Internasional.
Grotius adalah sarjana yang pertama kali menguraikan Hukum Internasional dalam bukunya De Jure Belli Ac pacis (1625). Grotius  memberikan tempat yang penting pada negara-negara nasional. Tulisannya didasarkan pada parktik-praktik negara dan perjanjian (treaty) antar negara, juga menyebutkan sumber-sumber Hukum Internasional.

Baru pada abad ke 17 sampai dengan abad ke-18, sebagaimana dikemukakan oleh  Frans Likadja (1985: 17) muncul beberapa sarjana hukum internasional diantaranya: Zouche (1590-1660), Pfuffendorf, Bynkershoek (1673-1734), Christian Wolf (1609-1764), Von Martens (1756-1821), Emerich Vattel (1714-1767).
Jika ada penyebutan istilah “Hukum Internasional” maka itu dipandang sebagai hukum internasional publik_de droit international public, bukan Hukum Perdata Internasional_international private law (sebagaimana yang banyak ditulis materinya oleh Sudargo Gautama, bidang hukum itu biasa juga disebut “Konflik Antar Tata Hukum”).
Dalam perkembangannya, terminologi Hukum Internasional dikenal beberapa peristilahan yang berbeda-beda. Diantaranya Hukum Bangsa-Bangsa (law of nation_droit de gens), Hukum Transnasional (Transnasional Law), Hukum Internasional Khusus (Particulat International Law), Hukum Internasional Umum (General International Law) dan Hukum Publik Internasional (Public International Law).
Setiap penulis, ketika memberikan defenisi perihal Hukum Internasional banyak dipengaruhi oleh falsafah dan teori hukum yang dianut dan berkembang pada waktu di mana pencetus teori itu hidup dan memyemai keilmuannya.
Dalam hal ini tentu berbeda, penekanan defenisi Hukum Internasional di abad ke-18, di abad pertengahan, dan akhir abad ke 20, yang telah memasukan unsur-unsur baru seperti organisasi negara sebagai subjek hukum internasional.
Salah seorang penulis awal hukum internasional Emmerich de Vattel (1916) mengemukakan bahwa hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat diantara bangsa-bangsa atau negara-negara dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (the law of nation is the science of the rights which exist between nation or states, and of the obligations corresponding  to these rights.
Hackworth (Vol I: 1), juga mengemukakan Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara-negara (international law consist of a body of rules governing the relation between states). Penulis lain Jessup (1949: 5)  mengemukakan “international law or the law of nation, ia a term which has been for used for over three hundred years to record certain observations of the conduct of human beings grouped together in what we cal states.”
Brierly (1985: 1) juga mengemukakan hukum internasional dengan uraian “the law of nations or international law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relation with one another.”

Read more

SM Noor, Profesor Hukum Internasional yang Suka Sastra

1

Penulis Novel Perang Makassar 1669 Prahara Benteng Somba Opu, SM Noor merupakan Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebelum novel ini, SM Noor juga pernah menerbitkan novelnya berjudul Putri Bawakarang tahun 2003 dan Pelarian tahun 1999. Ia pernah menjadi pemenang kedua lomba penulisan novelet majalah Femina.

SM Noor yang bernama lengkap Syamsuddin Muhammad Noor lahir di Bulukumba, Sulawesi Selatan 2 juli 1955. Setelah lulus S1 di Jurusan Hukum Internasional Universitas Hasanuddin (Unhas) ia pun diangkat sebagai dosen di almamaternya.

Di Fakultas Hukum Unhas ia mengajar mata kuliah hukum internasional, hukum diplomatik, hubungan internasional, dan perbandingan politik luar negeri.
 
Kecintaannya terhadap sastra sudah terlihat semasa ia kuliah yakni sejak ia bergabung sebagai aktivis pers kampus di PK identitas Unhas.

Khusus untuk novel Perang Makassar 1669 Prahara Benteng Somba Opu ini SM Noor mengatakan ingin mengenalkan sejarah kepada generasi muda. "Jika sejarah ini ditulis dalam karya ilmiah maka itu seakan kering karena kita tidak bisa mengetahui kisah dramatis, romantisme, dan air mata yang ada. Tetapi melalui novel, itu bisa diceritakan," ujar SM Noor di kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar, Senin (30/5).


Novel ini akan dibedah dalam acara Bedah Buku Perang Makassar 1669 yang digelar oleh Toko Buku Gramedia Mal Ratu Indah bersama Penerbitan Kampus Univesitas Hasanuddin (PK identitas Unhas) di TB Gramedia MaRI Jl Sam Ratulangi, Makassar, Senin (30/5). Acara bedah buku ini dijadwalkan pukul 15.00

Read more

Prof SM Noor Urai Watak Pemimpin Timur Tengah

0

Menghangatnya isu politik negara-negara Timur Tengah belakangan ini melatarbelakangi International Law Students Association (ILSA) Unhas untuk mengadakan kegiatan diskusi ilmiah dengan tema "Gejala Geopolitik di Timur Tengah".

Kegiatan ini merupakan program kerja dari pengurus ILSA Unhas periode 2011-2012. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 15 April 2011 pukul 13.30 hingga 15.00 dan bertempat di Ruang Promosi Doktor lantai tiga Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Prof Dr SM Noor, SH, MH tampil sebagai pembicara pada diskusi ini. Beliau adalah guru besar bidang hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Diskusi ini dimoderatori oleh Alwin Hajaning, yang juga presiden ILSA Unhas Periode 2011-2012.

Dibuka dengan pemutaran video kondisi keamanan di Timur Tengah terutama di Libya, diskusi ini dilanjutkan dengan pemaparan sekaligus pengatar diskusi dari pembicara.  Dalam pangantarnya, Prof. S.M. Noor berbicara mengenai sejarah dan watak pemimpin negara-negara Timur Tengah. Juga pergerakan revoluisi di Tunisia, Mesir dan Libya serta maraknya kasus pembajakan kapal di daerah Somalia. Tak lupa beliau juga menyampaikan pandangannya mengenai tindakan yang diambil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas konflik yang terjadi di negara Libya.

Para peserta mengikuti dengan antusias diskusi ini. Ini terlihat dari aktifnya peserta dalam mendalami masalah di daerah Timur Tengah tersebut. Pada sesi Tanya jawab Prof. S.M. Noor mengatakan solusi terbaik untuk mengakhiri konflik di Libya adalah dengan dengan mundurnya Moammar Khadafi dan dilakukan pemilihan presiden oleh rakyat. Untuk masalah di Somalia beliau menyarankan agar kasus ini ditangani secara internasional. Karena kasus ini telah merugikan banyak negara.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan plakat kepada pembicara dan pembagian sertifikat kepada para peserta. Setelah diskusi ilmiah ini ILSA Unhas akan kembali mengadakan sebuah kegiatan dalam bentuk Talkshow dengan tema "Setelah Kuliah di Fakultas Hukum, Mau Kemana?" Kegiatan rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.

Read more

 
Design by r3d3 | Bloggerized by Blogger - desain blogger